IMSAK, MENYELISIHI SUNNAH?
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Dalam perdebatan seputar imsak, ada berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para ulama. Jika seseorang menyatakan bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai imsak di mana sebagian ulama Syafi'iyyah dan Malikiyyah mensunnahkannya sebagai bentuk kehati-hatian tetapi kemudian menyatakan bahwa mereka yang tidak mengamalkannya juga memiliki pandangan yang sah, maka tidak akan ada masalah. Namun, jika seseorang langsung memberikan vonis bahwa imsak menyelisihi sunnah atau bahkan menganggapnya sebagai bid’ah tanpa memberikan perincian, maka hal tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman.
Penting untuk merinci suatu permasalahan sebelum memberikan penilaian. Berikut ini beberapa poin yang harus diperhatikan:
1. Jika ada yang melarang seseorang untuk tetap makan dan minum saat waktu imsak, padahal masih ada waktu sebelum azan Subuh, maka ini adalah bid’ah. Larangan seperti ini tidak memiliki dasar yang kuat karena Allah telah menetapkan bahwa waktu sahur berakhir ketika fajar telah terbit.
2. Namun, jika seseorang secara sengaja memberi jeda antara sahur dan salat Subuh sekitar kadar bacaan 50 ayat sebagai bentuk kehati-hatian, maka hal ini merupakan sunnah Rasulullah ﷺ. Ini adalah bentuk ihtiyath (kehati-hatian) yang dianjurkan oleh sebagian ulama.
Jika seseorang memberikan pernyataan tanpa perincian, maka hal tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman. Seperti dalam kaidah fiqih:
ترك الاستفصال في مقام الاحتمال ينزل منزلة العموم في المقال"
"Meninggalkan perincian dalam keadaan yang masih mengandung kemungkinan, dianggap sebagai keumuman dalam ucapan."
Penting untuk merinci suatu permasalahan sebelum memberikan penilaian. Berikut ini beberapa poin yang harus diperhatikan:
1. Jika ada yang melarang seseorang untuk tetap makan dan minum saat waktu imsak, padahal masih ada waktu sebelum azan Subuh, maka ini adalah bid’ah. Larangan seperti ini tidak memiliki dasar yang kuat karena Allah telah menetapkan bahwa waktu sahur berakhir ketika fajar telah terbit.
2. Namun, jika seseorang secara sengaja memberi jeda antara sahur dan salat Subuh sekitar kadar bacaan 50 ayat sebagai bentuk kehati-hatian, maka hal ini merupakan sunnah Rasulullah ﷺ. Ini adalah bentuk ihtiyath (kehati-hatian) yang dianjurkan oleh sebagian ulama.
Jika seseorang memberikan pernyataan tanpa perincian, maka hal tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman. Seperti dalam kaidah fiqih:
ترك الاستفصال في مقام الاحتمال ينزل منزلة العموم في المقال"
"Meninggalkan perincian dalam keadaan yang masih mengandung kemungkinan, dianggap sebagai keumuman dalam ucapan."
$ads={1}
Adakah Dalil Nabi Menyuruh Imsak?
Dalil yang secara eksplisit menyatakan "Berhentilah makan sahur 15 menit sebelum azan" memang tidak ada. Namun, bukan berarti konsep imsak tidak memiliki landasan. Ada dalil yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukan sahur dengan jeda waktu sebelum Subuh.عن زيد بن ثابت رضي الله عنه قال:
"تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً." (رواه البخاري ومسلم)
Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
"Kami makan sahur bersama Nabi ﷺ, kemudian beliau berdiri untuk salat (Subuh). Aku bertanya: 'Berapa jarak antara azan (Subuh) dan sahur?' Beliau menjawab: 'Sekitar (waktu membaca) lima puluh ayat.'" (HR. Bukhari & Muslim)
Dari hadits ini, dapat dipahami bahwa terdapat jeda waktu sekitar 15–20 menit antara waktu sahur Nabi ﷺ dan azan Subuh. Sebagian ulama Syafi’iyyah dan Malikiyyah memahami hadits ini sebagai dasar adanya konsep imsak sebagai bentuk kehati-hatian.
Namun, bagi mereka yang berpandangan bahwa sahur boleh dilakukan hingga benar-benar masuk waktu Subuh, maka imsak dianggap sebagai perkara yang tidak perlu. Ini adalah perbedaan sudut pandang dalam memahami dalil.
Kesimpulan
Imsak bukanlah suatu kewajiban, tetapi juga bukan bid’ah jika dilakukan dengan tujuan ihtiyath atau kehati-hatian. Sebagian ulama menganjurkannya sebagai amalan sunnah berdasarkan praktik sahur Rasulullah ﷺ, yang memberikan jeda sekitar 50 ayat sebelum azan Subuh. Oleh karena itu, menolak konsep imsak secara mutlak tanpa mempertimbangkan sudut pandang ulama lain dapat menimbulkan kesalahpahaman. Sebaiknya, dalam perbedaan pendapat seperti ini, hendaknya kita tidak tergesa-gesa dalam memberikan vonis, apalagi menyebut sesuatu sebagai bid'ah tanpa penjelasan yang cukup.Oleh: Ustadz Faruq Sinambela
Demikian Artikel " Imsak, Menyelisihi Sunnah? "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah