FIQIH SEPUTAR SAHUR: DEFINISI, HUKUM, IMSAK, SUNNAHNYA
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Sahur merupakan salah satu sunnah dalam ibadah puasa yang memiliki banyak keutamaan. Secara bahasa, sahur merujuk pada makanan atau minuman yang dikonsumsi pada waktu sahur. Dalam bahasa Arab ada dua pelafadzan :
* Dibaca Fathah Huruf Siin nya السَّحور (sahur) : Artinya adalah makanan atau minuman yang disantap disaat waktu sahar.
* Dibaca Dhommah Huruf Siin nya السُّحور (suhur) : Artinya adalah pekerjaannya dalam makan dan minum diwaktu sahar.
Sehingga dikatakan : Bahwa yang benar adalah yang dibaca Dhommah Huruf Siin nya السُّحور, karena pahala yang Allah berikan adalah dalam pekerjaan sahurnya bukan dalam makanannya.
Makna dari Waktu Sahar السَّحَر : adalah Waktu terakhir dimalam hari sebelum terbit fajar, ada yang mengatakan : Waktu Sahar adalah dari sepertiga malam terakhir sampai terbit fajar.
2. Hukum Sahur : Sunnah bagi orang yang berpuasa, dalilnya adalah Diriwayatkan dari sayyidina Anas bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda :
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً
“Bersahurlah, karena sesungguhnya didalam pekerjaan suhur ada keberkahan”
Dan pekerjaan sahur ini dapat membantu seseorang untuk bisa kuat berpuasa di siang hari, sehingga Nabi Muhammad ﷺ menganjurkan untuk sahur bagi orang yang hendak berpuasa, Nabi Muhammad ﷺ bersabda :
اسْتَعِينُوا بِطَعَامِ السَّحَرِ عَلَى صِيَامِ النَّهَارِ وَبِالْقَيْلُولَةِ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ
“Mintalah pertolongan kepada Allah agar bisa puasa disiang hari dengan cara mengerjakan sahur dan agar bisa bangun malam (qiyamullail) dengan cara tidur qoilulah (tidur sejenak sebelum waktu dhuhur)”
Baca juga: 8 Golongan Orang Yang Tidak Berpuasa Namun Wajib Qadha
3. Segala Sesuatu yang dimakan atau diminum disaat sahur maka ia mendapatkan pahala sahur, tidak disyaratkan harus sahur menggunakan kurma untuk mendapatkan kesunnahan sahur, Karena Kata Nabi Muhammad ﷺ : “Yang membedakan antara puasa kaum muslimin dengan orang-orang ahli kitab adalah pekerjaan sahur”
Boleh dengan kurma, Nasi padang, Nasi penyetan, atau hanya seteguk air saja.
$ads={1}
4. Waktu Sahur: Jumhur Fuqoha’ mengatakan bahwa waktu sahur adalah antara separuh malam terakhir sampai terbit fajar.
Supaya tahu separuh malam itu kapan, cukup dengan menghitung waktu antara terbenam matahari sampai terbit fajar berapa jam, kemudian dibagi dua, yang bagian kedua itu adalah waktu sahur.
Contoh: maghrib jam 18.00, dan subuh jam 04.00.
Maka Waktu antara jam 18.00-04.00 adalah 10 jam, berarti 5 jam akhir adalah separuh malam terakhir.
Maka jam 18.00-23.00 adalah separuh malam awal,
Dan jam 23.01-04.00 adalah separuh malam terakhir.
Kemudian disunnahkan bagi orang yang hendak sahur untuk mengakhirkan sahurnya selama tidak khawatir akan terbitnya fajar shodiq, karena Nabi Muhammad ﷺ bersabda : “Manusia akan selalu dalam kebaikan selama mereka mengakhirkan sahurnya dan mempercepat dalam berbuka”,
Dan juga termasuk dalam tujuan sahur adalah agar kuat berpuasa di siang hari, maka semakin dekat dengan waktu fajar jelas ia akan lebih kuat untuk bisa berpuasa disiang harinya.
5. Disunnahkan untuk Imsak (menahan diri dari makan dan minum) dari sebelum subuh seukuran bacaan 50 ayat dari Al Qur’an atau setara dengan kira-kira 15 menit sebelum subuh.
Namun yang perlu diperhatikan adalah ketika makanan sudah berada dimulut tiba-tiba adzan subuh berkumandang, maka wajib dikeluarkan makanan tersebut, tidak boleh ditelan, karena muadzin itu dia adzan jelas setelah masuknya waktu, ketika ia telan saat masuk waktu subuh tiba maka puasanya batal dan wajib ia menahan diri sampai terbenam matahari dan wajib qodho’ setelah bulan romadhon.
Baca juga: Saat Puasa Keluar Darah Haid Hanya Sebentar, Bagaimana Puasanya?
6. Apakah Sahur dapat dianggap sebagai pengganti Niat? Sehingga jika seseorang hanya sahur tanpa niat puasa, puasanya bisa dianggap sah?
Jawabannya:
Jika seseorang melaksanakan sahur dengan niat ingin berpuasa disiang harinya atau bertujuan agar bisa kuat dan tidak lapar dalam menjalani puasanya di siang hari saat berpuasa atau ia minum agar terhindar dari dahaga disiang hari atau ia enggan untuk makan dan minum karena khawatir terbit fajar, Maka dalam semua gambaran tersebut itu dianggap sebagai Niat selama dalam hatinya terbesit adanya sifat-sifat yang disyaratkan harus di ta’yiin (ditentukan) didalam hati saat hendak berpuasa (yaitu puasa romadhon/qodho’/nadzar dll)
Contoh: “Saya makan waktu sahur supaya saya bisa kuat dalam menjalani PUASA ROMADHON”, maka ini sudah dianggap sebagai niat sehingga sah-sah saja puasanya, karena niatnya terkandung didalam pekerjaan sahurnya,
Namun jika tidak adanya hal tersebut, hanya makan saja tanpa ada tujuan seperti diatas atau tanpa adanya sifat-sifat tersebut yang terbesit didalam hatinya, maka tidak sah, tidak dianggap sebagai niat.
Ini perincian adalah pendapat yang mu’tamad (pendapat yang kuat).
Namun sebagian ulama’ mengatakan : bahwa disaat seseorang makan sahur untuk niat berpuasa disiang harinya, maka secara otomatis sifat-sifat yang wajib di ta’yin sudah terbesit didalam hatinya, karena tidak mungkin dia makan sahur tanpa adanya niat untuk puasa romadhon, sehingga syarat diatas hanya sebagai tambahan saja.
Maka ini pendapat bisa mempermudah.
Referensi :
1. Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah
2. Ithafuul Anam Bii Ahkaamis Shiyam
3. Hasyiah Al Baijuri
4. I’anah At Tholibiin
Oleh: Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar
Editor: Hendra,s/Rumah-muslimin
Demikian Artikel " Fiqih Seputar Sahur: Definisi, Hukum, Waktu, Imsak, Sunnahnya "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -