Imam Syafi'i Hafal Al-Qur'an Umur 7 Tahun, Kitab Muwatta 10 Tahun

IMAM SYAFI'I HAFAL AL-QUR'AN UMUR 7 TAHUN, KITAB MUWATTA 10 TAHUN

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Imam Syafi'i rahimahullah merupakan salah satu ulama besar dalam Islam yang memiliki kecerdasan luar biasa. Beliau menghafal Al-Qur'an pada usia tujuh tahun dan mampu menghafal kitab Al-Muwaththa’ karya Imam Malik pada usia sepuluh tahun. Lebih mengagumkan lagi, Imam Syafi'i berhasil menghafal kitab tersebut secara keseluruhan hanya dalam waktu sembilan hari.

Salah satu murid beliau yang juga menjadi seorang Mujtahid Muthlaq adalah Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah. Imam Ahmad dikenal memiliki hafalan yang sangat luar biasa, hingga mencapai sepuluh juta hadis. Fakta ini semakin menegaskan bahwa tingkat intelektual dan daya ingat para ulama terdahulu berada pada level yang sangat tinggi, yang sulit ditandingi oleh generasi setelahnya.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika Mujtahid Muthlaq—yakni ulama yang memiliki kapasitas untuk menggali hukum langsung dari Al-Qur’an dan Hadis—sudah terputus sejak sekitar abad ketiga Hijriah (sekitar tahun 300 H). Hal ini disebabkan oleh daya pikir dan daya ingat yang tidak lagi memadai di kalangan generasi berikutnya. Bahkan, menurut Syaikh Jamal, kondisi ini terjadi “karena saking lemahnya akal manusia dibandingkan generasi terdahulu.”

$ads={1}

Jarak keilmuan antara umat Islam saat ini dan para ulama terdahulu sangatlah jauh. Selevel Imam Syarafuddin An-Nawawi rahimahullah saja, yang merupakan ulama besar dalam madzhab Syafi'i, masih tergolong sebagai Mujtahid Fatwa. Beliau belum mencapai tingkat Mujtahid Madzhab, apalagi Mujtahid Muthlaq yang memiliki kemampuan untuk langsung menggali hukum dari Al-Qur’an dan Hadis tanpa bergantung pada ijtihad ulama sebelumnya.

Baca juga:
3 Bukti Mayoritas Muslim Indonesia Bermazhab Syafi'i

Maka dari itu, sangat mengherankan jika ada orang yang menyatakan, “Mari kita kembali kepada Al-Qur’an dan Hadis,” lalu langsung mengambil hukum darinya tanpa melalui pemahaman yang benar dari para ulama. Padahal, untuk memahami Al-Qur’an dan Hadis, diperlukan keilmuan yang sangat mendalam. Seorang yang tidak menghafal Al-Qur’an, apalagi Hadis yang jumlahnya jauh lebih banyak, tentu tidak bisa serta-merta menggali hukum sendiri dari kedua sumber tersebut. Lebih dari itu, memahami ilmu seperti Nasikh wa Mansukh (ayat-ayat yang dihapus dan yang masih berlaku), Muhkam wa Mutasyabih (ayat yang jelas maknanya dan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut), serta Musthalah Hadis (ilmu tentang klasifikasi hadis) adalah syarat mutlak sebelum seseorang bisa berijtihad. Tanpa pemahaman terhadap ilmu-ilmu ini, mustahil seseorang bisa menggali hukum Islam secara benar.

Kesimpulannya, ilmu dalam Islam memiliki tingkatan yang sangat ketat dan terstruktur. Para ulama terdahulu mencapai derajat yang tinggi dalam keilmuan mereka melalui proses panjang yang melibatkan hafalan, pemahaman, dan ijtihad yang mendalam. Oleh karena itu, umat Islam seharusnya mengikuti petunjuk para ulama yang telah mencapai derajat keilmuan yang tinggi, bukan justru mencoba mengambil hukum sendiri dari Al-Qur’an dan Hadis tanpa pemahaman yang cukup. Wallahu a’lam bish-shawab.

Source: Ustadz Gopur
 

Editor: Hendra, S/Rumah-muslimin

Demikian Artikel " Imam Syafi'i Hafal Al-Qur'an Umur 7 Tahun, Kitab Muwatta 10 Tahun "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -


Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close