AIR GAYUNG DI LANTAI KAMAR MANDI, APAKAH SUCI? INI PENJELASANNYA
RUMAH-MUSLIMIN.COM
- Dalam kajian fikih, sering muncul pertanyaan mengenai status kesucian
air yang berada di lantai kamar mandi, terutama air dari gayung yang
jatuh ke lantai. Berikut adalah penjelasan mengenai hukumnya. Gus M
Syihabuddin Dimyathi melalui akun facebooknya membagikan hukum perihal
hal ini, Minggu (23/2/25).
Air
gayung di lantai kamar mandi dihukumi masih suci, walaupun secara
zahirnya (ghalibnya, lumrahnya) lantai kamar mandi sering terkena najis.
Selama tidak mengetahui pasti bahwa gayung itu terkena najis, maka
tetap dihukumi suci, kembali ke hukum asal (al-ashlu, hukum asal sesuatu
adalah suci).
Hukum
zahir atau ghalib tidak bisa dikedepankan kecuali ada bantuan berupa
sabab mu’ayyan sebagaimana dalam kasus baul dzobiyyah (kencing rusa).
Hukum zahir atau ghalib tidak bisa dikedepankan kecuali ada bantuan berupa sabab mu’ayyan sebagaimana dalam kasus baul dzobiyyah (kencing rusa).
$ads={1}
Dalam kasus baul dzobiyyah, praktiknya adalah: ada seseorang yang berada jauh dari air, airnya lebih dari dua qullah, lalu ia melihat ada rusa yang kencing di situ (kencing rusa hanya sebagai contoh). Setelah itu, ia langsung menuju tempat air dan menemukan airnya telah berubah (mutaghoyyir). Namun, ia ragu apakah perubahan tersebut disebabkan oleh kencing tadi (yang berkonsekuensi najis) atau karena air tersebut sudah lama diam (yang berkonsekuensi tetap suci).
Baca juga: Air Musta'mal Tidak Bisa Memusta'malkan Air Lain
Dalam praktik ini, air dihukumi najis karena terdapat dua unsur:
1. Zahir (adanya perubahan pada air).
2. Sabab mu'ayyan (melihat langsung rusa kencing dan tidak ada jeda lama setelah kencing sebelum mengetahui bahwa airnya berubah).
Ketika dua unsur tersebut digabungkan, maka lebih kuat daripada al-ashlu.
Namun, jika setelah melihat kejadian tersebut ia pergi terlebih dahulu, baru kemudian kembali ke tempat air dan menemukan airnya telah berubah, maka air tersebut tetap suci. Sebab, sababnya menjadi lemah dalam kondisi demikian.
Contoh lain, misalnya seseorang melihat ada air yang berubah warna menjadi kuning seperti terkena kencing (zahir). Ia masih ragu apakah perubahan tersebut benar-benar karena kencing atau sebab lain. Kemudian ada orang yang adil mengatakan, “Air itu telah dikencingi” (sabab mu'ayyan), maka air tersebut dihukumi najis karena memenuhi dua unsur.
Baca juga: Thaharah: Pengertian, Macam-macam, Tata Cara, Penjelasannya
Dalam praktik air gayung di lantai kamar mandi, hanya terdapat satu unsur, yaitu zahir atau ghalib saja, tanpa adanya sabab mu'ayyan. Oleh karena itu, tetap dihukumi sesuai hukum asal, yaitu suci.
Begitu juga dengan lantai kamar mandi yang berubah warna menjadi kuning. Itu hanya merupakan unsur zahir saja. Selama tidak diketahui adanya sabab mu'ayyan (misalnya melihat langsung ada orang yang kencing tanpa disiram lalu lantai langsung berubah kuning), maka lantai tersebut masih dihukumi suci berdasarkan hukum asal.
Namun jika dirasa was-was apakah gayung tersebut terkena najis atau tidak, sebaiknya dibasuh terlebih dahulu di kran baru digunakan.
Wallahu ta’ala a’lam bis shawab.
Source: Gus M Syihabuddin Dimyathi
Editor: Hendra, S/Rumah-muslimin
Demikian Artikel " Air Gayung di Lantai Kamar Mandi, Apakah Suci? Ini Penjelasannya "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -