Dua Kali Proses Sembelihan, Halal Atau Haram?

DUA KALI PROSES SEMBELIHAN, HALAL ATAU HARAM?

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Penyembelihan hewan yang dilakukan melalui dua kali goresan atau penyembelihan dapat menyebabkan hewan tersebut dihukumi sebagai bangkai sehingga haram dikonsumsi, apabila tidak memenuhi dua unsur syarat berikut secara bersamaan:

1. Hayat Mustaqiroh pada goresan atau sembelihan kedua.

Hayat Mustaqiroh ini ditandai dengan salah satu dari dua hal berikut:

- Adanya gerakan yang kuat (harkatun ‘anifah).
- Keluarnya semburan atau aliran darah pada saat awal goresan kedua.

2. Ittishol, yaitu keberlangsungan atau keterhubungan antara sembelihan pertama dan sembelihan kedua, tanpa adanya jeda yang lama secara adat atau kebiasaan.

Adapun jika, misalnya, kita menyembelih sapi atau hewan halal lainnya dengan dua kali tahap penyembelihan, namun terjadi secara beruntun (ittishol) antara goresan pertama dan kedua, maka hukum sapi potong tersebut adalah 100% halal, meskipun tidak ditemukan tanda Hayat Mustaqiroh pada goresan kedua.

$ads={1}

Contoh dua kali penyembelihan secara ittishol atau beruntun sehingga hewan sembelihan dihukumi halal:

1. Saat menyembelih kerbau, pisaunya terjatuh dari tangan, namun segera diambil kembali dan langsung digunakan untuk menyelesaikan sembelihan kedua.

2. Ketika menyembelih sapi, ternyata pisaunya tumpul, lalu pisau tersebut diganti dengan pisau lain yang langsung digunakan untuk menyempurnakan penyembelihan pertama.

3. Ketika menyembelih kambing, pisau yang digunakan sengaja diangkat, namun langsung digunakan kembali untuk melanjutkan goresan kedua hingga sempurna.

4. Saat menyembelih sapi atau kerbau, pisau yang digunakan ternyata tumpul, sehingga mata pisaunya dibalik, dan segera digunakan dengan sisi mata pisau yang tajam untuk menyelesaikan sembelihan.

Keempat contoh di atas adalah kasus-kasus penyembelihan hewan dengan dua kali proses penyembelihan, namun tetap dihukumi sah, sehingga dagingnya halal dikonsumsi.

Baca juga: Hukum Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban Milik Sendiri

Mengapa dihukumi Sah? 

Karena antara sembelihan pertama dan kedua terjadi secara ittishol atau beruntun tanpa jeda yang lama. Dalam keempat contoh tersebut, keberadaan Hayat Mustaqiroh tidak lagi menjadi syarat. Hal ini disebabkan karena pensyaratan Hayat Mustaqiroh untuk keabsahan penyembelihan hanya berlaku apabila antara goresan pertama dan kedua terjadi jeda waktu yang lama secara adat (infishol).

Allahu a’lam. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Oleh: Ustadz Muhammad Rizky Haetami

Editor: Hendra, S

Demikian Artikel " Dua Kali Proses Sembelihan, Halal Atau Haram? "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close