Tidak Boleh Menggunakan Istilah Sunnah Sembarangan

TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN ISTILAH SUNNAH SEMBARANGAN

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Saat ini, istilah "sunnah" sudah tidak asing lagi di telinga kita. Istilah sunnah telah meluas dari komunitas pengajian atau kelompok ustadz ke kalangan masyarakat umum. Keberadaan istilah ini di tengah masyarakat tentunya menggembirakan bagi setiap orang yang beriman. Namun, ada hal penting yang perlu diingat: meskipun sesuatu itu baik, jika tidak ditempatkan pada konteks yang tepat, hasilnya bisa membingungkan atau bahkan menimbulkan masalah.
 
Penggunaan istilah "sunnah" yang sembarangan dapat menyebabkan kebingungan, terutama bagi mereka yang belum terlalu memahami. Dalam beberapa kasus, penggunaan yang tidak tepat dapat menimbulkan fitnah, perpecahan, atau pertikaian. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami dan menggunakan istilah "sunnah" dengan tepat sesuai konteksnya dalam berbagai disiplin ilmu syariat.
$ads={1}

Sunnah Menurut Ilmu Fiqih, Ushul Fiqih, Hadis, Akidah

1. Pengertian Sunnah dalam Ilmu Hadits

 Dalam ilmu hadits, istilah "sunnah" merujuk pada segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW. Ini mencakup berbagai aspek dari kehidupan Nabi, termasuk:
 
Ucapan: Semua perkataan Nabi yang dicatat dan diterima sebagai bagian dari ajaran Islam.
Perbuatan: Tindakan atau aktivitas yang dilakukan oleh Nabi yang menjadi teladan bagi umat.
Ketetapan: Persetujuan atau pengakuan Nabi terhadap sesuatu yang dilakukan oleh orang lain di sekitarnya.
Sifat dan Akhlak: Karakter dan perilaku Nabi yang menjadi contoh ideal bagi umat Islam.

2. Pengertian Sunnah dalam Ilmu Fiqih

Dalam ilmu fiqih, "sunnah" merujuk pada sebuah hukum syara' yang dianjurkan tetapi tidak wajib. Secara lebih spesifik, sunnah dalam konteks fiqih adalah:
 
Perintah: Sebuah tindakan atau amalan yang dianjurkan oleh syariat, tetapi pelaksanaannya tidak bersifat wajib.
 
Pahala dan Dosa: Melakukan hal yang dianggap sunnah akan mendapatkan pahala, sementara meninggalkannya tidak akan mendatangkan dosa. Dalam fiqih, lawan dari sunnah adalah makruh.

Baca juga: Gus Idror; Mengikuti Sunnah Sedikit Lebih Baik daripada Memperbanyak Ibadah

3. Pengertian Sunnah dalam Ilmu Ushul Fiqih

Dalam ilmu ushul fiqih, istilah "sunnah" merupakan salah satu sumber hukum syara' yang diakui setelah Al-Qur'an. Sunnah mencakup:
 
Ucapan Nabi: Perkataan Nabi yang digunakan sebagai pedoman hukum.
 
Perbuatan Nabi: Tindakan Nabi yang dijadikan contoh dalam menerapkan hukum.
 
Taqrir Nabi: Persetujuan atau pengakuan Nabi terhadap sesuatu yang dilakukan oleh umat Islam.

4. Pengertian Sunnah dalam Ilmu Aqidah

Dalam ilmu aqidah atau ushuluddin, "sunnah" berarti jalan hidup yang ditunjukkan dan diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Ini mencakup:
 
Jalan Hidup: Panduan hidup yang disampaikan Nabi sebagai bentuk pelaksanaan ajaran Islam yang benar.
 
Lawan dari Sunnah: Dalam konteks ini, lawan dari sunnah adalah bid'ah (inovasi dalam agama yang tidak sesuai dengan ajaran Nabi).

Penggunaan Istilah Sunnah yang Tepat

Untuk menghindari kebingungan dan kesalahan, penting untuk menggunakan istilah "sunnah" dengan benar sesuai konteksnya:
 
Dalam Fiqih: Ketika membahas hukum atau amalan dalam fiqih, istilah sunnah harus merujuk pada hukum fiqih. Misalnya, ketika membahas hukum berjenggot, kita harus menggunakan istilah sunnah dalam konteks fiqih, bukan aqidah.
 
Dalam Aqidah: Ketika membahas konsep aqidah, istilah sunnah merujuk pada jalan hidup Nabi dan bukan hukum fiqih.
 
Penggunaan istilah "sunnah" yang tidak konsisten atau tidak sesuai dengan konteksnya dapat menimbulkan masalah. Misalnya, ketika istilah sunnah digunakan sebagai label pada berbagai hal, seperti "pengajian sunnah," "ustadz sunnah," "tivi sunnah," "masjid sunnah," dan bahkan "es kepal sunnah," hal ini bisa menimbulkan kebingungan. Jika istilah sunnah hanya digunakan sebagai nama atau label, mungkin tidak akan menjadi masalah besar. Namun, jika digunakan untuk membedakan atau memonopoli, ini bisa menyebabkan masalah.
 
Contoh yang sering terjadi adalah ketika kelompok tertentu menggunakan istilah "sunnah" untuk membedakan pengajian atau ustadz. Mereka mungkin hanya mengikuti pengajian yang diberi label "sunnah" dan menolak yang lainnya yang tidak memiliki label tersebut. Misalnya, saat saya berada di sebuah kota dan ada seseorang yang bertanya tentang "masjid sunnah," saya bertanya kembali tentang konteks "sunnah" yang dimaksud—apakah dalam konteks fiqih, ushul fiqih, aqidah, atau hadits. Ternyata, yang dimaksud adalah masjid yang termasuk dalam "Ahlussunnah." Saya menjelaskan bahwa semua masjid di Kalimantan umumnya adalah masjid Ahlussunnah wal Jama'ah. Namun, reaksi dari penanya menunjukkan bahwa ia belum sepenuhnya memahami istilah tersebut.

Penggunaan istilah "sunnah" yang tidak tepat atau tidak sesuai konteks dapat menyebabkan kebingungan dan bahkan menolak istilah yang sebenarnya harus dipahami dan dihargai.

Ditulis: rumah-muslimin

Demikian Artikel " Tidak Boleh Menggunakan Istilah Sunnah Sembarangan "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah - 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close