Hukum Repost Konten Orang Lain Tanpa Mencantumkan Sumber

HUKUM REPOST KONTEN ORANG LAIN TANPA MENCANTUMKAN SUMBER

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Repost adalah sebuah konten berbentuk (text, foto, video) yang diposting ulang oleh orang lain. Biasanya repost dilakukan agar orang lain juga dapat melihat konten yang kita lihat.

Kenyataannya, banyak pengguna media sosial yang tidak bijak dengan merepost konten orang lain tanpa mencantumkan sumbernya. Dalam pandangan islam, bagaimana hukumnya?

Gus Muhammad Syihabuddin Dimyathi dalam akun facebooknya membagikan hukumnya terkait hal ini, berikut tulisannya:

Repost tanpa menyebutkan sumber ini perkara yang sepertinya remeh tapi mengandung banyak keharaman dan madhorot : 

1. As-sariqoh al-ilmiah. Repost tanpa menyebutkan sumber termasuk plagiat yang dibahasakan dengan as-sariqoh al-ilmiah, pencurian ilmiah. Siapapun tau hukum mencuri itu haram. Yang bersangkutan akan menanggungnya di akhirat.

2. Amanat ilmiah. Termasuk amanat ilmiah adalah menyampaikan ilmu apa adanya, dan menampilkan sumber kutipan. Ketika tidak demikian, maka ia termasuk orang yang tidak amanah dalam keilmuan. Padahal dalam haditsnya Rasulullah bersabda, “la imana li man la amanata lah”, ga ada iman bagi orang yang ga amanah.

Baca juga: Fenomena Content Creator Dakwah Dengan Tema Fiqih Ranjang Berjudul Vulgar

3. Jika tujuannya nasyrul khoir, nasyrul ilmi, menebar kebaikan dan ilmu, maka ia telah salah jalan, padahal al-ghoyah la tubarrirul wasilah, tujuan baik sama sekali tidak bisa membuat jalan salah yang ditempuh jadi dihukumi benar/halal. Haram tetap haram. 

$ads={1}

4. Dzolim. Repost karya orang lain tanpa menyebutkan sumber, seakan-akan itu tulisan orang yang memposting, ini juga sebuah kedzoliman, karena tidak memberikan Haq semestinya pada orang yang bersangkutan. Padahal kedzoliman itu dzulumat yaumal qiyamah, mendatangkan kegelapan kelak dihari kiamat. Sebagaimana hadits Rasulullah dalam Sahih Muslim.

5. Penipuan terhadap banyak orang. Tanpa menyebutkan sumber dan nama penulis, ia posting di FB-nya, nampak jelas dengan nama FB-nya, ini tentu penipuan terhadap banyak orang, padahal jelas itu bukan tulisannya. 

Baca juga: Kurangi Bermedsos, Salah Satu Tips Menghindari Penyakit Hati

6. Repost tanpa menyebutkan sumber ini juga mencampur perkara haq dan batil, halal dan haram, serta Ma'ruf dan Mungkar.

7. Menunjukkan sedikitnya kedudukan ilmiahnya dan juga taqwanya. 

Perkara ini sudah dibahas sejak masa salaf, Imam Sufyan Tsauri ulama abad kedua Hijriyah membahasnya, tidak menyandarkan faidah dan qoul pada pemiliknya termasuk kebohongan ilmiah. Dibahas juga oleh Imam Ibnu Abdul Bar, Imam Nawawi, Imam Qurtubhi dan banyak lagi. 

Semoga Allah menuntun kita dalam menyampaikan amanat ilmiah dengan apa adanya. Amanat ilmiah ini perkara berat, agama ini eksis disetiap masanya juga sebab adanya ulama'-ulama’ yang memegang amanat ilmiah dengan baik.

[Diringkas dari Thariq al-Islam dengan sedikit penambahan]

Oleh: Gus Muhammad Syihabuddin Dimyathi 

Demikian Artikel " Hukum Repost Konten Orang Lain Tanpa Mencantumkan Sumber "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close