Semua Bid'ah Tertolak; Benarkah Makna Hadisnya Demikian?

SEMUA BID'AH TERTOLAK; BENARKAH MAKNA HADISNYA DEMIKIAN?

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

(Siapa yang membuat hal baru dalam hal agama ini "yang tidak ada asal ushulnya dari agama ini", maka akan tertolak). (HR. Bukhari Muslim)

Hadits ini adalah salah satu pondasi dalam melakukan ibadah secara zahir. Sebagaimana hadits : إنما الأعمال بالنيات (Segala amal ibadah kita tergantung niatnya) yang merupakan pondasi bagi kita dalam melakukan ibadah secara batin. 

Syarat beribadah diterima secara zahir adalah ada asal Ushul landasan nya dalam agama, dan syarat beribadah diterima secara batin adalah niat yang baik.

Namun sangat disayangkan, hadits ini seringkali disalahgunakan dan sangat populer kita dengar dari kalangan Salafi untuk membid'ahkan sesama saudaranya dari kaum muslimin lainnya yang berbeda amalan dengan mereka.

Yang mana jika diproses secara Ilmu Lughoh/Linguistik, ternyata tidak kita temukan pemaknaan bid'ah secara mutlak seperti yang mereka dengung-dengungkan selama ini berdasarkan hadits tersebut.

Dalam mencari Ushul kata, Ulama Fiqh Lughoh menetapkan banyak cara, diantaranya  dengan membalikkan unsur-unsur yang ada di dalam kata tersebut. Begitupun dalam kalimat (jumlah).

Dalam hadits ini, kita bisa terapkan teori tersebut dengan menarik lawan katanya, agar dapat memahami makna nya dengan benar.

Jika kita balikkan, maka akan menjadi seperti ini haditsnya  :

من أحدث في أمرنا هذا (ما هو منه)(فهو مقبول)

(Siapa yang membuat hal baru dalam perkara agama kita "asalkan ada asalnya dari agama", maka dia dapat diterima).

ما ليس منه diganti menjadi ما هو منه

Dan فهو رد diganti menjadi فهو مقبول

Ini pemahaman kebalikan dari hadits di atas yang dapat digunakan untuk memahami makna yang benar dari hadits tersebut. 

Sehingga para ulama salaf dahulu telah menarik kesimpulan berbeda dengan yang di simpulkan belakangan ini oleh saudara-saudara kita dari Salafi perihal bid'ah secara mutlak.

Oleh sebab itu, Rasulullah hanya mengatakan bahwa muhdatsah (sesuatu yang baru) yang tertolak itu adalah yang tidak ada asal usul nya dari ajaran Rasulullah SAW. 

Yang mana ini berarti muhdatsah (perkara baru)  yang ada "asal (Ushul)" nya dari Rasulullah SAW tentu tidak ada larangan sama sekali untuk dilakukan.

Dan bukan termasuk bid'ah' tentunya.

$ads={1}

***

NGEYEL

" Ah itu kan pandai-pandai kau saja membalikkan kalimat. Kau baca lah teks nya baik-baik", kata mereka.

Lah sekarang coba kamu perhatikan fi'il (kata kerja) yang digunakan oleh Rasulullah SAW dalam hadits tersebut. 

Fi'il (V) nya adalah (أحدث ) artinya mengadakan, menciptakan, dan membuat hal yang baru (muhdatsah) berdasarkan berbagai mu'jam.

Dan jika kita lihat makna Fi'il  (أحدث ) ini, ternyata sangat lah luas makna nya (Mutlaq). Terlepas apakah hal baru (muhdatsah) nya itu baik atau pun buruk, ada asal nya dari Rasulullah SAW atau pun tidak. Semua dapat dikategorikan sebagai محدثة (hal baru).

Sehingga umum nya fi'il (أحدث ) ini perlu untuk di-taqyid (dipersempit) oleh Rasulullah SAW sendiri dengan kalimat lain, agar orang tidak salah faham memahami bahwa semua hal baru itu hukumnya haram dan tertolak.

Hikmah Balaghiyah lainnya juga akan menimbulkan tasywiq/rasa penasaran di hati para sahabat yang mendengarkan. Jadi maksud Rasulullah SAW "sesuatu yang baru" yang mana kah yang dilarang? Apakah semua hal yang baru itu dilarang? 

Maka Rasulullah SAW mendatangkan qaiyd berupa kalimat setelahnya :

 ما ليس منه

(Yaitu yang tidak ada asal usul nya dari Nabi).

Maka dengan demikian, jelas lah artinya bahwa tidak semua "hal baru" itu dilarang, namun yang dilarang cuma yang tidak ada "asal-usul" nya dari Nabi SAW.

***

Tatbiq Uslub (Aplikatif Gaya Bahasa) Rasulullah SAW

Jika dengan terapan teori Fiqih Lughoh kita masih ragu juga dengan makna hadits di atas, kita bisa lakukan perbandingan dengan menerapkan gaya bahasa lain ke dalam hadits tersebut untuk memahami 'makna istimewa nan ringkas'' (Iyjaz), yang dimiliki oleh Gaya Bahasa nya Rasulullah SAW jika dibandingkan dengan gaya bahasa kita sebagai manusia biasa.

Jika benar semua Bid'ah itu haram secara mutlak, kenapa Rasulullah SAW tidak langsung sebutkan  "Tadzyil" seperti ini saja :

من أحدث في أمرنا هذا محدثة جديدة فهو رد

(Siapa yang membuat hal baru dalam urusan agama kita ini satu saja "hal yang baru" (tanpa terkecuali) maka dia tertolak.)

Atau jika benar apa yang dipikirkan Nabi Muhammad SAW itu tentang bid'ah' sama dengan apa yang dipikirkan saudara-saudara kita dari Salafi dengan bid'ah mutlak yaitu "semua hal yang baru" tanpa kecuali, tentu Nabi akan lebih memilih mengatakan "Uslub 'Am" seperti ini :

من أحدث في أمرنا هذا شيئا فهو رد

(Siapa yang membuat dalam perkara agama kita ini "sesuatu yang baru" maka dia tertolak).

Atau :

من أحدث في أمرنا هذا فهو رد

(Siapa yang berbuat hal baru di agama ini (apapun bentuknya) maka dia tertolak.)

Semua uslub yang kita buat ini tanpa memakai kalimat penyempit/Qoyad : ما ليس منه, atau tanpa menggunakan qoyad apapun sama sekali.

Jika demikian yang Nabi katakan, barulah berarti lafaz haditsnya akan menjadi sangat lah umum sesuai dengan yang dikatakan oleh saudara-saudara kita dari salafi. 

Sehingga semua hal yang baru, mau hal itu baik ataupun buruk, baik itu ada asal ushul nya di zaman Nabi ataupun tidak ada, semuanya harus dikategorikan sebagai bid'ah. Jika dilakukan berdosa, bahkan diancam dengan neraka. 

Itu KALAU (kalau yaaaa...) haditsnya menggunakan gaya- gaya bahasa yang kita buat seperti di atas, barulah dapat kita katakan bahwa semua bidah itu tertolak (tanpa kecuali).

Tapi syukur ALHAMDULILLAH nya, Nabi tidak memakai uslub umum yang menggeneralisasi seluruh bid'ah seperti yang mereka simpulkan atau seperti yang kita buat di atas. 

Nabi mengikat keumuman muhdatsah/Bid'ah itu dengan sebuah pengikat yaitu dengan kalimat ما ليس منه، yaitu khusus untuk bid'ah "yang tidak ada asal usul nya dari Nabi saja". 

Adapun yang ada asal usul nya dari Nabi, maka tidak ada larangan khusus atasnya.

Sehingga atas dasar itulah Sayyidina Utsman berani menjadikan azan Jum'at menjadi dua kali, karena kekuasaan Islam sudah meluas hingga ke Kuffah dan kaum muslimin telah sibuk dengan perdagangan nya. Sehingga ditakutkan kaum muslimin akan terlalu sibuk dengan berniaga dan lupa atau tidak mendengar azan Jum'at, maka dijadikan lah azan Jum'at dua kali.

Jika menambah azan Jum'at menjadi dua kali (yang tidak ada contohnya dari Rasulullah SAW) ini Bid'ah yang haram, tentu para sahabat sudah lebih dahulu meninggalkannya, karena mereka orang yang paling takut dengan bid'ah dibandingkan kita yang lahir 14 abad kemudian.

Jika kita berpendapat bahwa menambah sesuatu YANG BAIK di dalam agama itu hukumnya haram secara mutlak, tentu artinya kita telah menuduh para sahabat dan tabiin sebagai Ahli Bid'ah pula, karena mereka membuat sesuatu yang baru yang tidak pernah dilakukan Nabi SAW di masa beliau hidup, walaupun niatnya baik. Seperti mengumpulkan mushaf Al-Qur'an menjadi satu, para imam yang membuat Mazhab, para ulama yang membuat ilmu-ilmu terapan seperti Fiqih, Ushul Fiqih, Tafsir dll. 

Apakah benar para sahabat, tabiin dan para ulama salaf itu semuanya adalah pelaku bid'ah sesuai dengan makna tekstual hadits yang mereka sering kutip ini? Wal'iyadzu Billah.

Baca juga: Abu Yahya Badrusalam Berdusta Atas Nama Imam Bukhari dan Imam Muslim

***

Satu Huruf Sangat Berarti, Jangan Menutup Mata!

Patokan "asal Ushul dari Nabi atau tidak" ini bukan mengada-ngada saya saja, kawanku. Tapi dapat disimpulkan oleh para ulama dengan memahami fungsi dari huruf jar : من, di dalam kalimat (ما ليس منه) dalam hadits tersebut. Akan sangat berbeda makna nya jika diganti dengan huruf lain seperti بـ، عن، في dsb.

Bayangkan, betapa satu huruf dapat mengubah keseluruhan isi dan konten dari sebuah hadits.

Segitu pentingnya mentelaah bahasa dalam Nash agama yang kita jadikan dalil. 

Jadi janganlah berdakwah ngasal dengan modal teks terjemahan serampangan saja.

Anda tidak dapat menghapuskan huruf من di situ, kawan! 

Anda tidak bisa ignore atau berlaga seolah tidak membacanya! 

Setiap huruf dalam Bahasa Arab itu bukan hanya berfungsi sekedar kalimat penghias yang tidak ada makna nya, kawan!

Karena justru kadang dengan satu huruf itulah sebuah Nash dapat berubah pemaknaan nya.

Maka perlu kita bedakan, haramnya sesuatu yang baru itu tergantung pada satu patokan yaitu :

هل هو منه (أي : مما له أصوله في الدين أو يتفق معه) أم ليس منه؟

(Apakah sesuatu yang baru itu ada asal ushul nya dari ajaran Rasulullah SAW atau berkesesuaian dengannya, ataukah sesuatu yang baru itu tidak ada sama sekali asal ushul nya di ajaran Rasulullah SAW.)

Itu saja patokan bid'ah atau tidaknya. Gampang.

Dalam perkara Zikir dan sholawat berjamaah misalnya. Apakah zikir berjamaah itu ada "asal 

ushul nya" dari Rasulullah? 

Ya jelas ada.

Apa asal Ushul nya?

Asalnya adalah sekian banyak ayat dan hadits dalam zikir dan sholawat yang sangat umum lafaznya, tidak ada batasan di dalam ayat itu bahwa kita ohh harus zikir sendiri-sendiri. 

Oh harus sholawat sendiri-sendiri.

Tidak ada.

Yang ada bahkan ayat tentang kewajiban bersholawat ini turun dalam shigot jamak :

"Wahai orang-orang yang beriman bersholawat lah kalian atas Nabi "...

Ayat tentang berdoa juga begitu, ayatnya sangat umum: "Berdoalah kalian kepada ku, niscaya kan Aku kabulkan..."

Dan tidak ada keterangan untuk wajib dilakukan dengan cara sendiri-sendiri ataupun berjamaah.

***

Kalau Tdak Ada Dalil "Spesifik" Haram, Ya Jangan Asal Sebut Haram Lah!

Walaupun sesuatu yang baik itu tidak pernah dilakukan Nabi, namun perlu diingat "segala perkara baik" itu asalnya pastilah dari ajaran Nabi. Nabi kita selalu mengajarkan kebaikan dan mendorong untuk melakukan yang ma'ruf. Tak sekalipun Nabi melarang orang berbuat ma'ruf dengan alasan bid'ah yang sangat mengada-ngada.

Karena dalil Aqli yang dapat kita jadikan patokan (seperti yang disampaikan oleh Syeikh Yusri Jabr di setiap kesempatan) adalah :

(Sesuatu "perkara baik" yang tidak ada contohnya oleh Nabi atau didiamkan Nabi, bukanlah dalil atas keharamannya.)

Karena sesuatu itu bisa dikatakan haram, sampai ada dalil pasti atas keharamannya.

Sama halnya dengan nyanyian yang tidak ada dalil qoth'iy ( pasti ) tentang keharamannya, yang karena itulah menyebabkan para Ulama ikhtilaf pendapat. 

Jika sumpah yang menggunakan nama Allah Yang Maha suci yang dilakukan dengan bercanda saja tidak dianggap sebagai dosa, bagaimana bisa bernyanyi dengan kalimat baik-baik dan memotivasi, kita katakan sebagai dosa? Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ghazali :

قال الإمام الغزالي: (إذا كان ذكر اسم الله تعالي علي الشيء علي طريق القسم من غير عقد عليه ولا تصميم، والمخالفة فيه، مع أنه لا فائدة فيه، لا يؤاخذ به، فكيف يؤاخذ بالشعر والرقص ؟!). (إحياء علوم الدين. كتاب السماع ص 1147 ط دار الشعب بمصر).

علي أننا نقول: ليس كل غناء لغوا؛ إنه يأخذ حكمه وفق نية صاحبه، فالنية الصالحة تحيل اللهو قربة، والمزح طاعة، والنية الخبيثة تحبط العمل الذي ظاهره العبادة وباطنه الرياء...

Oleh sebab itulah, niat si pelaku harus diketahui dulu, baru kita bisa menghukumnya. Karena niat seseorang bisa merubah hal yang sia-sia menjadi kedekatan kepada Allah, bercanda menjadi ketaatan kepada Allah. Begitupun sebaliknya, niat yang buruk akan meruntuhkan seluruh amalan yang nampak di luarnya baik berupa ibadah yang sangat sempurna, karena batin nya ternyata riya'.

Sekarang kita balik bertanya pula, "apakah ada orang yang berzikir dan berdoa secara berjamaah tapi niatnya untuk menentang Allah dan Rasul Nya?"

Tentulah tidak ada. Semua orang beribadah itu niatnya baik. Bukan untuk menentang Allah dan Nabi apalagi syirik.

Jika Nabi saja tidak melarang zikir berjamaah,  lantas kita ini siapa melarang yang tidak pernah dilarang Nabi? 

$ads={1}

***

NGEYEL LAGI

"Ah berarti kau sok tau, dengan membuat-buat hal baru ini berarti kau telah memfitnah dan menuduh Nabi tidak sempurna menyampaikan risalah nya, hati-hati kafir kau!", Kata mereka.

Melakukan sesuatu yang Nabi diamkan (tidak ada dalil qoth'iy akan status halal atau haram nya) itu juga bukan dalil atas fitnah kita kepada Nabi bahwa kita lebih tau dari Nabi mana yang baik dan buruk, atau kita memfitnah Nabi bahwa syariat nya belum sempurna. Seperti yang sangat sering dikatakan oleh saudara-saudara Salafi kita tersebut dan dijadikan 'dalil aqliy' bagi mereka untuk menyerang Ahlusunnah Wal Jamaah.

Tentu ini pemikiran yang sangat salah kaprah.

Malah justru dengan menuduh orang berzikir berjamaah itu sebagai pelaku bid'ah lah berarti kita telah memfitnah Nabi tidak sempurna dalam menyampaikan pada umat mana saja perkara yang haram. 

Itu sama saja anda menganggap Nabi kurang tau, sehingga anda perlu datang sebagai "Nabi Baru" dan menyampaikan keharaman zikir berjamaah, yang sama sekali tidak pernah diharamkan oleh Nabi dalam dalil qoth'iy manapun!

Anda mengambil dalil secara serampangan, comot sana comot sini, mengambil dalil yang sangat general/umum dan tidak melihat kepada dalil-dalil lain yang lebih spesifik. 

Nah, jika demikian keadaannya, berarti anda sendiri lah yang menuduh syariat Nabi belum sempurna dengan cara mengharam-haramkan sesuatu yang Nabi sendiri tidak pernah berkomentar tentang hal tersebut, apalagi mengharamkan nya.

Yang mana sebenarnya Nabi memberikan keleluasaan kepada umatnya pada hal-hal baik yang bisa saja berperingkat menjadi "Sunnah", untuk dipilih apakah mau dilakukan atau tidak.

Bahkan di zaman Nabi hidup, sangat banyak para sahabat yang mendapat pujian dari Nabi setelah melakukan "sebuah tindakan baru" namun ternyata di mata Nabi adalah hal yang baik, yang padahal tidak pernah dicontohkan Nabi sebelumnya. Dan kejadiannya di hadapan Nabi sendiri. 

Contohnya adalah sahabat yang makan kadal gurun. Walaupun Nabi sendiri tidak makan karena tidak terbiasa di kampungnya, tapi beliau tetap menghormati kebiasaan tersebut dan tidak melarang para sahabat yang berasal dari kampung lain yang memakan nya. 

Nabi tidak serta merta mengatakan haram harim dengan dalil umum hanya karena hewan itu menjijikkan di mata Nabi.

Bagi kita mungkin menjijikkan, tapi bagi orang yang tinggal di tempat gersang? Apa yang dapat dimakan oleh mereka? 

Sehingga kita dapat melihat dari sini, ternyata ada sangat banyak hikmah dalam setiap tindakan Nabi sebelum menetapkan halal dan haram.

Bahkan tidak jarang hasil ijtihad para sahabat yang dilakukan di hadapan Nabi ini menjadi bernilai ibadah dan kadang-kadang naik derajat nya menjadi "Sunnah" di mata Nabi. 

Jadi Nabi tidak selalu nya melarang sesuatu yang baru. Bahkan Nabi kadang membenarkannya dan kadang tidak berkomentar atasnya (tidak memerintahkan dan tidak pula melarang).

Oleh sebab itulah, Para ulama Ahlussunah kita  membolehkan zikir berjamaah yang sejak lama ada di masjid-masjid di kampung kita dahulu, karena memang asal Ushul nya ada di zaman Nabi, yaitu perintah zikir secara mutlak, tanpa aturan harus sendirian atau berjamaah.

***

LAGI-LAGI NGEYEL

"Ah tapi itu kan para sahabat, tabiin, emangnya kau ini sudah sederajat dengan sahabat dan tabiin sampai melakukan hal yang tidak dilakukan Nabi?", Itu alasan lain yang sering mereka dengungkan pula.

Sekarang coba anda perhatikan, tradisi hidangan Maidaturrahman (buka puasa gratisan secara berjamaah yang dibuat di halaman masjid-masjid) yang baru ada di Mesir beberapa puluh tahun yang lalu. Ini juga tidak ada di zaman Rasulullah SAW. Bahkan di Indonesia juga baru ada beberapa tahun belakangan ini. 

Tapi asal ushulnya sudah ada di zaman Rasulullah SAW, yaitu ith'am as-shoimin, memberi makanan berbuka untuk orang yang berpuasa. 

Tapi bedanya, dulu di zaman Nabi, memberi makan orang puasa itu tidak perlu pakai meja makan pula, dan tidak perlu dibuat ramai-ramai atau secara bersama-sama pula, atau dengan menu tertentu atau mewah pula. Kadang hanya dilakukan secara dari pribadi ke pribadi saja. Mengikut kemampuan kita.

Kalau mau ngotot mau bilang Maidaturrahman ini bid'ah' juga, berarti Maidaturrahman yang dibuat secara berjamaah di halaman Masjidil Haram tiap Ramadan juga bid'ah' kah? 

Loh berarti kita semua telah berbuat bid'ah, termasuk anda yang paling lahap makan di Maidaturrahman! Ya, Anda ini orangnya yang baca!

Memberi makan orang berpuasa ini perkara ibadah. Ada pensyariatan nya sebagai sebuah Sunnah. Apa anda mau bilang memberi makan orang berpuasa ini tidak termasuk ibadah jadi tidak dikategorikan bid'ah? 

Kan lucu sekali anda.

***

Sufiks

Dengan demikian,sudah jelaslah bahwa Nabi memberi keleluasaan kepada umatnya untuk melakukan hal yang "Sunnah" sesuai dengan kadar kemampuan masing-masing, mengikuti kadar ilmu masing-masing, mengikuti kadar harta masing-masing, tergantung keadaan masing-masing.

Jika tidak punya harta banyak ya sudah Maidaturrahman nya kasih kerabat terdekat saja, tidak harus memberi dengan mengeluarkan harta secara besar-besaran. 

Jika tidak punya ilmu agama yang cukup perihal zikir dan doa, ya tidak harus berdoa sendiri seperti Nabi pula, kita bisa berzikir dan berdoa dengan dituntun oleh imam sholat secara secara berjamaah di masjid karena tidak semua orang awam hafal wirid zikir doa yang disunnahkan Nabi.

Jika tidak mampu rasanya sholawat ratusan atau ribuan kali sehari sendirian karena terlalu malas atau terlalu sibuk, bisa dengan mendengarkan lantunan sholawat dari hp kita masing-masing ataupun ikut sholawat bersama di masjid yang mana otomatis akan membuat bibir kita jg akan ikut tergerak untuk bersholawat pula dengan sholawat secara berjamaah. 

Jadi semua yang kita lakukan itu pada dasarnya pusaran nya adalah sunnah-sunnah baik, yaitu zikir, sholawat dan sedekah, yang mana semuanya kembali kepada ajaran inti dari Rasulullah SAW, yaitu kebaikan. 

Asal usul nya sudah diajarkan oleh Rasulullah SAW, dan para ulama lah yang mengembangkannya agar tetap murunah/fleksibel dan lebih mudah untuk dilakukan mengikuti zaman dan keadaan kita masing-masing. 

Jadi tidak ada aturan mengikat dalam melakukan Sunnah dan kebaikan.

Ya namanya saja Sunnah. Boleh dilakukan, boleh tidak.

Adapun perihal perintah dan larangan (halal dan haram) yang jelas untuk dilakukan dan dijauhi secara qoth'iy, barulah jelas mana titik-titik nya, tidak boleh ditambah dan dikurangi. 

Jika perkara wajib dan haram ini ditambah atau dikurangi, barulah anda namanya membuat bid'ah yang tidak ada asal usulnya di zaman Rasulullah SAW atau bahasa hadits nya disebut dengan :

ما ليس منه

Hal ini juga sesuai dengan hadits Rasulullah SAW :

إن الله فرض فرائض فلا تضيعوها، وحد حدودًا فلا تعتدوها، وسكت عن أشياء رحمة بكم غير نسيان فلا تبحثوا عنها” أخرجه الداراقطني عن أبي ثعلبة الخشني. وحسنه الحافظ أبو بكر السمعاني في أماليه، والنووي في الأربعين.

Dunia ini isinya bukan cuma hitam dan putih. 

Tapi juga ada abu-abu nya, kawan!

***

NGEYEL TERUS 

"Oh, tapi kan ada hadits lain yang mengatakan setiap muhdatsah itu bid'ah?", Kata mereka.

Saya juga sudah jelaskan dalam status-status sebelumnya dengan argumen bahasa yang disampaikan oleh Imam Nawawi, bahwa tidak semua (كل) bermakna (semua).

Sila scroll ke bawah untuk keterangan lebih lanjut.

***

Rujukan :

جامع العلوم والحكم لابن رجب

عمدة القاري شرح صحيح البخاري لبدر الدين العيني.

التيسير بشرح الجامع الصغير للمناوي.

شرح الأربعين النووية لابن دقيق العيد

***

Wallahu Ta'ala A'la wa A'lam 

Oleh: Ustadz Muhammad Zakaria Darlin

Demikian Artikel " Semua Bid'ah Tertolak; Benarkah Makna Hadisnya Demikian? "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close