UANG KERTAS, EMAS, PERAK: JENIS BARANG RIBAWI, KEWAJIBAN ZAKAT
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Dulu waktu Al Faqir belajar di Rubath Tarim, Waktu mengkaji kitab عمدة السالك وعدة الناسك Karya ibn Naqib Al Mishri, disaat pembahasan zakat naqdain (zakat emas perak), Guru Al Faqir menjelaskan secara ringkas hasil kesimpulan dari hukum Uang Kertas dizaman sekarang menurut ulama muta’akhirin, yang beliau dapatkan dari guru-guru beliau yang terus bersambung sampai ke awal sanadnya di Rubath Tarim
Kesimpulannya adalah:
Perbedaan pendapat ini terjadi dikalangan antara ulama muta’akhirin, karena uang kertas belum ada di zaman dahulu seperti zaman ibnu hajar, imam romli dan lain-lain.
Maka perbedaan pendapat ini terdapat dalam:
Apakah bisa uang kertas ini diqiyaskan dengan emas perak ataukah tidak bisa diqiyaskan?
Pengqiyasan tersebut diambil dari perbedaan pendapat antara ulama dari ‘illah (alasan) apa yang menyebabkan emas dan perak menjadi barang ribawi, Sehingga inti dari perbedaan pendapat pada awalnya adalah dalam ‘illah emas perak disebut ribawi itu apa, dari situ bisa ditarik qiyas.
Baca juga: 8 Golongan (ashnaf) yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Maka ulama’ muta’akhirin berbeda pendapat menjadi 3 pendapat:
1. Pendapat pertama (ini pendapat yang kuat dan yang diamalkan oleh mayoritas ulama’):
Jika ‘illah dalam emas perak dimasukkan dalam barang ribawi adalah قيم الأشياء (Karena dijadikan Mata Uang) sebagaimana dikemukakan oleh Imam Ibn An Naqib Al mishri dan pengarang kitab Bayan
Maka ulama pada pendapat pertama ini mengqiyaskan bahwa Uang Kertas pun sekarang adalah قيم الأشياء, karena dijadikan Mata Uang untuk terjadinya transaksi jual beli dan lainnya, Tanpa melihat bahwa itu hanya sebuah kertas, Namun yang menjadi patokan adalah karena dijadikannya uang kertas sebagai alat transaksi Sehingga uang kertas terkena hukum ribawi dan diwajibkan pula untuk zakat.
• Dalam hukum ribawi:
Jika menjual uang dengan uang:
- Jika sama jenis, semisal rupiah dengan rupiah seperti yang terjadi diwaktu lebaran, tukar menukar uang 100 ribu rupiah satu lembar dengan recehan uang, Maka agar terhindar dari riba, diwajibkan untuk memenuhi 3 syarat dibawah ini:
1. Nominal harus sama (karena sejenis)
2. Harus serah terima didalam majlis akad (tidak boleh via online)
3. Harus kontan (tidak boleh kredit atau nyicil)
Jika beda jenis, semisal tukar rupiah dengan dollar, seperti di money changer, Maka agar terhindar dari riba diwajibkan untuk memenuhi 2 syarat dibawah ini:
1. Harus serah terima didalam akad
2. Harus kontan
Beda nominal tidak menjadi masalah, karena beda jenis
• Dalam bab zakat:
Jika uang yang dimiliki menetap dalam kepemilikannya selama satu tahun kalender hijriyah, dan uang yang menetap tersebut mencapai nishabnya emas (85 gram) atau perak (595 gram) jika dikruskan ke uang, maka diwajibkan untuk zakat, diambil 2,5% dan dikeluarkan zakat
Jika tidak mencapai nishab nya emas ataupun perak atau mencapai nishabnya emas atau perak namun tidak menetap selama setahun dalam kepemilikannya, maka tidak terkena kewajiban zakat
NB: Dalam mencapai nishab bisa memilih, nishab emas ataupun perak
$ads={1}
2. Pendapat kedua :
Jika ‘illah dalam emas perak dimasukkan dalam barang ribawi adalah جوهرية الثمن (Karena Dzatnya Emang berharga) sebagaimana dikemukakan oleh imam Ibnu Hajar dan Imam Romli
Maka ulama pada pendapat kedua ini mengqiyaskan bahwa uang kertas tidak disamakan seperti hukum emas perak, Karena uang kertas dzatnya tidak berharga, berbeda dengan emas perak yang pada dzatnya sudah berharga, Sedangkan uang kertas tidak demikian, karena hanya sebuah kertas saja, dan berharganya pun karena sebab حكومة (pemerintahan) bukan karena dzatnya. Maka dalam pendapat kedua ini, uang kertas tidak terkena hukum riba dan pula kewajiban zakat
NB : Namun ingat! Ulama zaman now mayoritas mengamalkan pendapat pertama yang menghukumi sama saja antara uang kertas dan emas perak, terkena hukum riba dan wajib zakat (jika terpenuhi syaratnya)
Baca juga: Deposito Atau Tabungan Apakah Wajib Zakat?
3. Pendapat ketiga :
Ini fatwa dari Mutfi kota seiwun hadramaut, As Sayyid Al Habib Abdul Qodir Ar Rousy, Beliau mengatakan :
Kita melihat kepada maslahatnya orang fakir miskin, Maka :
• Dalam hal ribawi : Tidak disamakan seperti emas perak, sehingga tidak masuk barang ribawi
• Dalam kewajiban zakat : Disamakan seperti emas perak, Sehingga wajib dizakati jika terpenuhi syaratnya
NB: Sekali lagi yang wajib diingat! Bahwa mayoritas ulama mengikuti dari pendapat pertama yang memberlakukan hukum emas perak pada uang kertas, sehingga BERLAKU HUKUM RIBA DAN DIWAJIBKAN ZAKAT
Semua ulama’ yang ada di hadramaut, khususnya kota tarim, dan semua guru-guru alfaqir termasuk diwaktu al faqir belajar di Sunniyah Salafiyah asuhan Al Habib Taufiq Bin Abdul Qodir Assegaf juga demikian
Source: Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar
Demikian Artikel " Uang Kertas, Emas, Perak: Jenis Barang Ribawi, Kewajiban Zakat "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -