PERMASALAHAN SEPUTAR SYARAT WAJIB SHALAT
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Sholat merupakan kewajiban ibadah bagi umat Muslim. Dalam melaksanakannya, sholat harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sholat dianggap sah di hadapan Allah SWT. Syarat-syarat tersebut antara lain adalah menjaga kebersihan dari hadas dan najis, membersihkan tubuh, tempat, dan pakaian, melaksanakan sholat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, menutup aurat, serta menghadap kiblat.
Ada dua jenis sholat yang dapat dilakukan, yaitu sholat fardu yang wajib dilaksanakan, dan sholat sunah yang boleh dilakukan namun tidak diwajibkan. Secara etimologi, kata "sholat" berasal dari bahasa Arab "shalla", yang artinya doa atau cara berdoa untuk memohon kepada Allah SWT. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sholat dijelaskan sebagai ibadah kepada Allah SWT yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim sesuai dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu.
$ads={1}
Pengertian dari sholat dalam konteks bahasa juga terdapat dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 103,
ÙˆَصَÙ„ِّ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِÙ…ْ Ø¥ِÙ†َّ صَÙ„َاتَÙƒَ سَÙƒَÙ†ٌ Ù„َÙ‡ُÙ…ْ ÙˆَاللَّÙ‡ُ سَÙ…ِيعٌ عَÙ„ِيمٌ
Artinya: "Dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Baca juga: Shalat Was-was Karena Pakaian ada Najisnya, Ini Sikapnya
Permasalahan Seputar Syarat Wajib Shalat
Yang menjadikan sholat itu wajib karena terkumpul 6 hal:
1. Muslim
2. Dewasa/baligh (dengan umur 15 tahun, keluar sperma dan haidh dengan umur 9 tahun)
3. Berakal
4. Normal indrawi(tidak tuna netra + tuna rungu)
5. Sampai dakwah
6. Suci dari haidh dan nifas untuk perempuan
- Tidak wajib mengqodho sholat bagi non muslim, sebagai bentuk keringanan apabila dia sudah masuk islam
- Non muslim yang beribadah dengan niat sperti sholat, puasa,zakat dan sebagainya maka tidak sah. Kecuali ibadah tanpa niat misalnya bersedekah maka ganjarannya sebagai keringanan siksa nanti di akhirat
Baca juga: Siapa yang Berhak Menjadi Imam Shalat? Ini Jawabannya
- Anak-anak yang berumur 7 tahun dan sudah mumayyiz maka kewajiban fardhu kifayah terhadap walinya memerintah(dengan lembut kemudian ancaman) untuk mengerjakan sholat, puasa dan sebagainya dari ayah ibu kakek nenek dan pamannya sebagai wali
- Ukuran mumayyiz adalah anak tersebut bisa mandiri ketika makan minum dan beristinja bak bab
- Anak-anak yang berumur 10 tahun maka boleh walinya memukul sebagai bentuk kasih syang andai anak tersebut enggan melakukan sholat,puasa dan sebagainya. Agar nanti dia terbiasa ketika dewasa untuk sholat
- Suami tidak boleh memukul istri yang enggan mengerjakan sholat, karena sholat merupakan haq terkait dengan Allah, kecuali nusyuz maka boleh dipukul dengan terkasih
- Guru atau pengajar tidak boleh memukul kepada santri dan siswanya, kecuali sudah diidzinkan walinya
- Orang kesurupan, mati suri, pingsan maka tidak wajib sholat dan tidak wajib pula mengqodho sholatnya
- Pemabuk, pengisap ganja dan penghirup lem fox kemudian mabuk maka tetap wajib sholat juga wajib mengqodhonya andai sudah keluar waktu sholatnya
- Orang yang hanya tuna wicara tetap wajib sholat semampunya untuk mengerjakan rukun qowli misalnya membaca fatihah dan sebagainya
- Di masa sekarang hampir tidak ditemukan lagi orang yang jauh dari dakwah berakibat tidak wajib sholat, karena akses tv radio dan internet yang semakin maju.
- Perempuan haidh dan nifas tidak wajib mengqodho sholat, karna urusan qodho itu harus berdsarakan dalil perintah yang baru
إنما القضاء بأمر جديد
Editor: Hendra, S/ rumah-muslimin
Demikian Artikel " Permasalahan Seputar Syarat Wajib Shalat "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -