KATA DUKHUN (دخون) DIARTIKAN BUKHUR BUKAN ROKOK
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Secara umum uang sedekah/wakaf masjid dipergunakan untuk:
1. Kemaslahatan Masjid (Pembangunan, beli karpet, bayar tagihan listrik dan air, upah pembersih dan upah imam, muazzin dan penanggung jawab (DKM)
2. Hal-hal yang bisa membuat kaum muslimin suka datang ke masjid (membuat teh, kopi dan hal-hal yang dapat menambah kenyamanan orang yang sholat dan membuat dia rindu datang ke masjid, diantaranya adalah membakar "DEPA".
Yang akan dikomentari dari video ini, ketika saya tonton saya mengira penerjemahan kata "دخون" divideo ini mengada-ngada,divideo diterjemahin "ROKOK",sampai kita lihat di website nuonline menterjemahkan dengan "ROKOK"
Ini tidak sesuai adab dan fakta.
Dari sisi adab apa iya difatwakan boleh melakukan hal makruh di dalam masjid bahkan difasilitasi?
Secara fakta: di Yaman khususnya hadhromaut kita tidak pernah lihat ada ulama merokok dalam masjid, dan tidak akan mungkin,apalagi ulama yang memfatwakan rokok itu haram lebih tidak mungkin lagi, wallahu a'lam sepanjang saya duduk dimajlis para masyayikh baik kajian buku atau khitam dll kita tidak pernah melihat ada yang berani merokok didalam masjid, untuk di hadhromaut sendiri rokok baru dikenal ± 13 - 16 tahun yang lalu, fatwanya kapan muncul rokoknya kapan.
$ads={1}
Malah yang saya lihat justru jika ada perkumpulan depa dibakar dimana-mana, depa tadi dibawa dengan tempatnya lalu disuruh seluruh jamaah untuk mencium baunya, bahkan ada kebiasaan kami di yaman mengasapi syal, peci dan imamah dengan aroma terapi depa.
Bisa dikatakan jika ada perkumpulan dimasjid maka membakar depa adalah adat yang tidak bisa ditinggalkan, kalau ada perkumpulan depa tidak dibakar maka terasa ada yang kurang.
Memang betul dukhūn bisa saja dimaknai rokok, karena penisbatan kepada asap yang keluar dari benda itu setelah di hisap.
Namun jangan lupa bahwa dukhūn juga dimaknai "bukhūr"
BUKHŪR = Dupa semacam aromaterapi yang apabila dibakar akan mengeluarkan asap memberikan bau harum yang menyenangkan siapapun yang menciumnya, jadi penerjemahan dukhūn = depa itu lebih tepat.
Baca juga: Hukum Merokok Di Dalam Masjid, Majelis Ilmu dan Majelis Lainnya
Didalam kitab Fathul ilahil mannan (Fatwa dari syaikh salim bin said bukayyir Asy-Syafi'iy) dalam bab wakaf beliau ditanya:
سئل رحمه الله تعالى عن رجل وقف اموالا كثيرة على مصالح المسجد الفلاني وهو الان معمور وفي خزنة المسجد من هذا الوقف الشئ الكثير فهل يجوز اخراج شئ من هذا الوقف لاقامة وليمة مثلا يوم الزينة ترغيبا للمصلين المواظبين ؟ فا جاب الحمد لله والله الموافق للصواب الموقوف على مصالح المساجد كما في مسئلة السؤال
يجوز الصرف فيه البناء والتجصيص المحكم و في أجرة القيم والمعلم والامام والحصر والدهن وكذا فيما يرغب المصلين من نحو قهوة وبخور,يقدم من ذلك الاهم فالاهم وعليه فيجوز الصرف في مسئلة السؤال لما ذكره السائل اذافضل عن عمارته ولم يكن ثم ما هو اهم منه من المصالح اهـ
Di dalam fatwanya beliau mengucapkan hal yang hampir sama,bahwa uang-uang sedekah dan wakaf masjid diperuntukkan untuk kemaslahatan masjid dan apa saja yang menjadi kebiasaan baik agar orang suka datang ke masjid.
Hanya beliau tidak menggunakan bahasa "dukhūn" namun menggunakan bahasa "bukhūr", ini sebagai landasan kita mengatakan yang dimaksud dalam kitab bughyah itu bukan rokok melainkan bukhūr (depa)
DEPA buat jamaah suka datang ke masjid sedangkan BAU ROKOK membuat jamaah menjauhi masjid.
Wallahu A'lam
======
Tambahan :
1. meletakkan rokok diatas kitab bughyah bagi kami kurang beradap.
2. Merokok didalam masjid juga kurang beradap,karena bisa saja ada diantara orang yang sholat tidak tahan dengan bau rokok atau debu rokoknya berceceran didalam masjid, kalaupun anda mengambil pendapat yang makruh maka silahkan merokok diluar masjid jangan didalam masjid.
Oleh: Ustadz Faruq Sinambela
Demikian Artikel " Kata Dukhun (دخون) Diartikan Bukhūr Bukan Rokok "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -