I'tikaf Mendirikan Tenda di Dalam Masjid, Bagaimana Hukumnya?

I'TIKAF MENDIRIKAN TENDA DI DALAM MASJID, BAGAIMANA HUKUMNYA?

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Beredar sebuah foto pelataran masjid dipenuhi dengan tenda-tenda yang diisi oleh jama'ah. 

Setelah ditelusuri ternyata tenda tersebut dipergunakan untuk i'tikaf di dalam masjid, lalu adakah dalilnya?

Mendirikan tenda saat i'tikaf di dalam masjid ada boleh, hal ini dilakukan di zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana yang disebutkan dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan muslim, Sayyidah Aisya Radhiyallahu 'anha berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى الْفَجْرَ ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ وَإِنَّهُ أَمَرَ بِخِبَائِهِ فَضُرِبَ أَرَادَ الاعْتِكَافَ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَأَمَرَتْ زَيْنَبُ بِخِبَائِهَا فَضُرِبَ وَأَمَرَ غَيْرُهَا مِنْ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِخِبَائِهِ فَضُرِبَ فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَجْرَ نَظَرَ فَإِذَا الأَخْبِيَةُ فَقَالَ آلْبِرَّ تُرِدْنَ فَأَمَرَ بِخِبَائِهِ فَقُوِّضَ وَتَرَكَ الاعْتِكَافَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ حَتَّى اعْتَكَفَ فِي الْعَشْرِ الأَوَّلِ مِنْ شَوَّالٍ .

وفي رواية للبخاري : ( فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَة فَأَذِنَ لَهَا , وَسَأَلَتْ حَفْصَة عَائِشَة أَنْ تَسْتَأْذِن لَهَا فَفَعَلَتْ ) .

“Biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ingin beri’tikaf, beliau shalat fajar kemudian masuk ke tempat i’tikafnya. Dan beliau memerintahkan untuk memasang tenda dan dipasangkan, beliau bermaksud i’tikaf di sepuluh malam akhir Ramadhan, lalu Zainabpun memerintahkan untuk memasang tenda dan dipasangkan.

Baca juga: Apa itu I'tikaf? Dan Bolehkah I'tikaf dilakukan di Mushola?

Istri-istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam selainnya pun memerintahkan untuk memasang tenda dan dipasangkan. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah shalat fajar melihat banyak tenda, beliau bersabda, “Apakah ketaatan yang kalian inginkan? Kemudian beliau memerintahkan untuk membongkar tendanya dan beliau meninggalkan i’tikaf di bulan Ramadan sampai beliau beri’tikaf di sepuluh awal bulan Syawwal.” Dalam teks Bukhari, “Aisyah meminta izin dan beliau diberi izin. Dan Hafshoh meminta Aisyah untuk memintakan izin baginya dan beliau lakukan.”

Lalu bagaimana penjelasan hadits di atas?

Gus Tsabit Abi Fadhil dalam postingan facebooknya memberikan penjelasan mengenai hadits di atas, berikut tulisannya:

1. Itikaf Hanya Persoalan Teknis

Dalam hadits di atas, sebenarnya I'tikaf dengan tenda hanya persoalan teknis saja dan bersifat kondisional sesuai kondisi tempat dan waktu

Kondisi tempat dan waktu zaman Nabi tentu berbeda dengan kondisi zaman sekarang, yang jelas kondisi masjid zaman dulu itu tidak sebagus zaman sekarang, jika dulu berlantaikan pasir sehingga wajar jika Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam membuat tenda untuk i'tikaf sedangkan sekarang tentu berbeda, zaman sekarang banyak masjid yang beralasan karpet yang empuk serta shof yang terpisah.

$ads={1}

2. Mendirikan Tenda dengan Menyemarakan I'tikaf

Tetapi tidak selalu yang tidak kontekstual dengan zaman itu dilarang, membuat tenda di masjid dalam rangka menyemarakkan i'tikaf itu boleh-boleh saja jika memang ketika membuat tenda itu lebih semangat untuk i'tikaf, bahkan jika niatnya demikian tentu saja itu sebuah kebaikan.

Akan tetapi tentu saja kita kembalikan kepada urf atau kebiasaan masyarakat, lazim atau tidak, masjid umum atau masjid khusus, mendapat izin dari ta'mir atau tidak, mengganggu orang sholat atau tidak?

Jika dalam kebiasaan masyarakat itu lazim, terlebih itu masjid khusus, juga mendapat izin dari ta'mir, apalagi takmir sendiri yang menyelenggarakannya maka tidak ada yang salah dengan i'tikaf dengan tenda ini, tentu pertimbangannya adalah hal ini lebih baik daripada yang tidak i'tikaf sama sekali.

Oleh: Gus Tsabit Abi Fadhil

Editor: rumah-muslimin

Demikian Artikel " I'tikaf Mendirikan Tenda di Dalam Masjid, Bagaimana Hukumnya? "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah - 

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close