HUKUM BERKUMUR DAN INSTINSYAQ WUDHU SAAT BERPUASA
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Dalam berwudhu, ada beberapa kesunahan yang perlu dilakukan agar ibadah kita menjadi lebih sempurna. Salah satunya adalah berkumur dan istinsyaq, atau dalam istilah mudahnya adalah menyiram mulut dan hidung dengan air. Ini dilakukan setelah membasuh telapak tangan sambil membaca basmalah.
Untuk kesunahan berkumur, sebenarnya cukup dengan memasukkan air ke dalam mulut lalu mengeluarkannya. Namun, sebaiknya kita melakukan dengan lebih maksimal yaitu dengan memutar-mutar air di dalam mulut sebentar sebelum mengeluarkannya. Hal ini dapat membantu membersihkan area di dalam mulut dengan lebih baik.
Sedangkan untuk kesunahan istinsyaq, kita cukup dengan memasukkan air ke dalam hidung. Namun, jika ingin lebih sempurna, kita bisa mencoba metode mubalaghah yaitu dengan cara menghirup air hingga ke pangkal hidung dan kemudian mengelakkannya. Ini akan membantu membersihkan hidung dengan lebih menyeluruh.
Baca juga: Mendahulukan Berkumur Daripada Istinsyaq Saat Berwudhu
Hukum Berkumur dan Istinsyaq Saat Wudhu Ketika Berpuasa
Saat berpuasa kita dilarang memasukan sesuatu ke dalam anggota tubuh melalui lubang mulut, telinga, dubur, hidung dan lubang air kecil secara sengaja maupun tidak disengaja, karena dapat membatalkan puasa yang dijalankan. Lalu bagaimana jika berkumur dan Instinsyaq saat wudhu? apakah hal ini dapat membatalkan puasa? berikut penjelasan dari Gus M Syihabuddin Dimyathi melalui laman facebooknya:
1. Orang puasa tetap sunah berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung (istinsyaq) saat wudhu.
2. Seandainya air sampai masuk ke dalam melewati batas dzahir, alias tertelan, maka :
- Jika di kumur maupun istinsyaq yang pertama, kedua, atau ketiga, maka tidak batal puasa, asalkan tidak mubalaghoh. Apa itu mubalaghoh? Ntar ada.
- Jika di kumur maupun istinsyaq yang keempat, kelima, dan seterusnya, alias kumur yang tidak disunahkan, maka membatalkan puasa.
- Jika ia mubalaghoh di kumur maupun istinsyaq pertama, kedua, ataupun ketiga, kemudian air masuk melewati batas dzohir, maka membatalkan puasa. Karena mubalaghoh tidak disunahkan saat kumur waktu puasa.
3. Yang dimaksud mubalaghoh atau berlebihan dalam kumur ataupun istinsyaq adalah : sekiranya secara lumrahnya, secara umumnya, dengan kumur atau istinsyaq yang demikian, maka air bisa masuk kedalam melewati batas dzahir, alias bisa tertelan.
$ads={1}
4. Kaidahnya dalam masalah ini : air yang masuk ke batas bathin (tertelan) saat melakukan sesuatu yang tidak diperintahkan syariat, maka membatalkan.
Ketika masuk ke batas bathin saat melakukan perintah syariat, maka tidak membatalkan.
5. Batas Bathin = makhraj atau tempat keluarnya huruf ح.
6. Dalam hal ini, kumur dan istinsyaq ke empat, kelima dan seterusnya bukanlah perintah syariat, maka membatalkan puasa ketika tertelan melewati batas bathin.
7. Kumur dan istinsyaq pertama, kedua dan ketiga secara mubalaghoh bukanlah perintah syariat, maka membatalkan puasa ketika tertelan melewati batas bathin.
8. Kumur dan istinsyaq pertama, kedua dan ketiga secara ‘tidak’ mubalaghoh merupakan perintah syariat, maka ‘tidak’ membatalkan puasa ketika tertelan melewati batas bathin.
9. Ketika ada orang tidak tahu bahwa mubalaghoh kumur dan istinsyaq tidak dianjurkan, kemudian ia mubalaghoh dan akhirnya tertelan, maka puasanya tidak batal.
10. Atau misal aslinya dia tau itu tidak dianjurkan, tapi pas saat wudhu tersebut ia lupa, maka juga tidak batal.
11. Berarti lebih baik gatau aja? Ya mending tau, karena ini ilmu agama kita. Kalau tidak tahu, nerka² sendiri, malah tidak tenang ibadah.
Referensi : Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab & Busyrol Karim
1. Al Majmu' Syarh Muhadzdzab
يُسْتَحَبُّ لِلصَّائِمِ الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فِي وُضُوئِهِ كَمَا يُسْتَحَبَّانِ لِغَيْرِهِ لَكِنْ تُكْرَهُ الْمُبَالَغَةُ فِيهِمَا لِمَا سَبَقَ فِي بَابِ الْوُضُوءِ فَلَوْ سَبَقَ الْمَاءُ فَحَاصِلُ الْخِلَافِ فِي الْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ إذَا وَصَلَ الْمَاءُ مِنْهُمَا جَوْفَهُ أَوْ دِمَاغَهُ ثَلَاثَةُ أَقْوَالٍ (أَصَحُّهَا) عِنْدَ الْأَصْحَابِ إنْ بَالَغَ أَفْطَرَ وَإِلَّا فَلَا (وَالثَّانِي) يُفْطِرُ مُطْلَقًا (وَالثَّالِثُ) لَا يُفْطِرُ مُطْلَقًا وَالْخِلَافُ فِيمَنْ هُوَ ذَاكِرٌ لِلصَّوْمِ عَالِمٌ بِالتَّحْرِيمِ فَإِنْ كَانَ نَاسِيًا أَوْ جَاهِلًا لَمْ يَبْطُلْ بِلَا خِلَافٍ
2. Busyrol Karim
وضابط المبالغة: أن يكون بحيث يسبق غالباً إلى الجوف، وهذا (إن بالغ في غير نجاسة) في الفم أو الأنف وإلا .. لم يفطر بالمبالغة لها ولو معفواً عنها أو مشكوكة؛ لطلب غسلها حينئذٍ ولو بمبالغة توقف يقين الطهارة عليها، وبه فارقت المضمضة لنحو الوضوء، إذ لا تتوقف فيه عليها.
(و) يفطر أيضاً بوصول ما ذكر لجوفه ولو (بغير مبالغة من مضمضة) أو استنشاق؛ (لتبرد أو رابعة) أو من انغماس في الماء حيث تمكن من الغسل بغيره؛ لأن ذلك جميعه غير مأمور به.
والقاعدة: أن ما سبق لجوفه من غير مأمور به يفطر به، أومن مأمور به ولو مندوباً لم يفطر به.
وأخذ منه أنه لو وصل إلى جوفه من أذنيه في الغسل الواجب أو المندوب ماء .. لم يفطر؛ لتولده من مأمور به، ولا نظر لإمكان إمالة رأسه بحيث لا يدخل الماء جوفه؛ لعسره.
Oleh: Gus M Syihabuddin Dimyathi
Editor: rumah-muslimin
Demikian Artikel " Hukum Berkumur dan Istinsyaq Wudhu Saat Berpuasa"
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -