ABU YAHYA BADRUSALAM BERDUSTA ATAS NAMA IMAM BUKHARI DAN IMAM MUSLIM
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Beredar video Abu Yahya Badrusalam mengatakan bahwa tidak boleh mengamalkan hadits dhoif untuk fadhilah amal. Menurutnya, hal ini menghindari dari keraguan dalam beramal dan dianjurkan untuk mengamalkan dari hadits shahih. Dalam menguatkan hujjahnya beliau sampai berdusta menyebutkan bahwa "Imam Muslim dan Imam Bukhari" tidak mengamalkan hadits dhoif. Padahal tidak ada keterangan satupun di dalam kitab yang menyebutkan bahwa Imam Muslim dan Imam Bukhari tidak mengamalkan hadits dhoif.
Faktanya, bahkan Imam Bukhari di dalam sebuah hadits menuliskan nama Khalid Ma'dan dan Makhul menjadikan sebagai perawi hadits shohih. Padahal beliau berdua merupakan pelaku bid'ah yang dianggap oleh kelompok wahabi. Jika memang khalid ma'dan dan makhul merupakan ahli bid'ah kenapa Imam Bukhari mempercayai mereka sebagai perawi yang shahih? dari sini sudah jelas letak posisi Imam bukhari di mana.
Tidak hanya itu, Adabul Mufrad karya Imam Bukhari justru banyak dhaifnya dan semuanya ditulis untuk diamalkan.
Jika kita merujuk ulama-ulama yang menjadikan rujukan Abu Yahya Badrusalam khususnya para ulama wahabi di Indonesia seperti Syekh Ibnu Taimiyah hingga Syekh Al-bani, mereka semua bahkan bersebrangan dengan ulama wahabi di Indonesia. Salah satu contohnya pendapat Syekh Al Bani yang mengenai kumpulan hadits dhoif nisfu sya'ban dikatakan shahih oleh Syekh Al Bani dalam kitab Silsilah ash-Shahiihah miliknya.
Ulama-ulama wahabi di Indonesia dengan guru-guru mereka yang dijadikan rujukan kerap kali bersebrangan. Karena ulama wahabi di indonesia cenderung mengambil langkah itjihadnya sendiri. Tak heran juga jika masing-masing ulama wahabi Indonesia berbeda pendapat dalam suatu persoalan dan tidak ada yang memiliki pemikiran yang sama. Karena mereka menganggap setiap orang bisa menjadi mutjahid, inilah kesalahan terbesar kelompok wahabi.
$ads={1}
Bolehkah Mengamalkan Hadits Dhoif Sebagai Fadhilah amal?
Imam An-Nawawi menjelaskan kebolehan dan kesunnahan mengamalkan hadits dhoif sebagai fadhlaiul a'mal:
قال العلماء من المحدثين والفقهاء وغيرهم: يجوز ويستحب العمل في الفضائل والترغيب والترهيب بالحديث الضعيف مالم يكن موضوعا وأما الحلال والحرام والبيع والنكاح والطلاق وغير ذلك فلا يعمل فيها إلا بالحديث الصحيح أو الحسن، إلا أن يكون في احتياط في شيء من ذلك كما إذا ورد حديث ضعيف بكراهة بعض البيوع أو الأنكحة فإن المستحب أن يتنزه عنه
Artinya, “Para ulama ahli hadits, fikih, dan lainnya berpendapat bahwa boleh dan disunahkan mengamalkan hadits dha’if dalam fadhailul a’mal, targhib, dan tarhib selama hadits tersebut bukan hadits maudhu’. Adapun untuk ketentuan halal-haram, jual-beli, nikah, talak, dan semisalnya, maka selain hadits shahih dan hasan tidak boleh digunakan. Kecuali dalam rangka ihthiyath (berhati-hati). Misalnya ada hadits dha’if yang menjelaskan hukum makruh beberapa bentuk transaksi jual-beli atau akad nikah, maka disunahkan untuk menjauhi transaksi dan akad tersebut.” (An-Nawawi, Al-Adzkar, [Jakarta: Darul Kutubil Islamiyyah, 2004], halaman 17-18).
Dalam keterangan di atas, Imam An-Nawawi membandingkan antara fadhailul a'mal dan hukum halal-haram. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa fadhailul a'mal adalah mengenai hal-hal selain hukum halal-haram. Halal dan haram sendiri berkaitan dengan hukum fardhu dan haram. Oleh karena itu, hukum syariat yang termasuk dalam kategori selain fardhu dan haram, seperti sunah dan makruh, masuk ke dalam fadhailul a'mal.
Hal ini bisa dilihat dari bagian akhir catatan tersebut, dimana disebutkan mengenai kesunahan meninggalkan beberapa hal berdasarkan dalil hadits dha'if. Hukum mubah, di sisi lain, tidak termasuk dalam kategori fadhailul a'mal karena tidak ada anjuran atau larangan yang terkait.
Demikian Artikel " Abu Yahya Badrusalam Berdusta Atas Nama Imam Bukhari dan Imam Muslim "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -