JENAZAH KEADAAN HAID ATAU JUNUB DIMANDIKAN BERAPA KALI?
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Waktu Ngaji Kitab Sidogiri (NKS) di Surabaya barusan ketepatan pembahasan perawatan jenazah orang mati syahid yang ada di kitab Fathul Mu'in. Salah satu pembahasannya adalah orang mati syahid tidak perlu dimandikan meskipun dia meninggal dalam keadaan junub. Dasarnya adalah ketika perang Uhud sahabat Hanzhalah yang merupakan salah satu orang yang mati syahid tidak dimandikan oleh Rasulullah. Padahal sebelum perang dia berhubungan intim dengan istrinya dan belum sempat mandi besar.
Baca juga: Posisi Kepala dan Kaki Saat Jenazah dibawa dan Disholatkan
KH. Abdul 'Azhim Khalili yang membacakan kitab menambahkan penjelasan bahwa begitu pula orang yang meninggal normal (bukan mati syahid) ketika meninggal dalam keadaan junub. Menurut beliau cukup dimandikan sekali saja bukan dua kali karena orang meninggal itu sudah bukan mukallaf sehingga tidak berkewajiban mandi junub.
$ads={1}
Penjelasan beliau tersebut juga sama dengan penjelasan yang ada di kitab Muhgnil Muhtaj berikut ini
(وَيُغَسَّلُ الْجُنُبُ وَالْحَائِضُ) وَالنُّفَسَاءُ (الْمَيِّت بِلَا كَرَاهَةٍ) ؛ لِأَنَّهُمَا طَاهِرَانِ كَغَيْرِهِمَا (وَإِذَا مَاتَا غُسِّلَا غُسْلًا وَاحِدًا فَقَطْ) ؛ لِأَنَّ الْغُسْلَ الَّذِي كَانَ عَلَيْهِمَا انْقَطَعَ بِالْمَوْتِ كَمَا تَقَدَّمَ فِي الشَّهِيدِ الْجُنُبِ،
"Orang junub dan haid begitu pula yang nifas boleh memandikan mayyit tanpa makruh karena keduanya (orang junub dan haid) adalah suci seperti lainnya. Jika keduanya (orang junub dan haid) meninggal, maka cukup dimandikan satu kali saja. Karena kewajiban mandi besar bagi keduanya telah terputus dengan kematian sebagaimana pembahasan dalam orang yang mati syahid dalam keadaan junub".
Surabaya, 9 Februari 2024
Sambil menikmati derasnya hujan perjalanan pulang.
Oleh: Abdul Wahid Al-Faizin
Demikian Artikel " Jenazah Keadaan Haid Atau Junub Dimandikan Berapa Kali? "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -