HUKUM MEMBATALKAN SHALAT KARENA INGIN MENGAMBIL MAKANAN
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria sedang melaksanakan shalat namun membatalkannya demi mengambil makanan yang dibagikan oleh takmir masjid, Selasa (27/2/2024).
Dalam rekaman yang beredar, pria tersebut sedang melakukan shalat sunnah. Tidak lama kemudian datang seorang takmir masjid dari arah depan sambil membawa makanan dan diletakkan di lantai persis dihadapannya. Melihat itu, sontak pria tersebut membatalkan shalatnya disaat ingin sujud demi mendapatkan makanan dihadapannya.
Baca juga: Sunnah Mengqodho Shalat Yang Tertinggal Dengan Tartib
Perilaku pria tersebut mendapatkan beragam komentar miring dari warga net karena dianggap telah mempermainkan shalat walaupun tak sedikit dari mereka membelanya dengan berbagai perspektif.
Bagaimana islam memandang hal ini? dan apa hukumnya membatalkan shalat demi mengambil makanan?
Berikut jawaban yang disampaikan oleh Ustadz Noor Medani melalui akun facebooknya:
Viral kejadian suatu mesjid ada yang membagikan nasi diketika itu ada seorang bapak yang sedang sholat dan kemungkinan besar sholat sunnah antara:
1. Tahiyyatul masjid
2. Qobliyyah atau ba'diyyah sholat jum'at
Ternyata beliau membatalkan sholatnya untuk menerima nasi yang dibagikan,bagaimanakah hukum fiqhnya?
$ads={1}
Jawaban:
Boleh membatalkan atau memutuskan sholat sunnah (sama halnya sperti puasa sunnah),bahkan tidak makruh dan tetap beroleh pahala atas apa yang dia baca atau pekerjaan sholat sbelumnya karena ada keperluan mengambil nasi untuk mengganjal perut beliau sendiri,bahkan untuk anak istri beliau di rumah yang bisa saja merasakan lapar.
وَمَنْ تَلَبَّسَ بِصَوْمِ تَطَوُّعٍ أَوْ صَلَاتِهِ) أَوْ غَيْرِهِمَا مِنْ التَّطَوُّعَاتِ إلَّا النُّسُكَ
وَذِكْرُ الْعِلْمِ غَيْرُهُمَا مِنْهُمَا بِالْأَوْلَى (فَلَهُ قَطْعُهُمَا) لِلْخَبَرِ الصَّحِيحِ «الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُ نَفْسِهِ إنْ شَاءَ صَامَ وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ» وَقِيسَ بِهِ الصَّلَاةُ وَغَيْرُهَا فَقَوْلُهُ تَعَالَى {وَلا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ} [محمد: 33] مَحَلُّهُ فِي الْفَرْضِ ثُمَّ إنْ قَطَعَ لِغَيْرِ عُذْرٍ كُرِهَ وَإِلَّا كَأَنْ شَقَّ عَلَى الضَّيْفِ أَوْ الْمَضِيفِ صَوْمُهُ لَمْ يُكْرَهْ بَلْ يُسَنُّ وَيُثَابُ عَلَى مَا مَضَى كَكُلِّ قَطْعٍ لِفَرْضٍ أَوْ نَفْلٍ بِعُذْرٍ
[ابن حجر الهيتمي ,تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي ,3/459]
Oleh: Ustadz Noor Medani
Editor: rumah-muslimin
Demikian Artikel " Hukum Membatalkan Shalat Karena Ingin Mengambil Makanan "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -