HUKUM MAKAN PETAI YANG ADA ULATNYA DALAM ISLAM
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Saat kita makan buah-buahan, terkadang kita tidak sadar bahwa ada ulat yang ikut tertelan bersama-sama. Ulat tersebut tinggal di dalam buah-buahan yang kita makan. Karena ukurannya yang kecil dan warnanya yang mirip dengan bagian dalam buah, ulat ini sulit terlihat dan seringkali ikut termakan bersama-sama dengan buah.
Kondisi ulat yang seringkali terbawa bersama buah-buahan bisa beragam. Ada kalanya ulat masih hidup, tetapi ada juga yang sudah mati dan menempel pada buah yang dihinggapinya.
Begitupun petai, salah satu makanan khas masyarakat Indonesia yang sering menjadi teman santapan saat makan siang. Ulat di dalam petai biasanya ada dibagian dalam, oleh sebab itu kerapkali kita tak sadar saat mengonsumsi petai ada ulat yang ikut termakan oleh kita, padahal kondisi petai tersebut masuk terlihat bagus tampaknya.
Menanggapi hal ini, bagaimana sebenarnya pandangan islam mengenai konsumsi ulat bersama dengan petai/buah?
Apakah hal ini diperbolehkan atau justru diharamkan?
$ads={1}
Dan bagaimana status ulat yang sudah mati dan menempel pada petai/buah? Apakah termasuk najis sehingga kita harus membersihkan mulut setelah menelan ulat yang sudah mati ini?
Berikut jawabannya:
Hal ini dijelaskan dalam Dalam kitab I’anah at-Thalibin:
وَيَحِلُّ أَكْلُ دُوْدِ مَأْكُوْلٍ مَعَهُ وَلَا يَجِبُ غَسْلُ نَحْوِ الْفَمِّ مِنْهُ (قَوْلُهُ وَيَحِلُّ أَكْلُ دُوْدِ مَأْكُوْلٍ) أَيْ كَدُوْدِ التِّفَاحِ وَسَائِرِ الْفَوَاكِهِ وَدُوْدِ الْخَلِّ فَمَيْتَتُهُ وَإِنْ كَانَتْ نَجَسَةً لَكِنَّهَا لَا تُنَجِّسُ مَا ذُكِرَ لِعُسْرِ الْإِحْتِرَازِ عَنْهُ. وَحَلَّ أَكْلُهُ لِعُسْرِ تَمْيِيْزِهِ
Artinya, “Halal mengkonsumsi ulat dari makanan yang halal dimakan, saat dimakan secara bersamaan, dan tak wajib membasuh mulut atas bekas termakannya ulat tersebut. Ulat dari makanan yang halal dimakan misalnya seperti ulat yang terdapat pada buah apel dan berbagai buah-buahan lainnya, serta ulat yang terdapat pada cuka, maka bangkai ulat yang terdapat pada makanan tersebut, meskipun dihukumi najis (yang di-makfu), tetapi tidak dapat menajiskan makanan-makanan tersebut, karena sulitnya menjaga dari ulat ini. Sedangkan kehalalan ikut mengonsumsi ulat karena sulitnya membedakan antara ulat dan makanan yang dihinggapinya.”
(Syaikh Abu Bakr Muhammad Syatha, I’anah at-Thalibin, Vol. I, halaman 90).
Baca juga: Bolehkah Makan, Tidur dan Keluar Rumah Sebelum Mandi Junub?
Juga di dalam kitab Fathul Mu'in dijelaskan bahwa kehalalan mengonsumsi makanan yang ada ulatnya ini bersifat mutlak. Baik ulat yang ada pada buah-buahan (termasuk pete) tersebut dalam keadaan hidup atau sudah menjadi bangkai, yang penting ulatnya masih menyatu dengan buah-buahan.
وَحَلَّ أَكْلُ دُوْدِ نَحْوِ الْفَاكِهَةِ حَيًّا كَانَ أَوْ مَيِّتًا بِشَرْطِ أَنْ لَا يَنْفَرِدَ عَنْهُ
Artinya, “Halal mengonsumsi ulat yang ada pada buah-buahan, baik ulatnya dalam keadaan hidup ataupun telah menjadi bangkai, dengan syarat ulat tidak terpisah dari buah-buahan.”
(Syaikh Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, Vol. II, halaman 354).
Jadi, kesimpulannya:
1. Ulat yang sudah berupa bangkai tidak menajiskan makanan, sebab sulit untuk menghindari hal tersebut, sehingga status najis bangkai ulat tadi yaitu najis yang di-ma'fu atau ditolelir.
2. Adapun alasan halalnya mengonsumsi ulat yang ada pada petai/buah-buahan serta makanan lainnya, yaitu karenakan sulit untuk membedakan antara ulat dengan makanan yang dihinggapinya tersebut.
Wallaahu a'lam
Penulis: Irja Nasrullah
Editor: rumah-muslimin
Demikian Artikel " Hukum Makan Petai yang ada Ulatnya Dalam Islam "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -