BEKAS TINTA MASIH ADA SAAT MENCOBLOS, BAGAIMANA WUDHUNYA?
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Saat pemilu biasanya setiap pemilih yang telah mencoblos akan mencelupkan tinta di salah satu jarinya. Hal ini sebagai penanda bahwa ia telah mencoblos.
Salah satu syarat sahnya shalat adalah berwudhu. Saat berwudhu tidak boleh ada benda yang menghalangi masuknya air ke dalam kulit.
Pertanyaannya adalah, bagaimana jika di jari yang tertinggal hanya bekas tinta saja? apakah wudhu yang dilakukan sah? lalu bagaimana dengan keabsahan shalatnya?
Baca juga: Kotoran Di kuku Apakah Menghalangi Air Wudhu dan Mandi Wajib?
Berikut Jawabannya:
Adapun jika hanya bekas tintanya saja yang ada dijari maka tidak menghalangi air wudhu
Sehingga wajib bagi para pencoblos sebelum wudhu untuk membersihkan tinta terlebih dahulu yang ada di jari sampai sekiranya jika digosok atau digaruk tidak ada tinta yang menempel/rontok, meskipun masih adanya bekas tinta di jari, maka itu tidak menjadi masalah.
Baca juga: Benda-benda Penghalang Air Wudhu dan Mandi Wajib
Namun jika setelah mencoblos langsung wudhu tanpa dibersihkan terlebih dahulu dan tintanya saat digosok masih rontok atau menempel, maka wudhunya tidak sah begitupun shalatnya, sebab air wudhu terhalang oleh sesuatu dan wudhu merupakan salah satu rukun shalat.
Referensi: I'anah at tolibin hal 45-46 juz
(و) رابعها: (أن لا يكون على العضو حائل) بين الماء والمغسول، (كنورة) وشمع ودهن جامد وعين حبر وحناء، بخلاف دهن جار أي مائع - وإن لم يثبت الماء عليه - وأثر حبر وحناء
(قوله: وأثر حبر وحناء) أي وبخلاف أثر حبر وحناء فإنه لا يضر.
والمراد بالأثر مجرد اللون بحيث لا يتحصل بالحت مثلا منه شئ.
Yang dimaksud "bekas tinta" adalah hanya beruba warna saja yang sekiranya bila digaruk tidak menghasilkan sesuatu (tidak ada sesuatu yang rontok)
Penulis: rumah-muslimin
Demikian Artikel " Bekas Tinta Masih Ada Saat Mencoblos, Bagaimana Wudhunya? "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -