SETIAP MAZHAB BERJASA TERHADAP MAZHAB LAIN
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Di suatu pengajian bersama Maulana Sayyid Muhammad al-Jufri beliau pernah menjelaskan bahwa madzhab Hanafi punya jasa terhadap kita para Syafi'iyyah, karena kalau tidak mengikuti mazhab Hanafi akan sulit sekali bagi seorang Syafi'i menyelesaikan tawaf di Masjidil Haram, karena kita tahu bahwa dalam Mazhab Syafi'i ketika kita menyentuh lawan jenis wudhu kita akan batal, maka dari itu kita perlu untuk mengikuti madzhab Hanafi ketika melaksanakan tawaf mengelilingi Ka'bah, karena mereka mengatakan wudhu kita tidak akan batal dengan hanya menyentuh kulit perempuan, tentu dengan standarisasi yang mereka sebutkan.
Kemudian, sayyid Muhammad meneruskan bahwa kita juga punya jasa terhadap pemeluk mazhab Hanafi. Kenapa? karena dalam madzhab Hanafi tidak sah salat seseorang laki-laki apabila dalam salat berjamaah safnya berada di belakang perempuan, tentu seorang bermazhab Hanafi akan mengikuti fatwa Syafi'iyah ketika salat berjamaah di Masjidil Haram, karena kalau tidak, tidak ada satupun Hanafiyyah yg salatnya sah ketika berjamaah di Masjidil Haram. Maka kita juga punya jasa terhadap mereka.
Baca juga: Hukum Mencampuradukkan Pendapat Antar Mazhab
Masya Allah! Setiap madzhab itu saling berjasa dan melengkapi satu sama lain. Dari sini kita melihat indahnya perbedaan fuqaha rahimahumullah ajma'in.
Qultu: berkaitan dengan ini dalam Mazhab Syafi'i puasa bulan Ramadan itu harus diniatkan setiap malam bulan suci Ramadhan. Tentu, di dalamnya ada sedikit kesulitan, karena kadang-kadang kita lupa untuk melaksanakan niat puasa di malam hari. Oleh karena itu sebagian fuqoha Syafi'i seperti Syekh Muhammad Nawawi Banten misalkan menganjurkan apabila lupa niat di malam hari untuk mengikuti mazhab Hanafi dengan melaksanakan niat puasa di pagi hari sebelum tergelincirnya matahari (masuk waktu Zuhur), dan Syekh Nawawi juga menganjurkan bagi seorang bermazhab Syafi'i di awal bulan Ramadhan untuk niat melaksanakan puasa satu bulan penuh mengikuti madzhab Maliki yang menganggap bahwa puasa 1 bulan dalam bulan Ramadan itu adalah satu kesatuan sehingga niatnya boleh di awal bulan satu bulan penuh.
$ads={1}
Syekh Nawawi menuliskan (Kasyifah Saja, Halabi, hlm. 110):
قال الزيادي فلو نوى ليلة أول رمضان بصوم جميعه لم يكف لغير اليوم الأول، لكن ينبغي له ذلك ليحصل له صوم اليوم الذي نسي النية فيه عند مالك كما يسن له أن ينوي أول اليوم الذي نسيها فيه ليحصل له صومه عند أبي حنيفة، وواضح أن محله إن قلد، وإلا كان متلبسا بعبادة فاسدة في اعتقاده وهو حرام
Oleh: Mohamad Yusup
Demikian Artikel " Setiap Mazhab Berjasa Terhadap Mazhab Lain "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -