NADZOR DILAKUKAN SEBELUM KHITBAH MENURUT IMAM SYAFI'I
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Imam Syafi'i menganjurkan agar nadzor itu sebelum khitbah, jika memungkinkan, bukan saat khitbah, agar tidak ada potensi menyinggung calon istri atau keluarganya jika nanti tidak berkenan.
Nadzor di sini bagi yang memang benar-benar berazam ingin menikahinya. Bukan nadzor sembarang.
Dalam madzhab Syafi'i, nadzornya peminang tidak disyaratkan adanya izin dari perempuan atau walinya. Jadi boleh diam-diam, curi-curi pandang. Tentu dengan cara-cara yang tidak menyelisihi syariat.
Nadzor di sini boleh dilakukan berulang, jika tidak cukup menggambarkan calon istrinya dengan sekali lihat.
Kesunnahan nadzor ini masih berlaku walaupun setelah khitbah. Adapun yang boleh dilihat adalah hanya wajah dan telapak tangan. Madzhab Hanafi menambahkan kaki di antara yang boleh dilihat.
Terakhir,
والنظر هنا جائز ولو بشهوة على المعتمد، هكذا قاله الإمام
الباجوري في حاشيته
Wallahu a'lam.
$ads={1}
Nadzor di sini sudah diizinkan oleh Syariat, bahkan diperintahkan. Menunjukkan bagaimana syariat memandang serius akad nikah ini.
Tidak ada akad dalam Islam yang punya muqoddimah sedetil akad nikah. Khitbah dan nadzor di antara muqoddimah pernikahan. Perincian dan syarat-syaratnya dibahas panjang di kitab-kitab fiqih.
Demikian Artikel " Nadzor Dilakukan Sebelum Khitbah Menurut Imam Syafi'i "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -