ISTRI SIRI TIDAK DIBERI NAFKAH, KDRT OLEH SUAMI, ISLAM MENJAWAB
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Setelah banyak perempuan yang konsultasi ke saya tentang kondisinya yang "terjerat" dan "tidak bisa terlepas" dari praktek pernikahan Sirri, saya mencoba mencari referensi dan diskusi tentang solusi yang ditawarkan fiqih agar perempuan bisa terlepas dari "ikatan" pernikahan Sirri.
Pada prakteknya, istri ditinggalkan suami sirrinya tanpa nasib yang jelas, tidak diberi nafkah, kdrt, malah terkadang membawa masalah. Dia minta cerai, suami menolak, atau dalam beberapa kasus, suami hilang tanpa sebab. Lalu langkah apa yang harus ditempuh? Kajiannya panjang, bisa jadi 1 artikel jurnal. Tapi ringkasnya sebagai berikut:
1. Menyelesaikan secara baik- baik. Jika masih bisa dipertahankan, maka melanjutkan pernikahan lebih baik dari pada bercerai
2. Jika tidak bisa dipertahankan, maka meminta suami menceraikan secara baik-baik dengan proses khulu’, tentu dengan tebusan (iwad)
3. Jika tidak bisa, maka menyampaikan kepada orang yang disegani atau ditakuti tentang kondisi pernikahannya, sekaligus meminta suaminya menceraikan (khulu')
4. Jika tetap tidak bisa atau tetap tidak mau menceraikan, atau barangkali suami hilang tanpa kabar yang jelas, maka bisa dengan proses fasakh (proses cerai bukan dari suami yang Mentalak).
Baca juga: Talak 3 Sekaligus Membatalkan Pernikahan? Ini Jawabannya
Proses fasakh ini melalui 3 langkah:
a. Langkah pertama, fasakh melalui Hakim
b. Langkah kedua, jika tidak bisa ke hakim atau tidak ada hakim, fasakh melalui wali muhakkam, yaitu orang yang dianggap ahli dan paham bab fiqh, khususnya fiqh pernikahan. Gampangny, cari orang yang menikahkan dirinya secara Sirri, mintalah beliau untuk menceraikan setelah mendengar ceritanya
$ads={1}
3. Langkah ketiga, Jika tidak bisa sama sekali, tidak ada atau tidak bisa dengan hakim dan wali Muhakkam, maka dengan keyakinan bahwa pernikahannya sudah tidak bisa dilanjutkan karena menyebabkan kerusakan misalnya karena tidak memberi nafkah sama sekali atau suaminya hilang tanpa ada kejelasan, maka si istri bisa menfasakh pernikahannya sendiri
Beberapa Refrensi kitab:
1. Fathul Mu'in
2. Bughyatul mustarsyidin
3. Al Majmu' Syarah Al Muhaddzab
4. Nihayatuz Zain
5. Dll
Oleh: Holilur Rohman
Demikian Artikel " Istri Siri Tidak Diberi Nafkah, KDRT Oleh Suami, Islam Menjawab "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -