Hukum Menuduh Keturunan Nabi Nasabnya Terputus

HUKUM MENUDUH KETURUNAN NABI NASABNYA TERPUTUS

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Hanya orang-orang yang sombong sajalah menganggap para Ulama Al-Baalawi tidak tahu Hadits Nabi yang menjelaskan bahwa: seseorang menyambungkan nasab kepada selain ayah kandungnya maka dia telah kafir. 

Sebagaimana yang telah Nabi jelaskan melalui sabda. Beliau yang terabadikan Hadits Shahih Muslim yang bersumber dari Abu Dzar radliyallahu 'anhu berikut ini:

وَحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ، عَنِ ابْنِ بُرَيْدةَ، عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ أَنَّ أَبَا الْأَسْوَدِ، حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي ذَرٍّ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ، وَمَنِ ادَّعَى مَا ليْسَ لَهُ فَلَيْسَ مِنَّا،  وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ. (حديث  صحيح مُسْلِمٍ جلد:  ١، صفحة:٧٩، رقم: ١٢٢- ٦١).

Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb, telah menceritakan kepada kami ‘Abd ash-Shamad bin ‘Abdul Warits, telah menceritakan kepada kami bapakku, telah menceritakan kepada kami Husian Al-Mu'allim, dari Ibnu Buraidah, dari Yahya bin Ya'mar, bahwa Abu al-Aswad, telah menceritakan kepadanya dari Abu Dzar, bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Tidaklah seorang laki-laki yang mengklaim orang lain sebagai bapaknya, padahal ia telah mengetahuinya (bahwa dia bukan bapak kandungnya), maka ia telah kafir. Barangsiapa mengaku sesuatu yang bukan miliknya maka ia bukan dari golongan kami, dan hendaklah dia menempati tempat duduknya dari neraka. (Hadits Shahih Muslim Jilid 1, Halaman 79, No.: 122 - 61)

Jadi dengan kesombongannya Imaduddin dkk telah menuduh seluruh para Ulama Al-Baalawi dan seluruh kaum Awam Al-Baalawi yang ada di seluruh dunia ini adalah kafir.

$ads={1}

Al-Baalawi sedikitpun tidak merasa rugi dan tidak merasa hina atas tuduhan Imaduddin dkk tersebut.

Karena, Al-Baalawi sedikitpun tidak butuh pengakuan dari Imaduddin dkk.

Namun demikian Imaduddin dkk wajib mengetahui bahwa: seseorang yang menuduh orang lain sebagai kafir, jika tuduhan itu tidak benar maka tuduhan itu akan kembali pada dirinya. 

Sebagaimana yang Nabi telah jelaskan melalui sabda Beliau yang terabadikan dalam Hadits Shahih Al-Bukhari yang bersumber dari dari Abi Dzar radhiyallahu 'anhu, berikut ini:

حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الوَارِثِ، عَنِ الحُسَيْنِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ يَعْمَرَ، أَنَّ أَبَا الأَسْوَدِ الدِّيلِيَّ، حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالفُسُوقِ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ. (حديث صحيح البخاري جلد: ٨، صفحه: ١٥، رقم: ٦٠٤٥).

Telah menceritakan kepada kami Abu Ma’ruf, telah menceritakan kepada kami Abdul Warits, dari Al-Husain, dari Abdillah bin Buraidah, telah menceritakan kepadaku Yahya bin Ya’mar, bahwasanya Aba Al-Aswad Ad-Dili, telah menceritakan kepadanya dari Abi Dzar r a. mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Tidaklah seseorang memvonis orang lain sebagai fasiq atau kafir maka akan kembali kepadanya jika yang divonis tidak demikian. (Hadits Shahih Al-Bukhari Jilid: 8, Halaman: 15, No.: 6045)

Baca juga: Ketidakjujuran Imaduddin Dalam Menyampaikan Isi Kitab Syajarah Al Mubarokah

Kepada Imaduddin dan seluruh Pendukung serta Pengikut setianya saya sampaikan ucapan selamat berjumpa dengan jutaan Ulama Al-Baalawi dan jutaan kaum Awam Al-Baalawi kelak di pengadilan Allah yang Maha Adil.

Oleh: Al Habib Abubakar Alaydrus

Editor: rumah-muslimin

Demikian Artikel " Hukum Menuduh Keturunan Nabi Nasabnya Terputus "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close