Mujtahid: Pengertian, Tingkatan, Syarat-syaratnya

MUJTAHID: PENGERTIAN, TINGKATAN, SYARAT-SYARATNYA

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Mujtahid adalah gelar bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk memahami dan menggali hukum Islam secara langsung melalui teks-teks Alquran dan sunnah. Mereka adalah orang-orang yang memiliki keahlian khusus dalam melakukan ijtihad. Istilah "ijtihad" berasal dari kata "jahada-yahidu-ijtihadan" yang berarti dedikasi atau kesungguhan. Menurut Imam Ghazali, ijtihad adalah langkah sungguh-sungguh yang diambil oleh para mujtahid dalam mempelajari hukum-hukum syara'.

Dalam buku Pendidikan Agama Islam karya Al-Ikhlas, Lc. Ma., disebutkan bahwa para mujtahid akan selalu mengedepankan objektivitas dalam pengambilan sikap. Hal ini dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan dapat dipercaya dan memiliki kredibilitas.

Sebagai mujtahid, mereka memiliki tanggung jawab besar dalam memahami dan menerapkan hukum Islam. Mereka harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang Alquran dan sunnah, serta pemahaman yang luas tentang konteks sejarah dan budaya di mana hukum-hukum tersebut diturunkan. Dengan demikian, mereka dapat memahami maksud dan tujuan di balik setiap hukum yang ada.

Tugas seorang mujtahid tidaklah mudah. Mereka harus terus belajar dan mengembangkan pemahaman mereka tentang hukum Islam. Mereka juga harus selalu mengikuti perkembangan zaman dan memperbarui pengetahuan mereka agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.

Selain itu, para mujtahid juga harus mempertimbangkan masalah-masalah sosial dan konteks yang ada dalam masyarakat. Mereka harus memahami perubahan-perubahan yang terjadi di dunia dan mampu mengadaptasi hukum Islam agar tetap relevan dan dapat memberikan solusi yang tepat bagi masyarakat.

Namun, sebagai manusia biasa, para mujtahid juga memiliki keterbatasan. Mereka tidak bisa mengklaim bahwa pendapat mereka adalah satu-satunya yang benar. Oleh karena itu, mereka harus selalu terbuka terhadap berbagai pandangan dan pendapat lainnya. Diskusi dan dialog dengan ulama dan cendekiawan lain sangat penting dalam mengembangkan pemahaman mereka.

Dalam melakukan ijtihad, para mujtahid harus memperhatikan prinsip-prinsip metodologi yang telah ditetapkan. Mereka harus mengikuti aturan-aturan yang telah ada dalam tradisi ilmu fiqh dan ushul fiqh. Ini penting agar ijtihad yang mereka lakukan memiliki dasar yang kuat dan dapat diterima oleh komunitas Muslim secara luas.

$ads={1}

Syarat-syarat Menjadi Mujtahid

Adapun menjadi seorang mutjahid memiliki beberapa persyaratan, diantaranya yaitu:

1. Menguasai bahasa Arab

Al-Quran ditulis dalam bahasa Arab, dan As Sunnah diucapkan oleh Nabi dalam bahasa Arab. Oleh karena itu, ahli Ushul Fiqih sepakat bahwa kemampuan dalam bahasa Arab sangat penting untuk melakukan ijtihad.

2. Mengetahui tentang Al-Quran dan nasikh mansukh

Seorang mujtahid harus memiliki pengetahuan tentang Al-Quran dan memahami konsep nasikh mansukh, yaitu perubahan hukum dalam Al-Quran yang menggantikan hukum sebelumnya.

3. Mengetahui tentang As Sunnah

Ulama sepakat bahwa pengetahuan tentang As Sunnah, baik sunnah qauliyah (ucapan Nabi), fi'liyyah (perbuatan Nabi), maupun taqririyah (persetujuan Nabi), sangat penting dalam melakukan ijtihad.

4. Mengetahui masalah-masalah yang telah disepakati dan yang masih diperselisihkan

Seorang mujtahid harus memiliki pengetahuan tentang masalah-masalah yang telah disepakati oleh para ulama, serta masalah-masalah yang masih diperdebatkan.

5. Mengetahui tentang qiyas

Dalam ijtihad, seorang mujtahid harus dapat menggunakan qiyas, yaitu analogi berdasarkan prinsip-prinsip Ushul Fiqh. Dia harus memiliki pengetahuan tentang kaidah-kaidah qiyas dan cara-cara yang digunakan oleh ulama salafush shalih dalam menetapkan illah (kausalitas) sebagai dasar pembinaan hukum Fiqhilyah.

6. Mengetahui tujuan ditetapkannya hukum

Seorang mujtahid harus memahami bahwa tujuan utama dari penetapan hukum adalah untuk membawa kemashlahatan manusia. Ini merupakan inti dari risalah Muhammad yang dimaksudkan dalam firman Allah, "Dan tidaklah engkau (Muhammad) Kami utus kecuali sebagai rahmat bagi alam semesta."

7. Memiliki pemahaman yang baik dan kemampuan memprediksi

Seorang mujtahid harus memiliki pemahaman yang baik tentang batasan-batasan serta kemampuan menyusun muqaddimah (pendahuluan) dan kesimpulan. Hal ini penting agar terhindar dari kesalahan dalam analisis dan berpikir. Dalam hal ini, pengetahuan tentang ilmu mantiq juga diperlukan.

8. Niat dan i'tiqad yang benar

Seorang mujtahid harus memiliki niat yang benar, yaitu semata-mata karena Allah dalam rangka menegakkan agama yang benar.

Itulah ringkasan dari apa yang disampaikan oleh Muhammad Abu Zahrah dalam kitab ushulnya.

Dalam melakukan ijtihad, seorang mujtahid harus memenuhi syarat-syarat di atas dan menggabungkan pengetahuan agama dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, ijtihad yang dilakukan akan menjadi lebih relevan dengan kondisi zaman sekarang.

Tingkatan Mujtahid Berdasarkan Tugasnya

Menurut Wahbah Az-zuhaili dalam buku Studi Awal: Perbandingan Mazhab dalam Fiqih, ada empat tingkatan mujtahid yang dapat dibedakan berdasarkan tugas dan peran mereka. Tingkatan ini terdiri dari mujtahid mustaqil, mutlak ghairu mustaqil, takhrij, dan tarjih.

1. Mujtahd Mustaqil

Pertama, mujtahid mustaqil adalah orang yang mampu memberikan kaidah untuk dirinya sendiri dan orang lain yang ingin berijtihad. Mereka lebih fokus pada pembahasan fiqih dan untuk mencapai tingkatan ini, seorang mujtahid harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Contoh tokoh yang termasuk dalam tingkatan ini adalah para ulama madzhab seperti Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Ghazali, dan Imam Hanbali.

2. Mujtahid Mutlak Ghairu

Kedua, mujtahid mutlak ghairu mustaqal adalah orang yang tidak menciptakan kaidahnya sendiri. Mereka mengikuti hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh para imam madzhab. Mereka tidak dikategorikan sebagai taqlid kepada imamnya, tetapi lebih mengikuti jalan yang ditempuh oleh para imam. Beberapa tokoh yang termasuk dalam tingkatan ini adalah Abu Yusuf dan Muhammad Jafar dari Hanafiyah.

3. Mujtahid Takhrij

Ketiga, mujtahid takhrij sangat terikat dengan imamnya. Mereka memiliki kebebasan dalam menentukan landasan hukum berdasarkan dalil-dalil Alquran dan sunnah. Namun, ketentuan hukum yang ditetapkan tidak boleh keluar dari kaidah-kaidah yang dipakai oleh para imam. Contoh tokoh yang termasuk dalam tingkatan mujtahid takhrij adalah Hasan bin Ziyad dan Ibnu Qayyim.

4. Mujtahid Tarjih

Terakhir, mujtahid tarjih adalah orang yang belum mencapai tingkatan mujtahid takhrij. Menurut Imam Nawawi dalam kitab Majmu', mujtahid tarjih lebih faqih dalam hal ilmu agama. Mereka lebih hafal dengan kaidah-kaidah imamnya, mengetahui dalil-dalilnya, cara memutuskan hukum, dan cara menentukan dalil yang lebih kuat sebagai acuan. Mujtahid tarjih memiliki pemahaman yang lebih luas dibandingkan dengan takhrij.

Dalam kesimpulannya, terdapat empat tingkatan mujtahid yaitu mujtahid mustaqil, mutlak ghairu mustaqil, takhrij, dan tarjih. Setiap tingkatan memiliki peran dan tanggung jawabnya masing-masing dalam memberikan kaidah dan menentukan hukum dalam fiqih.

Ditulis: rumah-muslimin

Demikian Artikel " Mutjahid: Pengertian, Tingkatan, Syarat-syaratnya "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close