MUBAHALAH MIMPI BERTEMU RASULULLAH SAW, BAGAIMANA HUKUMNYA?
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Akhir-akhir ini para Netizen Indonesia sedang digemparkan dengan klaim salah seorang dari Kota Kudus yang mengaku bermimpi berjumpa Rasulullah dan pada mimpi itu dia mengaku diminta oleh rasul untuk mengatakan beberapa hukum Fiqh yang sedang hangat di Indonesia yaitu masalah Nasab Ba'alawy.
Dalam kesempatan ini saya sedikit ingin mengomentari masalah ini dari sudut pandang Ilmu kalam terutama dalam aspek ilham dan mimpi.
Perlu dijetahui bahwa tidak ada yang mengingkari bahwa melihat Nabi dalam Mimpi adalah perkara yang mumkin Aqlan apalagi Wuqu'nya semacam diisyaratkan dari Hadis «من رآني في المنام فقد رآني، فإن الشيطان لا يتمثل بي»
متفق عليه.
yang artinya bahwa siapapun yang melihatku dalam mimpi maka memang benar-benar dia sudah melihatku karena syaitan tidak bisa menyerupaiku. hadist diriwayatkan oleh al-Imam Bukhori dan Muslim.
Akan tetapi seperti yang kita ketahui yang namanya mimpi adalah semacam ilham yang artinya bahwa Mimpi bukan dari epistimologi Syari'at yang diakui oleh ulama dalam islam untuk istinbat hukum karena ilham terutama mimpi mempunyai banyak kelemahan diantaranya :
1. Dia tidak bisa dibuktikan kebenarannya dengan arti bahwa orang lain bahkan orangnya sendiri yang bermimpi tidak bisa membuktikan bahwa dia bermimpi Nabi karena mungkin dia salah paham kalau itu Nabi karena banyak orang ketika bermimpi melihat sosok bercahaya kemudian langsung mengklaim bahwa itu adalah Nabi atau dia berbohong bahwa dia tidak bermimpi Nabi tapi dia mengatakan bahwa dia bermimpi Nabi dan tantangan Mubahalahnya tidak bisa dijadikan bukti yang muktabar dalam Syari'at bahwa apa yang dia bawa itu benar.
2. Kalau pun benar dia mimpi Nabi maka tidak bisa dibuktikan bahwa apa yang dia dengar dari Nabi itu benar dan dia tidak salah paham karena dia bukan Makshum apalagi hadist ini diriwayatkan oleh al-Imam Muslim melewati jalan lain dengan lafaz : إنه لا ينبغي للشيطان أن يتمثل في صورتي»
yang artinya bahwa syathon tidak seyogyanya menyerupaiku dalam "shuroh" (bentuk fisik) yang mana tidak ada hadist tentang suara Nabi disini.
yang mana hadist ini akan membatasi kebenaran terhadap wajah atau fisik Nabi yang dilihat dimimpi bukan suara yang dikira suara Nabi (walaupun saya rasa pemahaman ini mesti diuji lagi secara ilmiyah). Dan hadist ini hanya mengisyaratkan kemuliaan bagi yang melihat Nabi bukan membuat hukum yang baru setelah itu karena ilham bukanlah hujah.
$ads={1}
Minimal dari 2 point ini saja kita tau bahwa sangat susah membuktikan bahwa kita benar-benar melihat Rasul dalam mimpi sebab itulah yang benar-benar bermimpi Rasul hendaknya disembunyikan bukan diumbar karena susah membuktikan kebenarannya hal tersebut secara juz'i.
Begitupula memahami apa yang Rasul katakan dalam mimpinya juga perlu dalil apalagi perkataan yang dia klaim dari Rasul mempunyai impact besar dalam kehidupan Sosial dan Agama diIndonesia diatas semua itu apa yang dia sampaikan juga bertentangan dengan Nushus-Nushus yang diambil dari kitab-kitab Nasab dalam Tsubutnya Nasab Ba'alawy.
Secara ilmiyah apa yang Maualana Ishaq paparkan dan Mubahalahkan (semoga apa yang beliau lakukan tidak terjadi di akhirat) tidak mempunyai harga secara ilmiyah dan bahkan saya boleh mengklaim haram diikuti karena bertentangan dengan Zowahir Syari'at karena syarat mengikuti Ilham adalah tidak boleh bertentangan dengan Zowahir Syari'at.
Coba banyangkan jika tiba-tiba ada orang lain mengaku bertemu Nabi dalam mimpi kemudian mengatakan bahwa Nabi menyuruh saya untuk mendustakan Maulana Ishaq dan diapun juga berani bermubahalah ? kira-kira siapa yang benar?
Baca juga: Bermimpi Rasulullah SAW Sebab Membaca Sirah Nabawiyah
Qowa'id Syari'ah mewajibkan kita untuk tidak mengambil keduanya akan tetapi mesti ikut Zowahir syari'at dalam masalah-masalah semacam ini.karena kita berbicara tentang apa yang Allah inginkan bukan apa yang kita Rasakan.
Begitu juga jika kita benarkan beliau kemudian ada yang mengklaim mimpi Rasul lagi dan Rasul mengatakan bahwa beliau menyuruh presiden untuk 3 periode atau yang menang pasangan tertentu tanpa Pemilu dalam politik kemudian dia Mubahalah lebih dahsyat dari Maulana Ishaq apakah akan diterima?
Tidak suka kepada Ba'alawy atau mengingkari Nasabnya tidak akan membuat anda keluar dari islam akan tetapi yang menakutkan adalah dusta yang mengatasnamakan Nabi.
Mimpi Rasul adalah kemuliaan tapi susah dibuktikan bahwa seseorang sudah bermimpi Rasul maka sembunyikanlah mimpimu jika tidak mau ada yang mendustakanmu.
Hukum Syariat diambil berdasarkan Dalil-dalil yang muktabar Qoth'i ataupun Zonni bukan dengan mimpi.
Wallahu A'lam.
Oleh: Habib Ali Baqir al-Saqqaf
Demikian Artikel " Mubahalah Mimpi Bertemu Rasulullah SAW, Bagaimana Hukumnya? "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -