MENDAHULUKAN BERKUMUR DARIPADA INSTINSYAQ SAAT BERWUDHU
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Tartib/urutan antara mencuci telapak tangan, berkumur, dan istinsyaq (menghirup air) dalam wudhu adalah 'mustahaq', bukan sekedar mustahab (sunnah).
Ibnu Hajar mengartikan mustahaq -mengikuti ungkapan imam Nawawi dalam kitab al-Majmu'- sebagai "syarat diperhitungkannya bagian terakhir".
Artinya, kalau bagian yang lebih akhir ingin diperhitungkan dan mendapat pahala, maka dia harus dilaksanakan setelah yang urutannya lebih dulu.
Contoh: istinsyaq urutannya di akhir, kalau ingin diperhitungkan dan dapat pahala istinsyaq, maka istinsyaq harus dilaksanakan setelah berkumur.
Begitu juga berkumur, kalau ingin diperhitungkan, maka harus dilaksanakan setelah mencuci telapak tangan.
$ads={1}
Konsekuensinya: kalau mendahulukan istinsyaq dari berkumur, maka istinsyaqnya tidak diperhitungkan dan harus diulangi lagi setelah berkumur.
Atau mendahulukan kumur-kumur daripada mencuci telapak tangan, maka kumur kumurnya tidak diperhitungkan, dan harus diulang kembali setelah mencuci telapak tangan.
Kalau bareng berkumur dengan istinsyaq, maka yang diperhitungkan adalah berkumur.
Kalau istinsyaq saja tanpa mau berkumur maka tidak diperhitungkan juga dan tidak dapat pahala.
Ibnu Hajar menuliskan dalam Tuhfatul Muhtaj:
ﻭﺃﻓﺎﺩﺕ ﺛﻢ ﻣﺎ ﻣﺮ ﻣﻦ ﺃﻥ اﻟﺘﺮﺗﻴﺐ ﻫﻨﺎ ﻣﺴﺘﺤﻖ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻗﻮﻝ ﻻ ﻣﺴﺘﺤﺐ ﻻﺧﺘﻼﻑ اﻟﻤﺤﻞ ﻛﺴﺎﺋﺮ اﻷﻋﻀﺎء ﻓﻤﺘﻰ ﻗﺪﻡ ﺷﻴﺌﺎ ﻋﻠﻰ ﻣﺤﻠﻪ ﻛﺄﻥ اﻗﺘﺼﺮ ﻋﻠﻰ اﻻﺳﺘﻨﺸﺎﻕ ﻟﻐﺎ ﻭاﻋﺘﺪ ﺑﻤﺎ ﻭﻗﻊ ﺑﻌﺪﻩ ﻓﻲ ﻣﺤﻠﻪ ﻣﻦ ﻏﺴﻞ اﻟﻜﻔﻴﻦ ﻓﺎﻟﻤﻀﻤﻀﺔ ﻓﺎﻻﺳﺘﻨﺸﺎﻕ
Sedangkan imam Ramli, mengikuti ungkapan imam Nawawi dalam kitab Rawdhah, mengatakan bahwa makna "mustahaq" adalah "syarat agar diperhitungkannya semua perbuatan".
Maksudnya, apabila semua perbuatan (cuci telapak tangan, berkumur, istinsyaq) ingin dapat pahala, maka harus dilaksanakan secara tertib.
Contoh: berkumur, kalau ingin dapat pahala, maka harus dilakukan sebelum istinsyaq.
Baca juga: Benda-benda Penghalang Air Wudhu dan Mandi Wajib
Konsekuensinya, kalau dia mendahulukan istinsyaq dari berkumur, maka yang dipertimbangkan adalah istinsyaqnya, dan kesunahan berkumur gugur, karena tempat pelaksanaannya sudah berlalu.
Kalau membarengkan berkumur dengan istinsyaq, maka dapat kesunahan dua duanya,
Kalau ingin kumur-kumur saja, maka dapat kesunahan kumur-kumur, tapi tidak bisa untuk dapat kesunahan mencuci telapak tangan.
Imam Ramli menuliskan:
ﻓﻠﻮ ﺗﻘﺪﻡ ﻣﺆﺧﺮا ﻛﺄﻥ اﺳﺘﻨﺸﻖ ﻗﺒﻞ اﻟﻤﻀﻤﻀﺔ ﺣﺴﺒﻤﺎ ﺑﺪﺃ ﺑﻪ ﻭﻓﺎﺕ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻣﺤﻠﻪ ﻗﺒﻠﻪ ﻋﻠﻰ اﻷﺻﺢ ﻓﻲ اﻟﺮﻭﺿﺔ ﺧﻼﻓﺎ ﻟﻤﺎ ﻓﻲ اﻟﻤﺠﻤﻮﻉ، ﺇﺫ اﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﻣﺎ ﻓﻴﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺃﻓﺎﺩﻩ اﻟﻮاﻟﺪ - ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ - ﻟﻘﻮﻟﻬﻢ ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ: اﻟﺜﺎﻟﺚ ﻋﺸﺮ ﺗﺮﺗﻴﺐ اﻷﺭﻛﺎﻥ ﻓﺨﺮﺝ اﻟﺴﻨﻦ ﻓﻴﺤﺴﺐ ﻣﻨﻬﺎ ﻣﺎ ﺃﻭﻗﻌﻪ ﺃﻭﻻ ﻓﻜﺄﻧﻪ ﺗﺮﻙ ﻏﻴﺮﻩ ﻓﻼ ﻳﻌﺘﺪ ﺑﻔﻌﻠﻪ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ ﻛﻤﺎ ﻟﻮ ﺗﻌﻮﺫ ﺛﻢ ﺃﺗﻰ ﺑﺪﻋﺎء اﻻﻓﺘﺘﺎﺡ.
Penting dipahami, ulama sekelas Ibnu Hajar dan imam Ramli, keduanya sadar diri posisinya sebagai muqollid (serung disinggung guru kami sayyid Abdullah al-Jufri). Maka karena muqollid, ya tugasnya taklid kepada mujtahid.
Di sini ada ungkapan masyhur:
أقوال المجتهد بالنسبة للمقلد كنصوص الشرع بالنسبة للمحتهد
Ucapan mujtahid bagi para muqollid, itu seperti dalil dalil syar'i (Qur'an hadist) bagi para mujtahid.
Jadi tugas muqallid itu mengijtihadi ucapan mujtahid. Makanya imam Ramli ijtihadnya terbatas pada ucapan imam Nawawi. Ketika ditimbang timbang, ucapannya dalam kitab Rawdhah itu yang lebih unggul menurut imam Ramli.
Imam Ibnu Hajar, menganggap ucapan imam Nawawi dalam al-Majmu'lah yang lebih unggul.
رحمهم الله رحمة واسعة
Oleh: Mohamad Yusup
Demikian Artikel " Mendahulukan Berkumur Daripada Istinsyaq Saat Berwudhu "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -