KOLAM AIR DEPAN TEMPAT WUDHU (TOILET): HUKUM DAN FUNGSI
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Setelah bahas problem desain toilet Masjid yang berpotensi terciprat najis, saya mampir ke masjid Siti Aminah Al Askar Pajarakan Probolinggo. Menurut saya, masjid ini bagus, saya istilahkan "syar'i" karena memperhatikan masalah Fiqh Taharah terutama bab Najis, ada kolam air mengalir depan toilet, timba air agak besar dan agak tinggi, plus bonus Fasilitas Ngopi, Ngeteh, roti, air mineral (biasa dan dingin), tempat istirahat, ruangan masjid ber AC (ada 10 AC di ruang masjid, padahal masjidnya tidak terlalu besar), dan semuanya disediakan GRATIS.
Kembali ke bab Najis, setelah pipis atau BAB, maka tempat pipis atau BAB harus disiram pakai air ditimba (jika diyakini suci mensucikan), atau pakai gayung dengan ambil air langsung dari kran. Lalu agar kaki terhindar dari cipratan najis /mutanajjis, maka kaki juga disiram.
$ads={1}
Nah selanjutnya untuk memastikan kaki jadi suci setelah keluar dari toilet, karena bisa jadi kaki sudah disiram tapi ada kemungkinan lantai di dalam toilet ada cipratan najis, maka selain kaki yang disiram, lebih baik lantainya juga disiram. Ini demi kehati-hatian.
Kalau mau lebih hati-hati lagi, maka di luar toilet menuju tempat sholat masjid seharusnya kaki dicuci dengan air lebih dari 2 kullah agar cipratan najis itu bisa disucikan. Karena dalam Mazhab Syafi'i, najis / mutanajjis yang nempel di kaki bisa suci jika dicuci dengan air. Jika air tersebut berada di sebuah wadah lebih dari 2 kullah, air tersebut tetap suci mensucikan selama airnya tidak berubah bau, rasa, dan warna.
Baca juga: Tempat Wudhu Masjid Yang dibangun Tidak Sesuai Syariat
Masalahnya jika air yang digunakan berada di wadah kurang dari 2 kullah, menurut Mazhab Syafi'i air tersebut tidak bisa mensucikan najis di kaki, bahkan najisnya bisa menjadikan air menjadi mutanajjis sehingga potensi mutanajjis bisa menyebar ke mana-mana.
Hal yang perlu diperhatikan juga tentang kolam air depan toilet, perlu dijaga kebersihannya. Jika sudah banyak kotoran walaupun berupa benda suci masuk di kolam (seperti debu), lalu kolam air tersebut berubah warna sehingga tidak lagi bersih sebagaimana asal, maka air tersebut menjadi air "mutaghoyyir" yang hukumnya sama dengan air musta'mal, yaitu suci tapi tidak mensucikan, kecuali airnya "mujawir" maka tetap suci mensucikan. Apa itu mutaghoyyir dan mujawir? Kapan-kapan dijelaskan lagi.
Oleh: Ustadz Holilur Rohman, Peneliti Fiqhuna Center FSH UIN SA
Demikian Artikel " Kolam Air Depan Tempat Wudhu (Toilet): Hukum dan Fungsi "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -