Hukum Memberikan Minyak Rambut, Jenggot dan Bulu lainnya Saat Ihram

HUKUM MEMBERIKAN MINYAK RAMBUT, JENGGOT DAN BULU LAINNYA SAAT IHRAM

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Suatu ketika, Ilyas, kawan kami mahasiswa al-Azhar fakultas Ushuluddin yang berasal dari Kanada, meminta nasihat kepada Sayyid Muhammad al-Jufri mengenai apa yang harus ia lakukan setelah menyelesaikan pengajian Minhaj al-Wushul imam Baidhawi.

Maka Sayyid Muhammad berkata: "teruskan mulazamah kepada sayyid Abdullah (al-Jufri), dia itu ifrit (sangat cerdas) dalam ilmu fikih, bahkan beberapa masyayikh mengambil faidah dari pengajian sayyid Abdullah!"

Perkataan seperti ini bukan sekali dua kali muncul dari Sayyid Muhammad, kami sendiri menemui dua orang kawan kami selain Ilyas yang dinasihati untuk mulazamah kepada sayyid Abdullah.

Dan yang mengikuti pengajian beliau pasti sudah tau bahwa ucapan sayyid Muhammad itu bukan berlebihan. Karena sayyid Abdullah ketika mengutip khilaf antar ulama Syafi'iyah beliau dengan mudah menyebutkan pendapat mutaakhirin syafiiyyah dan siapa saja yang membela pendapat tersebut dari mulai syurroh Minhaj sampai muhasyin (ar-Rasyidi, Ali Syibramalsi, al-Barmawi, az-Ziyadi, at-Tirmisi dst.)

Di antara yang menunjukkan kedalaman pemahaman dan bacaan beliau terhadap fikih Syafi'i adalah pernah suatu ketika beliau mengkritisi penukilan dalam kitab al-Bayan wa at-Ta'rif syarh Mukhtashar Lathif (tulisan syekh Ahmad Yusuf an-Nisf) terhadal pendapat Ibnu Hajar.

Ketika itu masalah yang dibahas adalah apakah meminyaki rambut/bulu yang ada di wajah (selain janggut) itu juga diharamkan ketika ihram?

Kita semua tau bahwa meminyaki janggut dan rambut kepala diharamkan ketika ihram. Lalu bagaimana selain keduanya seperti alis, bulu mata, rambut pipi dll. berupa bulu yang terdapat di wajah, apakah haram juga?

$ads={1}

Syekh Ahmad Yusuf an-Nisf menuliskan bahwa pendapat Ibnu Hajar dalam masalah ini ada dua:

1. Pendapatnya dalam Tuhfatul Muhtaj, yaitu bahwa meminyaki seluruh rambut di wajah itu haram, kecuali rambut pipi dan jidat.

2. Pendapatnya dalam al-Manhaj al-Qawim, yaitu bahwa meminyaki seluruh rambut yang ada di wajah itu haram tanpa terkecuali.

Sayyid Abdullah menjelaskan bahwa syekh Yusuf an-Nisf dalam masalah ini mengikuti mbah Yai Mahfudz Tremas. Karena yang pertama kali meriwayatkan adanya perbedaan pendapat antara pendapat Ibnu Hajar dalam Tuhfatul Muhtaj dengan pendapatnya dalam al-Minhaj al-Qawim mengenai masalah ini adalah mbah Yai Mahfudz Tremas dalam Hasyiah al-Minhaj al-Qawim.

Beliau mengkritisi hasil pemahaman mbah Yai Mahfudz terhadap ibaroh Ibnu Hajar dalam al-Minhaj al-Qawim dan Tuhfatul Muhtaj.

Baca juga: Kesalahan Shalat Jamak Di Madinah Oleh Jamaah Umrah

Ibnu Hajar dalam Tuhfatul Muhtaj menuliskan:

"Pendapat yang kuat bahwa rambut yang terdapat di wajah itu hukumnya seperti jenggot (sehingga haram diminyaki ketika ihram) KECUALI rambut di pipi dan di jidat (maka tidak haram meminyaki keduanya)".

Alasannya:

Karena rambut di pipi dan di jidat tidak dimaksud untuk dipanjangkan, berbeda dengan janggut dan rambut kepala. Sehingga tidak masalah ketika diminyaki.

Syekh Ibnu Hajar menuliskan dalam tuhfatul muhtaj:

ﻧﻌﻢ اﻷﻭﺟﻪ ﺃﻥ ﺷﻌﻮﺭ اﻟﻮﺟﻪ ﻛﺎﻟﻠﺤﻴﺔ ﺇﻻ ﺷﻌﺮ اﻟﺨﺪ ﻭاﻟﺠﺒﻬﺔ ﺇﺫ ﻻ ﺗﻘﺼﺪ ﺗﻨﻤﻴﺘﻬﻤﺎ ﺑﺤﺎﻝ 

Sedangkan, dalam al-Minhaj al-Qawim, syekh Ibnu Hajar menjelaskan bahwa:

"Rambut wajah seperti kumis dan alis, BERUPA RAMBUT WAJAH YANG BIASANYA DIMAKSUD UNTUK DITUMBUHKAN DAN DIHIAS, itu hukumnya seperti rambut kepala dan jenggot (sehingga haram diminyaki).

Syekh Ibnu Hajar menuliskan dalam al-Manhaj al-Qawim:

ﻭﻧﺤﻮ اﻟﺸﺎﺭﺏ ﻭاﻟﺤﺎﺟﺐ ﻣﻤﺎ ﻳﻘﺼﺪ ﺗﻨﻤﻴﺘﻪ ﻭﻳﺘﺰﻳﻦ ﺑﻪ ﻣﻦ ﺷﻌﺮ اﻟﻮﺟﻪ ﻛﺎﻟﺮﺃﺱ ﻭاﻟﻠﺤﻴﺔ ﻓﻴﻤﺎ ﺫﻛﺮ

Dari ungkapan Syekh Ibnu Hajar dalam al-Manhaj al-Qawim ini, mbah Yai Mahfudz Tremas memahami bahwa beliau berpendapat semua rambut wajah ketika ihram haram diminyaki tanpa terkecuali, berbeda dengan pendapatnya dalam Tuhfatul Muhtaj yang mengecualikan rambut pipi dan jidat.

Baca juga: Hukum Berhenti Sebentar Saat Tawaf Haji dan Umrah

Sayyid Abdullah mengkritisi pemahaman ini. Karena apabila diperhatikan, ungkapan Syekh Ibnu Hajar dalam Tuhfatul Muhtaj dan al-Manhaj al-Qawim sepakat bahwa rambut wajah "yang tidak dimaksud untuk ditumbuhkan dan dihias" itu tidak haram diminyaki, dan selain itu maka haram. Hanya saja dalam Tuhfatul Muhtaj menyebutkan secara jelas rambut pipi dan jidat, sedangkan dalam al-Manhaj al-Qawim tidak disebutkan. Dan kita semua sepakat bahwa rambut pipi dan rambut jidat itu termasuk ke dalam "rambut yang biasanya tidak dimaksud untuk ditumbuhkan dan dihiasi".

Dari sinilah sayyid Abdullah mengatakan bahwa pendapat Ibnu Hajar baik dalam Tuhfatul Muhtaj, maupun dalam al-Manhaj al-Qawim, sepakat bahwa rambut pipi dan rambut jidat, tidak haram untuk dinikahi ketika ihram. Hal ini diperkuat dengan kenyataan bahwa pendapat syekh Ibnu Hajar dalam kitab al-Imdad juga senada dengan Tuhfah, sebagaimana dinukil oleh syekh ar-Rasyidi. Dan yang paling penting, menyatukan dua pendapat ini lebih utama daripada menjadikan keduanya kontradiksi.

Wa fi hadzal qodri kifayah

Oleh: Mohamad Yusup

Demikian Artikel " Hukum Memberikan Minyak Rambut, Jenggot dan Bulu lainnya Saat Ihram "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah - 

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close