ANGGOTA TUBUH TERPISAH SAAT KECELAKAAN: CARA MEMANDIKAN, MENSHALATI DAN MENGURUSNYA
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Kematian merupakan rahasia ilahi yang tidak pernah tahu keadaan seperti apa dan kapan datangnya. Oleh sebab itu, kita dianjurkan untuk mempersiapkan kematian, khususnya dalam memperbanyak amal ibadah. Tentunya setiap dari kita berharap meninggal dalam keadaan husnul khatimah (dalam keadaan baik). Dalam suatu hadits Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan bahwa ciri-ciri wafat dalam keadaan husnul khatimah yaitu ketika Allah memberikannya taufiq untuk beramal saat sebelum meninggal.
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila Allah menghendaki kebaikan pada hambanya, maka Allah memanfaatkannya”. Para sahabat bertanya,”Bagaimana Allah akan memanfaatkannya?” Rasulullah menjawab,”Allah akan memberinya taufiq untuk beramal saleh sebelum dia meninggal.” (HR. Ahmad, Tirmidzi).
Anggota Tubuh Terpisah Saat Kecelakaan: Cara Memandikan, menshalati dan Mengurusnya
Meninggal keadaan kecelakaan termasuk kategori mati syahid. Di mana keadaan ini termasuk dalam golongan hamba yang dosanya akan di ampuni, kecuali hutang-piutang. Ada berbagai macam dampak yang dialami oleh mereka yang wafat saat kecelakaan, salah satunya anggota tubuh yang terpisah/terlepas.
Jika terjadi hal seperti ini, lalu bagaimana cara mensholatkan jenazahnya jika ada sebagian tubuhnya terlepas? dan bagaimana cara mengurus bagian tubuh yang terpisah saat kecelakaan namun tidak meninggal?
Gus Adam Mostafa melalui akun facebooknya membagikan penjelasan mengenai hal ini. Berikut tulisannya
Kitab :
- Majmu Syarh al Muhadzab, karya Imam Nawawi
- Hasyiyah Bujairimi Alal Khotib, karya Syaikh Sulaiman al Bujairimi
Kuku, rambut, dan gigi masuk kategori organ-orang yang Munfasil (maksudnya akan tumbuh terus dan terpisah dari tubuh sebab tidak dialiri darah dan syaraf).
Jika organ yang lainnya seperti tangan, ruas jari, telinga, kaki dan semisalnya, maka masuk dalam organ-orang yang Muttasil alias tersambung dengan tubuh.
Kalau demikian, lalu timbul pertanyaan, untuk sebagian anggota badan/organ tubuh yang Muttasil yang ketika terpisah/terpotong dari tubuh apakah harus dimandikan dan disholati sebelum dikuburkan?
$ads={1}
- Imam An Nawawi menjelaskan :
واتفقت نصوص الشافعي رحمه الله والأصحاب على أنه إذا وجد بعض من تيقنا موته غسل وصلي عليه , وبه قال أحمد , وقال أبو حنيفة رحمه الله : لا يصلى عليه إلا إذا وجد أكثر من نصفه , وعندنا لا فرق بين القليل والكثير , قال أصحابنا رحمهم الله : وإنما نصلي عليه إذا تيقنا موته .
"Nash-nash Imam Asy Syafi'i dan para ulama madzhab kami menyebutkan, jika ditemukan ada sebagian anggota tubuh dari orang yang diyakini sudah meninggal, maka bagian tubuh tersebut harus dimandikan kemudian disholati, pendapat ini juga disampaikan Imam Ahmad. Imam Abu Hanifah berpendapat, tidak boleh disholati, kecuali jika ditemukannya lebih dari separuh bagian tubuh (baru boleh disholati).
Baca juga: Cara Memandikan Jenazah Korban Kebakaran Dalam Islam
Menurut pendapat kami, mau sedikit atau banyak, itu tidak ada perbedaan. Para ulama kami (madzhab Syafi'i) menyatakan, kami hanya mensholati bagian tubuh jika kami sudah yakin jika orangnya telah meninggal.
فأما إذا قطع عضو من حي , كيد سارق , وجان وغير ذلك فلا يصلى عليه , وكذا لو شككنا في العضو هل هو منفصل من حي أو ميت ؟ لم نصل عليه ، هذا هو المذهب الصحيح ، وبه قطع الأصحاب في كل الطرق إلا صاحب الحاوي ومن أخذ عنه ، فإنه ذكر في العضو المقطوع من الحي وجهين : في وجوب غسله والصلاة عليه : ( أحدهما ) : يغسل ويصلى عليه كعضو الميت ( وأصحهما ) : لا يغسل ولا يصلى عليه ، ونقل المتولي رحمه الله الاتفاق على أنه لا يغسل ولا يصلى عليه ، فقال : لا خلاف أن اليد المقطوعة في السرقة والقصاص لا تغسل ولا يصلى عليها ، ولكن تلف في خرقة وتدفن ، وكذا الأظفار المقلومة والشعر المأخوذ من الأحياء لا يصلى على شيء منها ، لكن يستحب دفنها ، قال : وكذا إذا شككنا في موت صاحب العضو فلا يغسل ولا يصلى عليه ، وهذا الذي سبق في الصلاة على بعض الذي تيقنا موته هو في العضو
Sementara bagian tubuh yang terpotong dari orang yang masih hidup, seperti tangan pencuri, perampok (karna kena hukum Qisos) dan sebab lainnya (Misal: kecelakaan/amputasi), maka bagian tubuh tersebut tidak perlu disholati. Seperti itu juga jika kita ragu, apakah bagian tubuh yang ditemukan berasal dari orang yang masih hidup apa sudah mati, Imam Asy Syafi'i sendiri tidak memiliki penjelasan tentang masalah ini. Ini adalah madzhab yang shohih.
Pendapat ini dipastikan para ulama madzhab kami di semua jalur riwayat, kecuali penulis kitab Al Hawi (Imam al Mawardi) dan fuqoho lain yang bersandar pada kitab ini, sebab disebutkan adanya dua pendapat terkait wajibnya memandikan dan mensholati bagian tubuh terpotong dari orang yang masih hidup;
- Pendapat Pertama adalah : Dimandikan dan disholatin, sama seperti bagian tubuh orang yang sudah meninggal.
- Pendapat Kedua dan yang paling shohih adalah : Tidak perlu dimandikan dan tidak perlu disholati. Imam Mutawalli menukil ijma bahwa bagian tubuh tersebut tidak boleh dimandikan dan tidak boleh disholati. Tidak ada perbedaan pendapat diantara ulama bahwa tangan tangan yang dipotong karna kasus pencurian dan qishos itu tidak perlu dimandikan apalagi disholatin, cukup dibungkus dengan kain lalu dikubur aja. Dan seperti potongan kuku, rambut dan bulu yang diambil dari orang yang masih hidup juga tidak perlgu disholati, hanya dianjurkan untuk dikubur aja.
Baca juga: Memuji Jenazah Yang Lewat Depan Kita
Seperti itu juga jika kita masih ragu nih dengan si pemilik potongan tubuh yang ditemukan, apakah dia masih hidup apa udah mati maka, bagian tubuh tersebut tidak perlu dimandikan dan tidak perlu disholati.
Ketentuan ini berlaku untuk bagian tubuh milik orang yang dipastikan sudah meninggal duluan (sudah dikubur).
قال أصحابنا رحمهم الله : والدفن لا يختص بعضو من علم موته ، بل كل ما ينفصل من الحي من عضو وشعر وظفر وغيرهما من الأجزاء ، يستحب دفنه وكذلك توارى العلقة والمضغة تلقيهما المرأة ، وكذا يوارى دم الفصد والحجامة....
Penguburan tidak dikhususkan untuk bagian/organ tubuh dari orang yang udah diketahui kematiannya, tapi juga dari orang yang masih hidup, seperti : Satu bagian tubuh tertentu, rambut, kuku atau lainnya maka dianjurkan untuk dikuburkan saja. Dalam hal ini termasuk juga ‘alaqoh (segumpal darah) atau mudhghoh (segumpal daging) yang keluar dari rahim Bumil (yang keguguran) atau darah yang keluar karena adanya pendarahan dari tubuh manusia, hendaklah dikuburkan, ... dst”
Referensi: (Majmu’ Syarh al Muhadzab, juz 5 hlm 212-213, Cet. Maktabah Al Irsyad)
- Sama seperti penjelasan Imam Nawawi terkait jika si pemilik organ udah meninggal, dalam kitab Hasyiyah Bujairimi disebutkan bahwa untuk anggota tubuh yang terpotong dan kemudian setelah itu orangnya meninggal, maka cara mengurusnya sama seperti mengurus mayat pada umumnya.
Tapi jika orangnya masih hidup, cara mengurusnya cukup dibersihkan, dikafani/dibungkus kain, kemudian dikubur dan tidak disyariatkan untuk disholati.
ولو وجد جزء ميت مسلم غير شهيد صلى عليه بعد غسله و ستره بخرقة و دفن كالميت الحاضر, وإن ... كان الجزء ظفرا أو شعرا لكن لا يصلى على الشعرة الواحدة
قوله :(و لو وجد جزء ميت) اى تحقق انفصاله منه حال موته او فى حياته و مات عقبه فخرج المنفصل من حي و لم يمت عقبه اشا وجد بعد موته فلا يصلى عليه، و يسن مواراته بخرقة ودفنه .انتهى م د. .
"Jika ditemukan bagian organ tubuh dari jenazah orang muslim (selain mati Syahid) maka wajib disholati setelah dimandikan dan dibungkus dengan kain, dan kemudian dikuburkan layaknya jenazah yang ada, meskipun bagian tersebut hanyalah kuku atau rambut, tapi jika cuma sehelai rambut, maka tidak perlu disholati.
Perkataan sang penulis (Imam Khotib asy Syarbini) : [“Bila ditemukan organ dari jenazah orang muslim”] maksudnya adalah dengan syarat bila diketahui pasti organ tubuh tersebut milik mayit saat dia sudah meninggal/saat meninggal nya, atau saat hidupnya kemudian meninggal setelah itu, berbeda dengan bagian tubuh yang terpisah dari orang hidup namun ia tidak meninggal setelah anggotanya terpisah dan baru ditemukan saat dia udah meninggal, maka tidak wajib disholati”
Referensi: (Hasyiyah Bujairimi alal Khotib juz 2, hlm 537 Cet. DKI)
Jadi jika ditemukan organ yang terpotong lalu orang nya pun telah meninggal, maka bagian organ yang terpotong dihukumi sebagai mayat tapi organ tersebut tidak wajib disholati jika si jenazah udah terlanjur dikubur. Jika jenazah belum dikubur, maka perlu dikumpulkan dan dijadikan satu dengan tubuh si jenazah lalu dimandikan dan disholatkan lalu dikubur.
Jika orangnya masih hidup/sehat, maka organ yang terpotong tersebut cukup dimandikan (dibersihkan), kemudian dibungkus kain lalu dikubur di dalam tanah.
Sumber: Gus Adam Mostafa EL Prembuny
Editor: rumah-muslimin
Demikian Artikel " Anggota Tubuh Terpisah Saat Kecelakaan: Cara Memandikan, Menshalati dan Mengurusnya"
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -