PENGAJAR AL-QURÂN WAJIB MENGUASAI BAHASA ARAB
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Hukum asal membaca Al-Qurân adalah washl. Jadi sah-sah saja apabila seseorang sanggup menyambung bacaannya, misalnya dari awal Basmalah pada surat Al-Fâtihah sampai akhir "Minal Jinnati Wannâs."
Namun demikian, karena seorang pembaca Al-Qurân tidak mungkin untuk menyambung bacaannya dalam satu nafas, jangankan untuk seluruh Al-Qurân atau untuk satu surat, untuk satu kisah pun berat dilakukan, maka ia mesti memilih tempat waqf terbaik yang tidak akan menimbulkan kerusakan makna.
Selain itu, ia pun mesti memilih tempat terbaik untuk memulai kembali bacaannya, apabila sebelumnya ia berhenti pada tempat yang belum sempurna kalimatnya.
$ads={1}
Pertanyaannya, apakah mungkin seseorang yang tidak menguasai bahasa Arab sanggup untuk melakukannya?
Maka dari itu, kami sering mengatakan bahwa pengajar tahsin/ tajwid/ tahfizh Al-Qurân wajib belajar bahasa Arab. Fardhu ain hukumnya menguasai bahasa Arab, walaupun hanya dasar-dasarnya.
Jangan sampai seorang pengajar Al-Qurân hanya berhenti pada perbaikan lafaz dan bertambahnya hafalan semata. Apalagi kalau hanya mengandalkan kejernihan suara dan keindahan irama semata. Padahal Al-Qurân diturunkan untuk dipahami, ditadabburi, dan diamalkan isinya.
Baca juga: Benarkah Al-Qur'an Saat ini Telah di Edit dan Revisi? Ini Penjelasannya
Bahkan, memilih guru Al-Qurân yang memahami bahasa Arab telah ditegaskan oleh perkataan Sayyidinâ Umar ibn Al-Khaththâb sebagaimana diriwayatkan oleh Ad-Dâniy:
أن لايقرأ القرآن إلا على عالم باللغة.
"Janganlah seseorang menyetorkan bacaan Al-Qurânnya kecuali kepada orang yang memahami bahasa Arab."
Wallâhu a'lam.
Depok, 04 Januari 2022
Foto: Nukilan dari kitab An-Nasyr Libnil Jazariy
Oleh: Ustadz Muhammad Laili Al-Fadhli
Demikian Artikel "Pengajar Al-Qur'an Wajib Menguasai Bahasa Arab"
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -