MAKSIAT TELINGA MENURUT SAYYID ABDULLAH BA'ALAWI
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Di dalam Kitab Sullamut Taufiq, Mushannif mengatakan:
فَصْلٌ : في مَعاصِي الأُذُنِ
Fashl: Di antara maksiat telinga antara lain:
ومِنْ مَعاصِي الأُذُنِ: الاسْتِماعُ إلى كَلامِ قَوْمٍ أَخْفَوْهُ عنه، و إلى المِزمارِ والطُّنْبورِ؛ وسائرِ الأصْواتِ المُحَرَّمَةِ; وكَالاسْتِماعِ إلى الغِيبَةِ والنَّمِيمَةِ، وسائرِ الأَقْوالِ المحَرَّمَةِ؛
1. Menguping pembicaraan orang-orang yang sengaja dirahasiakan,
2. Menyimak suara seruling, tambur (sejenis gitar), dan semua suara yang diharamkan,
3. Mendengarkan orang-orang yang sedang membicarakan orang lain (ghibah) atau orang yang mengadu domba,
4. Mendengarkan ucapan-ucapan yang diharamkan.
$ads={1}
بِخِلافِ ما إذا دَخَلَ عليه السّماعُ قَهْرًا وكَرِهَهُ، ولَزِمَهُ الإنكارُ إنْ قَدِرَ.
Kecuali tanpa disengaja suara itu terdengar ditelinganya secara paksa namun dia sendiri tidak menyukainya, dan wajib baginya mengingkari semua itu semampunya.
Catatan saya Muhammad Laili Al-Fadhli:
1. Saya tidak mengingkari bahwa terdapat perbedaan pendapat dalam persoalan menyimak alat-alat musik. Sebagian ulama yang lain menilai makruh, dan sebagian kecil ulama ada yang menilai mubah dengan syarat-syarat tertentu.
2. Dalam keterangan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa fatwa pengharaman menyimak musik adalah pendapat yang mu'tabar, bahkan sangat kuat dalam madzhab Asy-Syâfi'iy. Hal ini sekaligus membantah sebagian orang yang mengira bahwa fatwa pengharaman menyimak musik hanya lahir dari kalangan Wahhabi semata.
3. Hukum menyimak lagu atau syair berbeda dengan hukum menyimak alat-alat musik. Para ulama sepakat boleh mendengarkan lagu atau syair yang tidak diiringi alat-alat musik selama liriknya tidak bertentangan dengan syariat.
Wallâhu a'lam.
Oleh: Ustadz Muhammad Laili Al-Fadhli
Demikian Artikel "Maksiat Telinga Menurut Sayyid Abdullah Ba'alawi"
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -