KH IDRUS RAMLI ANGKAT BICARA SOAL POLEMIK NASAB BA'ALAWI
RUMAH-MUSLIMIN.COM - KH Idrus Ramli dalam sebuah status facebooknya turut angkat bicara soal polemik keabsahan klan Ba'alawi. Dalam statusnya beliau mengatakan bahwa polemik ini sebenarnya tidak perlu terjadi, sebab perkara ini sudah pernah diperdebatkan dulu dan telah disepakati bahwa ba'alawi merupakan dzurriyat Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Berikut isi status lengkapnya yang telah kami kutip melalui akun facebooknya:
Sampai hari ini polemik tentang keabsahan nasab Sadah Ba’alwi, oleh sebagian orang masih dianggap belum selesai. Padahal sebenarnya sudah selesai dan polemik ini tidak perlu terjadi. Nasab Sadah Ba’alwi itu shahih secara ilmiah ilmu nasab. Tentu bagi orang yang mengerti kaedah ilmiah dalam ilmu nasab.
Tulisan ini perlu saya buat, karena masih ada sebagian orang yang terpengaruh dengan pertanyaan provokatif, yang mereka anggap sebagai pertanyaan andalan untuk menjatuhkan nasab Sadah Ba’alwi. Padahal pertanyaan tersebut sebenarnya salah dan tidak ilmiah. Apa isi pertanyaannya? Yaitu pertanyaan dan gugatan, tunjukkan kitab nasab yang menulis nasab Sayyid Ubaidillah yang semasa atau berdekatan dengan masa kehidupan beliau?
Pertanyaan dan gugatan ini sebenarnya tidak perlu. Karena dalam kaedah ilmu nasab, suatu nasab itu dinyatakan shahih diantaranya, apabila diakui validitasnya oleh seorang nassabah (ahli nasab), tanpa persyaratan nassabah tersebut hidup semasa dengan nasab yang iya tahshih atau beliau nilai sebagai nasab yang shahih atau ada dalam kitab yang seabad atau yang berdekatan.
$ads={1}
Kaedah seperti ini tidak hanya berlaku dalam ilmu nasab. Bahkan juga berlaku dalam kaedah ilmu hadits, yang levelnya di atas ilmu nasab. Kata para ulama, suatu hadits itu dinilai shahih apabila ada seorang hafizh (gelar kesarjanaan tertinggi dalam ilmu hadits) yang menilainya shahih atau ditulis dalam kitab-kitab para hafizh yang khusus mengghimpun hadits-hadits shahih. Dalam hal ini al-Imam al-Suyuthi berkata dalam Alfiyah-nya:
وَخُذْهُ حَيْثُ حَافِظٌ عَلَيْهِ نَصْ *** وَمِنْ مُصَنَّفٍ بِجَمْعِهِ يُخَصْ
Ambillah hadits shahih itu dari penilaian seorang hafizh, atau dari kitab yang khusus menghimnpun hadits-hadits shahih.
Baca juga: Dari Mana Sampel Tes DNA Keturunan Nabi Muhammad? Ini Jawabannya
Dalam kaedah ilmu hadits, suatu hadits itu dinilai shahih apabila memenuhi kriteria sebagai hadits shahih yang ditetapkan keshahihannya oleh seorang ulama ahli hadits yang hafizh. Dan tidak ada persyaratan, hadits tersebut harus dicatat dalam semua kitab hadits yang ada dalam abad ke 1, 2, 3, 4 dan seterusnya. Walaupun hadits tersebut tidak ada dalam kitab-kitab yang ditulis pada abad ke 1, 2 da 3, tetapi kemudian dijumpai dalam kitab ulama abad ke 4 dan sanadnya shahih menurut penilaian para hafizh hadits, maka hadits tersebut dihukumi shahih. Demikian pula dalam ilmu nasab. Suatu nasab itu shahih apabila diakui keshahihannya oleh para nassabah, tanpa harus tercatat dalam kitab nasab abad ke 3, 4, 5, dan seterusnya.
Yang mempersoalkan keshahihan suatu hadits shahih karena tidak ada dalam kitab abad ke 2 dan 3 Hijriah, biasanya kalangan orientalis dan sebagian kaum Wahabi yang awam dalam bidang ilmu hadits...
Sumber: Muhammad Idrus Ramli Real
Editor: rumah-muslimin
Demikian Artikel " KH Idrus Ramli Angkat Bicara Soal Polemik Nasab Ba'alawi "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -