Kesalahan Shalat Jamak Di Madinah Oleh Jamaah Umrah

KESALAHAN SHALAT JAMAK DI MADINAH OLEH JAMAAH UMRAH

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Apa yang selama ini lazim dilakukan oleh jemaah umrah dengan melakukan salat jamak taqdim dan qashar -biasanya Zuhur dan Asar- di Masjid Nabawi, mendapat kritik dari pakar haid dan darah wanita, Kiai Nur Hasyim S Anam II .

Setelah dikaji lagi dalam beberapa hadis, tuntunan Nabi saat akan melakukan haji wada' memang sesuai koreksi kiai Nur Hasyim:

ﻋﻦ ﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ، ﻗﺎﻝ: «ﺻﻠﻰ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺎﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﺃﺭﺑﻌﺎ، ﻭﺑﺬﻱ اﻟﺤﻠﻴﻔﺔ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ، ﺛﻢ ﺑﺎﺕ ﺣﺘﻰ ﺃﺻﺒﺢ ﺑﺬﻱ اﻟﺤﻠﻴﻔﺔ، ﻓﻠﻤﺎ ﺭﻛﺐ ﺭاﺣﻠﺘﻪ ﻭاﺳﺘﻮﺕ ﺑﻪ ﺃﻫﻞ»

Dari Anas bin Malik bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam salat di Madinah 4 rakaat dan di Dzulhulaifah (sekarang bernama Bir Ali) sebanyak 2 rakaat. Lalu Nabi menginap di sana. Setelah naik di atas kendaraan maka Nabi membaca Talbiyah" (HR Bukhari)

$ads={1}

Emangnya ente tidak jamak? Ya, saya juga melakukan jamak ini. Dulu saya berjumpa dengan seorang ustaz yang beda organisasi dan hendak melakukan qasar salat, beliau melakukan dari rumahnya, tidak harus keluar dari kampungnya seperti syarat salat qasar Mazhab Syafi'i. Beliau membawakan hadis:

ﺇﺫا ﺯاﻏﺖ اﻟﺸﻤﺲ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺮﺗﺤﻞ، ﺟﻤﻊ ﺑﻴﻦ اﻟﻈﻬﺮ ﻭاﻟﻌﺼﺮ، ﻭﺇﻥ ﻳﺮﺗﺤﻞ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﺗﺰﻳﻎ اﻟﺸﻤﺲ، ﺃﺧﺮ اﻟﻈﻬﺮ، ﺣﺘﻰ ﻳﻨﺰﻝ ﻟﻠﻌﺼﺮ

Jika matahari condong ke barat sebelum Nabi berangkat maka Nabi menjamak Zuhur dan Asar. Dan bila Nabi berangkat sebelum matahari condong ke barat maka Nabi mengakhirkan salat Dhuhur hingga berhenti untuk salat asar (HR Abu Daud)

Secara zahir hadis memang menunjukkan salat Nabi sebelum berangkat. Tapi setelah diteliti kembali di kitab-kitab hadis dijelaskan bahwa hadis ini diletakkan di Bab Salat Jamak, bukan Qasar. Tentu ada beberapa perbedaan di antara keduanya.

Baca juga: Tidak Memakai Pakaian Ihram Saat Tawaf, Bolehkah?

Solusinya:

1. Jika mau melakukan qasar, berdasarkan hadis di atas dilakukan di Bir Ali. Bisa dilakukan sendiri-sendiri sebelum salat Ihram, atau berjamaah. 

2. Bila dirasa ribet koordinasi dengan banyaknya jemaah sebaiknya dilakukan di Masjid Nabawi, tapi jamak saja sebanyak 4 rakaat tanpa qasar.

Mohon koreksi dan masukan dari para pembimbing. Mungkin ada dalil lain yang bisa dipegang meskipun daif, yang penting ada ijtihad dari ulama 4 Mazhab. Sebab bagaimana pun kondisi perjalanan diberi rukhsah/ keringanan dalam agama. Wallahu A'lam.

Oleh: KH. Ma'ruf Khozin melalui akun facebooknya

Demikian Artikel " Kesalahan Shalat Jamak Di Madinah Oleh Jamaah Umrah "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah - 

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close