Darah Istihadhah dan Mustahadhah: Pengertian, Macam-macam dan Contohnya

DARAH ISTIHADHAH DAN MUSTAHADHAH: PENGERTIAN, MACAM-MACAM DAN CONTOHNYA

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Darah istihadhoh darah yang keluar melebihi batas maksimal haid atau nifas. Maksimal haid 15 hari 15 malam dan maksimal nifas 60 hari atau darah yang keluar kurang dari minimal haid yaitu kurang dari sehari semalam (24 jam)

Mustahadhah adalah darah yang melewati masa maksimal (haid dan nifas) dan keluar terus menerus.

7 Macam Wanita Mustahadhah

1. Mubtadi'ah mumayyizah

Catatan:

- Mubtadi'ah adalah wanita yang pertama kali mengeluarkan darah dan belum pernah haid sebelumnya.

- Mumayyizah adalah wanita yang mengeluarkan darah dalam 2 sifat, darah yang keluar ada yang kuat ada yang lemah, warna hitam dan merah misalnya.

Syarat mumayyizah ada 4:

1. Darah kuat tidak kurang dari minimal masa haid, yaitu sehari semalam (24 jam) .

2. Darah kuat tidak lebih dari maksimal masa haid, yaitu 15 hari 15 malam.

3.Darah lemah tidak kurang dari minimal masa suci yaitu 15 hari 15 malam.

4. Darah lemah keluar secara terus menerus/ bersambung.

Keterangan: Hukum Mubtadi'ah Mumayyizah  adalah darah yang kuat seperti warna hitam di hukumi Haid dan darah yang lemah seperti warna merah di hukumi istihadoh.

Misalnya: Jika seorang wanita mengeluarkan darah pertama kali selama  10 hari terus menerus, 4 hari berupa warna hitam(kuat) dan 6 hari berupa darah merah(lemah). Maka yang 4 hari itu di hukumi haid dan yang 6 hari itu istihadoh. 

$ads={1}

2. Mubtadi'ah ghoiru Mumayyizah 

- Seorang wanita yang mengeluarkan darah dalam satu sifat, warna merah misalnya meraaaaah aja yang keluar sampai melebihi 15 hari dan 15 malam

- wanita tersebut tidak memenuhi syarat-syarat Mumayyizah yang 4 tersebut.

Keterangan: Hukum wanita seperti ini cuma 1 hari 1 malam(24 jam) di hukum i haid selebihnya adalah suci. Dalam 30 hari umpanya cuma 1 hari haid 29 hari suci dengan catatan si wanita mengetahui mulainya keluar darah.

3. Mu'tadah Mumayyizah 

- Seorang wanita yang mengalami istihadoh dan sebelumnya sudah pernah mengalami haid dan suci.

Keterangan:

Yang paling perlu di ingat dalam hal ini:

1. perbedaan sifat (warna) darah seperti keterangan Mubtadi'ah Mumayyizah

2. Berbeda dengan ke biasaan dan suci yang pernah di alami si wanita tersebut.

Misalnya:

Bulan muharrom si wanita haid 5 hari 5 malam kemudian terhenti darah(suci) sampai habis bulan januari. 

Masuk bulan jumadil awal si wanita mengeluarkan darah menyalahi dari kebiasaan tadi  seperti 5 hari di bulan januari tersebut. Seumpama di bulan februari si wanita mengeluarkan darah selama 25 hari, 10 hari berwarna hitam dan 15 hari berwarna merah maka yang di hukumi haid adalah 10 hari yang berwarna hitam tadi karena dia darah kuat, dan yang 15 hari ada alah istihadoh karena warna lemah.

Baca juga: Hikmah Haid Seorang Wanita Yang Jarang Diketahui

4. Mu'tadah ghoiru Mumayyizah dzakiroh Li adatiha qodron wa waqtan

Artinya seorang wanita yang ingat kebiasaan masa haidnya baik mulai keluarnya dan lamanya.

Keterangan:

- Hukum haidnya di padang atau  pada kebiasaannya baik dari mulai haid dan batas lamanya.

- di hukumi haid sesuai kebiasaan yang dia alami terakhir haid.

Contoh: Seorang wanita kebiasaannya haid hanya 7 hari dan 7 malam mulai dari bulan muharrom sampai bulan rabiul akhir, tiba-tiba di bulan jumadil awal menyalahi kebiasaan, seperti darah keluar melebihi 7 hari 7 malam, di katakanlah 17 hari umpanya dan warna darahnya tidak bisa di bedakan dalam arti satu sifat saja, maka hukumnya yang 7 hari adalah haid yang 10 hari adalah istihadoh.

5. Mu'tadah ghairu mumayizah nasiyah Li adatiha qadron wa waqtan

Artinya yang lupa akan kebiasaan haid dan sucinya baik mulai dalamnya.

Contoh: Seorang wanita mengeluarkan darah selama 20 hari dengan satu sifat(satu wrarna) dan ia lupa kebiasaan haidnya, apakah awal, tengah, atau akhir bulan.

Maka wanita tersebut hukumnya seperti wanita haid dalam hal keharaman berhubungan badan diantara pusar dan lutut, haram membaca al-Qur'an di luar shalat, haram memegang dan membaca Mushhaf, berdiam diri di masjid dan lewat di dalamnya jika khawatir menajiskan. 

Dan hukumnya haram seperti wanita suci dalam hal shalat, puasa, thawaf, cerai, dan i'tikaf.  Dan wajib melakukan mandi setiap hendak melakukan fardu.

Baca juga: Cara Menghukumi Ketika Darah Kuat dikelilingi Darah Lemah

6. Mu'tadah ghoiru Mumayyizah dzakirah Li adatiha qadran la waqtan

Artinya: yang ingat akan kebiasaan lama haidnya namun lupa mulai dan batas akhirnya.

Contoh: Seorang wanita dalam sebulan haid selama 5 hari di 10 hari pertama, namun ia  tidak ingat permulaannya, tapi ingat pasti bahwa hari pertama suci.

Pada bulan terakhir ia mengeluarkan darah sebulan penuh.  Maka hukum wanita tersebut adalah hari ke enam haid dengan yakin, hari pertama suci dengan yakin sebagaimana 20 hari yang tersisa. 

Hari kedua sampai kelima mungkin haid mungkin suci, begitu juga hari ketujuh sampai ke sepuluh. Sehingga masa yang mungkin haid dan suci hukumnya seperti mutahayyirah yang telah dijelaskan.

Baca juga: Haid Sudah Berhenti Tapi Tidak Keluar Kecoklatan, Apakah Sudah Suci?

7. Mu'tadah ghoiru Mumayyizah dzakirah waqtan la qadran

Artinya yang ingat akan kebiasaan mulai haidlnya, namun lupa berapa lama masanya.

Contoh: Seorang wanita Haid  terjadi di awal bulan, namun ia lupa berapa lamanya. Dan di bulan yang terakhir ia mengeluarkan darah sebulan penuh.

Hukum wanita ini adalah hari pertama dihukumi haid secara pasti begitu juga separuh bulan yang kedua, sedangkan diantara keduanya (hari kedua hingga hari kelima belas) mungkin haid mungkin suci. 

Dan masing-masing memiliki hukumnya sendiri-sendiri. Adapun wanita yang mengalami istihadoh nifas, maka hukumnya seperti wanita haid yang mengalami istihadoh.

Oleh: Kyai Ali Mahrus

Demikian Artikel " Darah Istihadhah dan Mustahadhah: Pengertian, Macam-macam dan Contohnya "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah - 

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close