Memahami Kontradiksi Ibarot Dalam Fathul Muin

MEMAHAMI KONTRADIKSI IBAROT DALAM FATHUL MU'IN

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Pada pembahasan mengakhirkan Shalat dari waktunya (halaman 108 cet. Darul Faiha') dikatakan : 

"Ketika waktu normal masih cukup untuk melaksanakan shalat dari takbiratul ihram sampai salam, maka boleh memanjangkan bacaan² shalat maupun dzikir, walaupun sampai menyebabkan sebagian shalat keluar dari waktunya. Bahkan walaupun tidak mendapat satu raka'at pun dalam waktunya menurut pendapat mu'tamad."

لو شرع في غير الجمعة وقد بقي ما يسعها جاز له بلا كراهة أن يطولها بالقراءة أو الذكر حتى يخرج الوقت وإن لم يوقع منها ركعة فيه على المعتمد.

Dalam artian semisal waktu Dzuhur hanya tinggal 5 menit, masih cukup untuk shalat dari takbiratul ihram sampai salam. Maka dia boleh dalam shalatnya memanjangkan bacaan, semisal baca surat Al Baqarah, walaupun sebab baca Al Baqarah itu sebagian shalat sampai keluar waktu bahkan walaupun tidak dapat satu raka'at pun di dalam waktunya. 

$ads={1}

√ Pada pembahasan rukun shalat (halaman 122) dikatakan : 

" Jika dengan membaca do'a Iftitah ia khawatir sebagian shalatnya akan dikerjakan diluar waktu, maka ia tidak boleh membaca do'a Iftitah."

(ويسن) وقيل: يجب (بعد تحرم) بفرض أو نفل ما عدا صلاة جنازة (افتتاح) أي دعاؤه سرا إن أمن فوت الوقت، وغلب على ظن المأموم إدراك ركوع الإمام. ما لم يشرع في تعوذ أو قراءة ولو سهوا.

Dalam artian, ketika waktu shalat hanya cukup untuk mengerjakan rukun, kalau dia mengerjakan rukun + do'a Iftitah maka sebagian shalat akan keluar waktu, maka membaca doa Iftitah menjadi haram.

___________

Muncul problem disini. Padahal kan do'a Iftitah termasuk bacaan dalam shalat. Dan tadi di katakan ketika waktu masih cukup untuk melakukan rukun dari awal sampai salam, maka boleh baca bacaan shalat dengan panjang walaupun sampai keluar waktu. Tapi kenapa do'a Iftitah ini tidak boleh dibaca?

Bagaimana memahami kontradiksi ini?

__

Jawabannya sebagaimana keterangan Syaikh Sulaiman Al-Jamal dalam Futuhatul Wahhab (Hasyiyah Al-Jamal) dan Syaikh Bijirimi dalam Hasyiyahnya yang mana beliau berdua mengutip keterangan Syaikh Ibnu Qasim Al-Abbadi dalam Fathul Ghaffar yang merupakan Syarh Ghoyatul Ikhtisor (Taqrib) :

"Dikecualikan dari kesunahan² (yang boleh untuk di perpanjang walaupun sampai keluar waktu, begitupun bacaan² shalat yang lainnya) adalah do'a Iftitah. Maka tidak boleh membaca do'a Iftitah kecuali memang ia tidak khawatir shalatnya ada yang keluar dari waktunya (walaupun hanya salam)."

Alias do'a Iftitah ini dikecualikan.

Hasyiyah Jamal 1/35, cet. Darul Fikr

أَنَّهُ إذَا شَرَعَ فِيهَا فِي وَقْتٍ يَسَعُهَا كَامِلَةً بِدُونِ دُعَاءِ الِافْتِتَاحِ وَيَخْرُجُ بَعْضُهَا بِتَقْدِيرِ الْإِتْيَانِ بِهِ تَرَكَهُ وَصَرَّحَ بِمِثْلِهِ حَجّ وَمِنْ ثَمَّ قَالَ سم فِي شَرْحِ الْغَايَةِ يُسْتَثْنَى مِنْ السُّنَنِ دُعَاءُ الِافْتِتَاحِ فَلَا يَأْتِي بِهِ إلَّا حَيْثُ لَمْ يَخَفْ خُرُوجَ شَيْءٍ مِنْ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا اهـ

Hasyiyah Bijirimi 1/197

أَنَّهُ إذَا خَافَ فَوْتَ الْوَقْتِ بِأَنْ خَافَ خُرُوجَ بَعْضِ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا لَا يَأْتِي بِدُعَاءِ الِافْتِتَاحِ عَلَى مَا اقْتَضَاهُ كَلَامُ الرَّوْضِ فَإِنَّهُ صَرِيحٌ فِي أَنَّهُ إذَا شَرَعَ فِيهَا فِي وَقْتٍ يَسَعُهَا كَامِلَةً بِدُونِ دُعَاءِ الِافْتِتَاحِ وَيَخْرُجُ بَعْضُهَا بِتَقْدِيرِ الْإِتْيَانِ بِهِ تَرَكَهُ وَصَرَّحَ بِمِثْلِهِ حَجّ

وَمِنْ ثَمَّ قَالَ سم: فِي شَرْحِ الْغَايَةِ يُسْتَثْنَى مِنْ السُّنَنِ دُعَاءُ الِافْتِتَاحِ فَلَا يَأْتِي بِهِ إلَّا حَيْثُ لَمْ يَخَفْ خُرُوجَ شَيْءٍ مِنْ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا اهـ

____________

Baca juga: 11 Kitab Ulama Yang Banyak Berisi Hadits Palsu

Kenapa do'a Iftitah dikecualikan? Alasan dalam Hasyiyah Bijirimi dan Hasyiyah Jamal :

1. Karena do'a Iftitah tidak dianjurkan untuk dibaca dalam shalat jenazah, atau shalat lain ketika mana makmum masbuq menemukan imam sudah posisi ruku' atau i'tidal. Maka derajat kesunahan doa Iftitah ini lebih rendah daripada kesunahan yang lain. 

2. Atau karena kesunahan yang lain itu dilakukan secara tersendiri, tidak menjadi ngikut pada rukun, nah untuk do'a Iftitah ini tidak tersendiri, melainkan ia sebagai pembuka yang lain Fatihah.

Tapi alasan ini juga tidak tepat, karena :

1. Pembacaan surat juga tidak dianjurkan dalam shalat jenazah dan shalatnya makmum masbuq.

2. Pembacaan surat ini juga tidak berdiri sendiri, ia mengikut pada Fatihah. Yaitu boleh dibacanya setelah baca Fatihah.

Jadi gimana? Ya gitu aja pokonya. Belum nemu alasan yang pas kenapa di kecualikan.

Catatan akhirnya..., Jadi :

1. Ketika waktunya hanya cukup untuk rukun² + doa Iftitah, maka ia disunahkan untuk membaca doa Iftitah + seluruh kesunahan yang lain walaupun panjang, misal baca suratnya adalah surat Al Baqarah, walaupun sampai menyebabkan sebagian shalat ada yang keluar waktu.

2. Ketika waktunya hanya cukup untuk rukun saja, dan kalau ia menambahi doa Iftitah, maka ada yang keluar waktu. Maka doa Iftitah haram dibaca. Tapi dia boleh membaca surat atau bacaan lain dengan panjang walaupun keluar waktu. 

Ini yang saya pahami. Wallahu ta'ala a'lam bis shawab..

Oleh: Ustadz M Syihabuddin Dimyathi

Demikian Artikel " Memahami Kontradiksi Ibarot Dalam Fathul Muin "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close