HUKUM MENCERAIKAN ISTRI ATAS PERINTAH ORANG TUA DI DALAM ISLAM
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Media Sosial viral dengan adanya cuplikan video audiens yang mengatakan bahwa sang mertua menyuruh anaknya (suami) untuk menceraikan istrinya. Video tersebut dikomentari oleh netizen di media sosial, banyak opini-opini yang dibangun oleh netizen dengan berbagai argumen yang tidak sesuai dengan syara'. Sebenarnya, bagaimana pandangan islam antara anak, istri dan orang tua? dan bagaimana jika seorang anak diperintah ibunya untuk menceraikan istrinya, bolehkah demikian?
Imam Safarini Al-Hanbali menukil kalam Imam Ibnu Muflih dalam al-Adāb al-Kubro bahwa perintah itu tidak wajib ditaati. Yakni ketidaktaatan dalam hal ini tidak dianggap durhaka kepada mereka.
Diriwayatkan bahwa pernah suatu kali seseorang datang ke Imam Ahmad mengadu bahwa bapaknya memerintahkannya untuk mentalak istrinya, Imam Ahmad menjawab, "jangan mentalaknya".
Orang tersebut menukil kejadian sahabat Umar yg memerintahkan anaknya, Ibnu Umar untuk mentalak istrinya.
Imam Ahmad menjawab,
"حتى يكون أبوك مثل عمر"
"Sampai bapakmu seperti Umar"
$ads={1}
__
Sebagian ulama berpendapat bahwa perintah seorang ayah untuk mentalak istrinya tetap wajib ditaati, karena Nabi ﷺ memerintahkan Ibnu Umar mentalak istrinya setelah bapak beliau, Umar bin Khattab memerintahkan hal itu.
Pendapat ini mensyaratkan bahwa ayah yang memerintahkan hal tersebut telah terpenuhi padanya sifat "adalah" (عدالة).
Kewajiban taat ini menurut pendapat yang mengatakan wajib taat hanya berlaku jika yang memerintahkan adalah bapak, bukan ibu. Karena dalam hadits Ibnu Umar, yang memerintahkan adalah bapak beliau.
Imam As-Safarini Al-Hanbali menukil kalam Imam Ibnu Taimiyyah Al-Hanbali tentang orang yang diperintahkan ibunya untuk mentalak istrinya, beliau mengatakan,
"لا يحل له أن يطلقها، بل عليه أن يبرها، وليس تطليقها من برها"
[غذاء الألباب للسفاريني، ١\٢٩٥]
"Tidak halal baginya untuk mentalak istrinya. Ia tetap wajib berbakti dan taat kepada ibunya, tapi mentalak istri bukan termasuk bakti wajib kepadanya"
Baca juga: Talak 3 Sekaligus Membatalkan Pernikahan? Ini Jawabannya
Selain itu ada petikan yang sangat masyhur dikalangan pelajar di hadhromaut, terlebih ditarim,
Dahulu Al Habib Abdullah bin Mahfudz Al Haddad, Qodhi Hadhromaut pada zamannya, Salah seorang dari warga datang bertanya kepada beliau "Ya habib, ayah saya menyuruh untuk menceraikan istri saya. Apakah harus saya taati perintah tersebut ?
Habib Abdullah balik bertanya "Apakah ada perseteruan antara kamu dan istrimu ?"
ia menjawab "Tidak ya habib"
"Kalau begitu, jangan talak istrimu!" jawab beliau.
Si penanya yang kurang puas terhadap jawaban sang habib lalu berucap:
"Akan tetapi sayyidina Umar Ra. menyuruh anaknya untuk mentalak dan perintah itu ia laksanakan".
Habib Abdullah menjawab "Kalau ayahmu sudah sampai derajatnya seperti Sayyidina Umar Ra dan berkata begitu, maka penuhilah perintahnya (mentalak istrimu)".
Permintaan Cerai yang dipenuhi
Adapun permintaan cerai yang dapat dipenuhi yaitu jika sang istri tidak dapat menjaga kehormatan sang suami, sedangkan berbagai cara dan mediasi gagal ditempuh untuk mendamaikan keduanya.
Kesimpulan
1. Permintaan cerai dipenuhi apabila karena istri tidak dapat menjaga kehormatan suaminya, sedangkan berbagai cara gagal ditempuh untuk mendamaikan keduanya.
2. Permintaan cerai tidak perlu dipenuhi apabila didasarkan pada kecemburuan kedua orang tua terhadap menantu, sedangkan si menantu adalah perempuan shalihah yang menjalankan kewajibannya sebagai istri
Sumber (M Ibrahim Al-Hafnawi, Fatawa Syar;iyyah Mu'ashirah, (Kairo, Darul Hadits, 2012 M/1433 H), halaman 504)
__
Oleh: Ustadz Amru Hamdany
Editor: Rumah-muslimin
يَحِلَّ الْأَجَلُ لِأَنَّهُ الْآنَ فَقِيرٌ أَوْ مِسْكِينٌ
Demikian Artikel " Hukum Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua di Dalam Islam "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -