Bolehkah Makan, Tidur dan Keluar Rumah Sebelum Mandi Junub?

Bolehkah Makan, Tidur dan Keluar Rumah Sebelum Mandi Junub?
Bolehkah Makan, Tidur dan Keluar Rumah Sebelum Mandi Junub? (Img Source/craveonline.com)

BOLEHKAH MAKAN, TIDUR DAN KELUAR RUMAH SEBELUM MANDI JUNUB?

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Bagi pasangan suami istri yang telah melakukan aktivitas jimak (hubungan intim) maka diwajibkan mandi wajib (mandi junub). Hal ini telah dijelaskan oleh Allah Swt dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 6 yang artinya:

" Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah........ "

Pada ayat diatas Allah menerangkan bahwasannya bagi suami-istri yang telah melakukan jimak tidak diperbolehkan mendirikan sholat sebelum ia menyucikan dirinya dengan mandi wajib.

Namun bagaimana jika melakukan aktivitas lainnya seperti makan, tidur dan keluar rumah setelah jimak?
$ads={1}

Dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi disebutkan,

"Ammar meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW memberikan rukhsah bagi orang junub untuk makan, minum dan tidur apabila dia telah berwudhu sebagaimana wudhunya untuk sholat." (HR Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan kebolehan untuk makan dan minum, tidur sebelum mandi junub setelah melakukan hubungan suami-istri. Pendapat ini juga dipegang oleh Imam an-Nawawi Ra.

Sementara di hadis lainnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam memerintahkan kepada sahabatnya yakni Sayyidina Umar ibn Khattab untuk berwudhu dan membasuh zakar (alat kelamin) sebelum tidur.

Umar bin Khattab pernah menceritakan pengalaman dirinya dalam keadaan junub kepada Rasulullah SAW pada suatu malam. Rasulullah SAW kemudian bersabda:

"Berwudhulah dan basuhlah zakarmu, lalu tidurlah." (HR Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjelaskan tentang ke-sunnahan berwudhu dan mencuci zakar (kemaluan) sebelum tidur. Dan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diatas diperkuat oleh hadis imam bukhari dan muslim lainnya:

Aisyah berkata "Apabila Rasulullah SAW hendak makan atau tidur dalam keadaan junub, beliau berwudhu sebagaimana wudhu beliau untuk sholat." (HR Bukhari dan Muslim)

Baca juga: 13 Adab Berhubungan Suami Istri Dalam Islam

Kesepakatan Ulama Mengenai Hukum Bolehkah Makan, Tidur dan Keluar Rumah Sebelum Mandi Junub?

يسن لجنب وحائض ونفساء بعد انقطاع دمهما غسل فرج ووضوء لنوم وأكل وشرب، ويكره فعل شئ من ذلك بلا وضوء.

Dalam Fathul Mu'in dikatakan : "sunah bagi orang junub, haid dan nifas setelah terputus darah keduanya untuk membasuh kelamin dan wudhu karena ingin tidur, makan ataupun minum. Dan makruh melakukan itu semua tanpa wudhu."

Secara dzahirnya tanpa wudhu berarti makruh makan minum dan seterusnya itu. Tapi aslinya tidak demikian. 

Dalam I'anatut Thalibin yang mengutip Tuhfatul Muhtaj dikatakan bahwa membasuh kelamin saja sudah dapat ashlus sunnah (pokok minimal kesunahan) 

ويحصل أصل السنة بغسل الفرج إن أراد نحو جماع أو نوم أو أكل أو شرب، وإلا كره.

"Pokok minimal kesunahan bisa didapatkan dengan membasuh kelamin saja jika ada orang semisal mau jima' kedua kalinya atau tidur, atau makan ataupun minum. Jika tidak membasuh maka makruh." 

Baca juga: Berhubungan Intim Saat Haid Padahal Tahu Hukumnya

Jadi bisa dipahami teks yang ada di Fathul Mu'in adalah kesunahan yang lebih sempurna. Sedangkan kesunahan minimal sudah bisa didapatkan hanya dengan membasuh kelamin.

Adapun keluar rumah dalam keadaan sebelum mandi junub dihukumi makruh.

Sumber: Ustadz M Syihabuddin Dimyathi, Rumah-muslimin

Editor: rumah-muslimin

Demikian Artikel " Bolehkah Makan, Tidur dan Keluar Rumah Sebelum Mandi Junub? "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close