NASAKH DALAM ISLAM: PENGERTIAN, CONTOH DAN SYARATNYA
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Dalam Islam, nasakh hanya berlaku pada hukum praktis. Misalnya ada sesuatu yang awalnya dihukumi halal kemudian turun aturan baru yang mengharamkan atau sebaliknya. Bisa juga sesuatu perintah teknisnya begini kemudian diubah menjadi teknisnya begitu. Dalam bahasa sekarang, Nasakh adalah amandemen undang-undang.
Dulu pada awal islam ziarah kubur dilarang, kemudian dihalalkan. Dulu pada awal islam nikah kontrak (nikah sementara) dihalalkan kemudian diharamkan. Dulu iddah seorang wanita yang ditinggal suaminya adalah satu tahun tidak keluar rumah, kemudian diganti dengan 4 bulan 10 hari. Ini adalah contoh nasakh yang menjadi salah satu bentuk kebijaksanaan Allah dan Rasulullah.
Tetapi nasakh tidak berlaku pada tiga hal sebab kalau berlaku pada salah satunya maka akan menjadi cacat serius. Ketiga hal itu adalah:
1. Akidah
Tidak ada sama sekali perubahan/amandemen tentang Akidah sebab kalau ada artinya agamanya cacat. Misal, dari awal syirik dilarang, sampai kapanpun syirik tetap dilarang. Yang pernah dinasakh adalah aturan sujud di mana di masa umat terdahulu sujud pada manusia diperbolehkan dalam rangka penghormatan, seperti yang dilakukan oleh Nabi Yusuf dan saudaranya kepada orang tua mereka. Kemudian dalam syariat Nabi Muhammad sujud mutlak dilarang. Yang berubah dalam hal ini adalah persoalan fikih (sujudnya), bukan soal akidah (syiriknya).
$ads={1}
2. Khabar/berita
Berita tidak bisa dinasakh sebab kalau dinasakh artinya menunjukkan bahwa pembawa berita sebelumnya salah dan tidak tahu. Ayat berita bahwa Abu Lahab akan masuk neraka sebagai orang kafir sudah turun sejak Abu Lahab masih hidup, demikian pula ayat yang mengabarkan akan menangnya Romawi atas Persia dalam waktu kurang dari 10 tahun ke depan juga turun sebelum peristiwa itu terjadi. Keduanya tidak mungkin dinasakh dan faktanya terjadi betulan seperti itu sebagai bukti mukjizat.
Ayat yang mengabarkan bahwa jasad Firaun yang mati 12 abad sebelum masehi akan dijaga/awet sebagai pelajaran bagi umat setelahnya juga turun di abad ke-7 saat jasadnya hilang tanpa ada manusia yang tahu. Ayat itu tetap tidak dinasakh sampai akhir hayat Nabi Muhammad meski soal terjaganya jasad itu belum terbukti. Ternyata di abad ke-19 masehi jasadnya benar-benar ketemu dan awet. Ini adalah mukjizat lain dari al-Qur’an.
Konon, ada pemimpin sebuah aliran yang mengaku mendapat "wahyu" atau bisikan ghaib dari Tuhan bahwa besok kelompok mereka akan menang perang, ternyata faktanya malah kalah. Ketika kalah lalu dia bilang bahwa info itu dinasakh sebab Tuhan berubah pikiran (bada'). Ini hanya akal-akalan si pemimpin dan justru bukti bahwa alirannya sesat sebab sebuah berita tidak boleh dinasakh. Sama seperti wahyunya Mirza Ghulam Ahmad, Nabi palsu dari Qadian itu, banyak sekali "wahyu" yang berupa kabar berita (istilah mereka adalah nubuwatan) yang disampaikannya tidak akurat lalu berdalih bahwa Tuhan berubah pikiran (menasakh). Itu justru bukti bahwa wahyunya palsu.
3. Prinsip umum universal
Prinsip umum universal seperti misalnya harus berbuat adil dan dilarang zalim tidak pernah dinasakh. Kalau bagian ini dinasakh maka agama akan tampak aneh.
Oleh: Kyai Abdul Wahab Ahmad
Semoga bermanfaat.
Demikian Artikel " Nasakh Dalam Islam: Pengertian, Contoh dan Syaratnya "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -