HUKUM NIAT MENJADI IMAM MESTI TIDAK ADA MAKMUM SAAT SHALAT
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Disaat shalat sendiri di masjid maupun mushola terkadang kita berniat untuk menjadi imam shalat dengan maksud agar ketika ada orang yang datang ikut berjama'ah dengan kita. Biasanya hal ini dilakukan karena tertinggal shalat fardhu berjama'ah di masjid/musholla, sehingga beranggapan akan ada jama'ah yang telat lainnya yang akan datang dan ikut berjama'ah dengan kita.
Lalu bagaiman hukumnya jika berniat menjadi imam namun tidak ada makmum yang mengikuti di belakang? Apakah sholat tersebut sah?
Jawaban
Hukumnya:
1.Sunnah berniat menjadi imam meskipun saat takbiratul ihram tidak ada seorang pun di belakang, dengan syarat dapat diharapkan datangnya makmum yang mengikut ketika imam tersebut masih mengerjakan sholat.
Jika memang tidak ada yang dapat diharapkan maka hukumnya tidaklah sunnah, namun hal tersebut tidaklah membatalkan sholat.
Menurut yang tertera dari pendapat Imam Al Maidani
$ads={1}
2. Batal shalatnya, karena mempermainkan sholat
Kecuali boleh jadi adanya makmum yang mengikut dari bangsa malaikat maupun bangsa jin, maka hal tsb tidaklah berakibat batal.
Menurut Imam Ibnu Qosim Al Ghozi
ﻭﺗﺴﺘﺤﺐ ﺍﻟﻨﻴﺔ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭﺓ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺧﻠﻔﻪ ﺃﺣﺪ ﺣﻴﺚ ﺭﺟﺎ ﻣﻦ ﻳﻘﺘﺪﻱ ﺑﻪ ﻭﺇﻻ ﻓﻼ ﺗﺴﺘﺤﺐ ﻟﻜﻦ ﻻ ﺗﻀﺮ ﻛﺬﺍ ﺑﺨﻂ ﺍﻟﻤﻴﺪﺍﻧﻲ ﻭﻧﻘﻞ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻗﺎﺳﻢ ﺃﻧﻬﺎ ﺗﻀﺮ ﻟﺘﻼﻋﺒﻪ ﺇﻻ ﺇﻥ ﺟﻮﺯ ﺍﻗﺘﺪﺍﺀ ﻣﻠﻚ ﺃﻭ ﺟﻨﻲ ﺑﻪ ﻓﻼ ﺗﻀﺮ .
ﺣﻮﺍﺷﻲ ﺍﻟﺸﺮﻭﺍﻧﻲ ج٢ ص ٣٣٢
Oleh: Ustadz Noor Medani
Demikian Artikel " Hukum Niat Menjadi Imam Meski Tidak Ada Makmum Saat Shalat "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -