APAKAH DZURRIYAH RASULULLAH MESTI ALIM?
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Apakah ada Dzurriyat (Keturunan) Rasulullah yang nakal? Tentu saja ada. Bahkan di zaman Salaf juga sudah ada.
Salah seorang cucu Imam Abdullah al Mahdh bin Hasan al Mutsanna, pada tahun 169 Hijriyah telah membuat keonaran.
Dirinya kedapatan dicekal bersama dua temannya, tengah meminum Nabidz. Nabidz dihukumi haram oleh Ahlul Madinah.
Cucu Imam Abdullah al Mahdh bersama Muslim bin Jundub (seorang penyair) dan Umar bin Sallam (salah seorang budak yang mengabdi kepada keluarga Keturunan Umar bin Khattab) digrebek tengah meminum Nabidz pada suatu waktu.
Kabar tersebut sampai kepada Amir Madinah bernama Umar bin Abdul Aziz al Abbasi (ini bukan Khalifah Umar bin Abdul Aziz al Umawi yang terkenal shalih itu, melainkan Umar bin Abdul Aziz dari Bani Abbas).
Saat itu Bani Alawi dan Bani Abbas kebetulan sedang panas-panasnya.
Maka momen tertangkapnya cucu Imam Abdullah al Mahdh digunakan oleh Amir Madinah untuk mencari gara-gara dengan Bani Alawi.
Gubernur Madinah menangkap dan menghukum ketiganya. Ketiganya dihukum dengan hukuman berlipat yakni :
1. Dicambuk sekian kali
2. Ditelanjangi dan dinaikkan ke atas keledai dalam posisi terbalik (menghadap ke belakang)
3. Diarak keliling kota Madinah
$ads={1}
Sang Sayyid dan kedua temannya itu segera ditelanjangi dan dinaikkan keledai secara terbalik dan diarak keliling Madinah.
Melihat hal yang keterlaluan itu, Bani Hasan yang saat itu ada di antaranya : Husein bin Ali bin Hasan al Mutsallats (pemimpin Bani Hasan), Musa al Jun, Idris al Awwal bin Abdullah al Mahdh, Yahya bin Abdullah al Mahdh, dan lainnya merasa keberatan terhadap hukuman semacam itu.
Mereka melayangkan protes kepada Gubernur Madinah. Hukuman semacam itu dinilai keterlaluan dan menghina Alal Bayt.
Di sisi lain, kaum Alawi khususnya Bani Hasan bin Ali, mengikuti Madzhab Ahlul Kufah yang mana menyatakan bahwa Nabidz itu tidaklah haram. Sehingga sang sayyid itu sebenarnya tidak layak dihukum seperti itu.
Baca juga: Bolehkah Syarifah Menikah dengan Non Sayyid?
Awalnya Gubernur Madinah tidak mau tau. Namun setelah terus didesak, pada akhirnya dirinya mau juga meringankan hukumannya.
Sang sayyid tidak lagi dinaikkan keledai dan diarak, melainkan cukup dicambuk dan dipenjara saja.
Kemudian dilaksanakanlah hukuman cambuk. Setelah itu dilanjutkan memasukkan sang sayyid ke penjara.
Sebelum sang sayyid dimasukkan ke penjara, Imam Husein bin Ali dan Imam Yahya bin Abdullah al Mahdh terlebih dulu menghadap Amir Madinah.
Imam Husein bin Ali adalah Imam Zaidiyah saat itu dan Imam Yahya bin Abdullah nantinya juga akan menjadi Imam Zaidiyah setelah Imam Husein meninggal.
Keduanya meminta keringanan hukuman bagi sang sayyid. Imam Yahya bin Abdullah al Mahdh meminta Amir Madinah untuk tidak memenjarakan sang sayyid, dengan jaminan bahwa dirinyalah yang akan mengurung sendiri sang sayyid.
Amir Madinah mengabulkan permintaan Imam Yahya dengan syarat tiap beberapa hari sekali, sang sayyid harus melapor kepadanya. Mungkin kalau zaman sekarang, istilahnya Wajib Lapor atau tahanan kota.
Imam Yahya dan Imam Husein bin Ali menyetujui hal tersebut.
Namun sialnya, ternyata setelah sang sayyid diselamatkan dari hukuman penjara, dirinya malah tidak pernah mau hadir untuk Wajib Lapor.
Beberapa kali mangkir dari Wajib Lapor, membuat Amir Madinah marah. Maka dipanggillah Imam Yahya dan Imam Husein.
Imam Husein dan Imam Yahya dipanggil oleh Amir Madinah untuk dimintai pertanggungjawaban.
Imam Husein menyatakan bahwa barangkali sang sayyid tengah sakit sehingga tidak bisa datang untuk melapor.
Imam Yahya berjanji akan membawa sang Sayyid untuk menghadap Amir Madinah di hari berikutnya.
Namun setelah Imam Husein dan Imam Yahya mencari sang sayyid, ternyata sang sayyid sudah kabur.
Kisah ini sangat sulit ditemukan di kitab-kitab tarikh sejarah.
Yang masyhur dalam tarikh adalah pada tahun 169 Hijriyah telah terjadi perang besar antara Bani Alawi melawan Bani Abbas.
Perang tersebut masyhur dengan sebutan Tragedi Fakh.
Bani Alawi (tepatnya Bani Hasan al Mutsanna) yang dipimpin oleh Imam Husein Syahid Fakh berperang melawan Khalifah Musa al Hadi bin Muhammad al Mahdi bin Abu Ja'far al Manshur.
Tragedi Fakh menewaskan banyak sekali keturunan Imam Hasan al Mutsanna dan merupakan perang terakhir Bani Alawi di Hijaz. Saking banyaknya korban tewas dari Bani Alawi sampai-sampai oleh Imam Ali ar Ridha disebut sebagai Karbala Jilid II.
Ikut wafat pula dalam tragedi itu Imam Husein bin Ali al Abid bin Hasan al Mutsallats bin Hasan al Mutsanna bin Hasan bin Ali bin Abi Thalib, sehingga beliau digelari sebagai Imam Husein Syahid Fakh.
Setelah Tragedi Fakh, Bani Abbas memburu habis semua keturunan Hasan al Mutsanna yang berafiliasi dengan Syiah Zaidiyah. Sehingga terjadilah eksodus atau hijrah besar-besaran keturunan Sayyidina Hasan dari Jazirah Arab.
Idris al Awwal bin Abdullah al Mahdh hijrah ke Maroko.
Yahya bin Abdullah al Mahdh hijrah ke Dailam (Iran).
Musa al Jun hijrah ke Yaman.
Dan yang lain ke Mesir, Suriah, Aljazair, Sudan, dll.
Setelah kejadian Fakh, kaum Alawi yang militan tidak lagi berada di Hijaz. Mereka berpencar ke berbagai penjuru.
Di Maroko, Idris bin Abdullah mendirikan Daulah Idrisiyah.
Di Dailam, Yahya bin Abdullah mendeklarasikan diri sebagai Imam Zaidiyah yang baru.
Di Iraq, Muhammad Ibnu Thabathaba juga mendeklarasikan diri sebagai Imam Zaidiyah.
Di Yaman, Yahya bin Husein bin Qasim ar Rassi mendirikan Kerajaan Zaidiyah Yaman.
Di Thabaristan Hasan bin Zaid al Alawi mendirikan Daulah Alawiyah Zaidiyah Thabaristan.
Kaum Alawi baru kembali ke Hijaz setelah masuk abad ke-4 Hijriyah di mana masa itu sudah memasuki zaman perdamaian antara Bani Abbas dan Bani Alawi.
Lalu masuklah zaman Asyraf.
Oleh: EL Mujtaba II
Demikian Artikel " Apakah Dzurriyah Rasulullah Mesti Alim? "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -