HUKUM MENYAKSIKAN PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN MILIK SENDIRI
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Berkurban merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, adapun hukum berkurban adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan).
Pada saat mendekati hari raya idul adha, kaum muslimin berlomba-lomba mencari hewan kurban untuk dikurbankan. Adapun hewan kurban yang umum dibeli oleh masyarakat indonesia diantaranya kambing, domba, kerbau dan sapi.
Para ulama mengatakan bahwa ketika berkurban hewan yang paling afdhol adalah hewan unta. Karena di Indonesia tidak ada unta, maka diganti dengan sapi. Meskipun demikian, 1 ekor kambing lebih afdhol dibandingkan sapi kurban yang diniatkan untuk 7 orang.
Masyarakat Indonesia biasanya menyerahkan hewan kurbannya kepada pihak panitia mushola/masjid/tukang jagal untuk memotongnya. Dan pengkurban hadir hanya untuk menyaksikan saja.
Sebenarnya bagaimana hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban yang kita miliki?
$ads={1}
Hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah, hal ini telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Selain itu, anjuran menghadiri penyembelihan hewan kurban yaitu dengan harapan ampunan Allah dari setiap tetesan darah hewan kurban yang kita saksikan.
Bagi laki-laki dianjurkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri namun jika tidak mampu bisa diwakilkan kepada orang yang bisa melakukannya, sedangkan bagi perempuan yang berkurban diwakilkan ke orang lain (laki-laki).
Baca juga: Fiqih Kurban Idul Adha: Pengertian, Tata Cara dan Tanya-Jawab
Dan bagi yang berkurban hendaknya menghadiri disaat penyembelihan hewan kurbannya agar mendapatkan pahala sunnah, selain itu saat menyembelih kita juga berharap magfirah atau ampunan dari-Nya.
Adapun dalil yang menjadi dasar mengenai perkara ini yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa’id, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
" Ya Fatimah, datanglah ke (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya), sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu. Lalu Fatimah bertanya: ‘Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk kelurga kita atau untuk kita dan keseluruhan umat Muslim?' Kemudian Nabi Saw menjawab: ‘Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan umat Muslim. Lalu beliau diam'."
Oleh: Rumah-muslimin
Demikian Artikel " Hukum Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban Milik Sendiri "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -