Dosa Meninggalkan Shalat Lebih dari Mencuri, Berzina dan Membunuh

DOSA MENINGGALKAN SHALAT LEBIH DARI MENCURI, BERZINA DAN MEMBUNUH

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Shalat merupakan ibadah fardhu yang mesti dijalankan bagi muslim yang telah akil baligh. Kewajiban shalat tidak bisa ditinggalkan bahkan dalam kondisi sakit sekalipun. Apalagi jika meninggalkan sholat secara sengaja.

Di dalam islam, Dosa meninggalkan shalat jauh lebih dahsyat dibandingkan dosa berzina, selingkuh, membunuh, mencuri, berjudi, meminum alkohol (khamer) dan lain-lain.

Banyak kaum muslimin yang tidak paham perkara ini, sehingga banyak istri yang berucap: "Alhamdulillah, meski suamiku tak pernah menjalankan shalat, tapi dia baik, tidak selingkuh, tidak meminum-minuman keras dan juga berjudi dan lain-lain."

Perkataan tersebut sangatlah salah dan tidak bisa dijadikan "rasa syukur dirinya kepada tuhannya". Padahal ia (suaminya) dengan tuhannya saja tidak patuh bagaimana bisa dia bersyukur?

Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر

Perjanjian antara kita dan mereka (orang kafir) adalah shalat, maka siapa yang meninggalkan shalat dia telah kafir. (HR. Ahmad)

$ads={1}

Para ulama memperinci maksud hadis diatas:

1.  Jika sebab meninggalakn shalat itu karena mengingkari kewajiban shalat maka dia murtad/ kafir berdasarkan kesepakatan para ulama. Dikasih waktu dan dinasihati agar bertaubat jika tak mau, maka menurut hukum islam dia dihukum bunuh sebagai orang murtad, tidak dishalati, tidak dikubur di kuburan kaum muslimin, tidak boleh didoakan, tidak boleh diwarisi hartanya dan wajib bercerai dengan istrinya.

2. Jika sebab meninggalkan shalat itu karena malas, namun tetap mengimani kewajiban shalat maka ulama berselisih pendapat, pendapat pertama yaitu dia tidak sampai kafir namun dia melakukan dosa besar lebih besar dari zina dan minum khamr. Pendapat kedua, (imam ahmad), tidak membedakan antara mengingkari atau tidak mengingkari, malas atau tidak malas, yang penting jika dia meninggalkan shalat dan tidak pernah shalat maka dia murtad kafir. Diminta taubatnya jika enggan maka divonis hukum bunuh oleh mahkamah sebagai orang murtad dengan segala konsekuensinya seperti yang sudah disebutkan di atas.

Baca juga: Bacaan Wirid (Dzikir) Setelah Sholat Fardhu Ala NU

Lalu jika ada yang memberi tanggapan: "kenapa hanya karena tidak shalat mesti cerai? kan hanya meninggalkan shalat saja? tidak ada masalah lain?

 كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الْأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلَاةِ

“Para shahabat Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak melihat satu amalan dari amalan-amalan yang jika ditinggalkan menyebabkan kekafiran selain dari shalat” (HR At-Tirmidzi no. 2622).

Shalat merupakan garis pembatas antara islam dan kekafiran, dengan kita mendirikan shalat maka cahaya iman di dalam kita akan hidup, kita akan selalu ingat kepada Allah, kita akan selalu bersyukur dan lain sebagainya.

Bahkan salah satu ulama wahabi yakni Al-Utsaimin pernah ditanya:

Jika seorang wanita menikah dengan lelaki yang tidak shalat, bagaiamana hukumnya?

Belaiu menjawab: jika seorang wanita menikah dengan lelaki yang tidak shalat atau sebaliknya, maka pernikahan keduanya bathil (gugur). Wanita itu tidak halal baginya.

Berikut teks lengkapnya:

وسُئِل العثيمين كما في مجموع فتاوى ورسائل (12/ 88): إذا تزوجت امرأة برجلٍ لا يُصلي، أو تزوج رجلٌ بامرأة لا تصلي، فما الحكم؟

فأجاب: إذا تزوجت امرأة برجلٍ لا يُصلي، أو تزوَّج رجل بامرأة لا تصلي، فإن النكاح بينهما باطل لا تحل به المرأة؛ لأنَّ تارك الصلاة كافر، كما دلَّ على ذلك كتابُ الله وسنةُ رسوله صلى الله عليه وسلم وأقوال الصَّحابة رضي الله عنهم،

 وعلى هذا فلا يحلُّ للمسلمة أن تتزوَّج بشخص لا يُصلي، ولا يحلُّ للمسلم أن يتزوَّج بامرأة لا تُصلي؛ لقوله تعالى في المهاجرات: ﴿ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ﴾ [الممتحنة: 10].

Pada kesimpulannya jangan pernah meninggalkan shalat secara sengaja ataupun menyepelehkannya. Amalan pertama kali yang akan ditanyakan dan dihisab adalah shalat, jika amalan shalatnya ada dan baik maka selamatlah ia, jika tidak ada maka merugilah. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Sesungguhnya awal sesuatu yang diperhitungkan dari amal seorang hamba di hari kiamat adalah sholatnya. Jika sholatnya baik maka dia beruntung dan selamat. Jika sholatnya rusak maka dia merugi. Jika kewajiban fardhunya ada sesuatu yang kurang maka Allah berfirman, 'Lihatlah apakah hamba-Ku ini memiliki amalan sunnah.' Maka amalan sunnah itu menyempurnakan kekurangan amalan fardhu. Kemudian semua amalnya menjadi seperti itu," (HR Abu Dawud).

Maka jalankan shalat sebagaimana yang sudah diwajibkan untuk kita. Dan bagi orang tua yang memiliki anak, nikahilah anak perempuanmu dengan lelaki yang shalih dan baik agamanya agar kelak dikemudian hari rumah tangganya selalu membawa berkah dunia dan akhirat.

Ditulis: rumah-muslimin

Demikian Artikel " Dosa Meninggalkan Shalat Lebih dari Mencuri, Berzina dan Membunuh "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah - 

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close