11 Persoalan Yang Tidak Bisa Diselesaikan Imam Syafi'i

11 PERSOALAN YANG TIDAK BISA DISELESAIKAN IMAM SYAFI'I

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Sukses menghafal AlQuran diusia 7 tahun, kitab 𝘈𝘭-𝘔𝘶𝘸𝘢𝘵𝘵𝘩𝘰' diusia 13 tahun, dan menjadi referensi pakar bahasa bahkan mendapat otoritas 𝘍𝘢𝘵𝘸𝘢 dengan usia yang sangat muda adalah prestasi Imam Syafi'ie yang nyaris diluar nalar, kapasitasnya sebagai 𝘔𝘶𝘫𝘵𝘢𝘩𝘪𝘥 𝘔𝘶𝘵𝘩𝘭𝘢𝘲 dengan menguasai teori dan alur ijtihad ala Maliki - Hanafi sukses menghantarkan beliau menjadi intelek paling intens dimasanya. Beliau juga menyandang predikat 𝘕𝘢𝘴𝘩𝘪𝘳𝘶𝘴 𝘚𝘶𝘯𝘯𝘢𝘩 dari Ulama Ahli Hadits berkat konsistensi dan kontribusi beliau melegitimasi 𝘏𝘢𝘥𝘪𝘵𝘴 𝘈𝘩𝘢𝘥 lewat konsepsi Usul Fiqih yang beliau cetuskan. 

Tak hanya itu, Syekh Waliyullah Ad-Dahlawi Al-Hanafi mengklaim bahwa Madzhab Syafi'ie adalah madzhab paling populer sepanjang masa, dengan kuantitas Mujtahid Muthlaq, Mujtahid Madzhab, Pakar Usul, Tafsir dan Ahli Hadits terbanyak. Dan kualitas sanad, riwayat juga presisi 𝘕𝘶𝘴𝘶𝘴𝘩 terbaik yang pernah ada. Bahkan Mujtahid sekaliber Ahmad Bin Hanbal yang juga pionir Madzhab Hanbali masih mengkultus asumsi-asumsi Imam Syafi'i sebagai rujukan terakhir bagi dirinya

إذا سئلت عن مسألة لا أعرف فيها خبرا، قلت فيها بقول الشافعي، لأنه إمام قرشي، وقد روي عن: النبي -صلى الله عليه وسلم- أنه، قال: (عالم قريش يملأ الأرض علما)

"jika aku ditanyai sebuah persoalan dan belum kudapatkan satu haditspun (sebagai referensi) maka aku menghukuminya sesuai asumsi Imam syafi'i, karena beliau seorang Imam bermarga Quraisy, sebagaimana yang dikatakan Rasulullah SAW " Seorang pakar ilmu dari kalangan orang Quraisy akan mendominasi penjuru bumi dengan keilmuannya."

$ads={1}

Siapa duga, dengan kapasitas intelektual diatas rata-rata dan sederet reputasi yang tak mungkin dibantah ada fakta yang yang tak kalah menarik, momen ketika beliau dihadapkan dengan sebelas persoalan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan argumentasi dan teori-teori istinbath belaka. Analisis hukum hanya menemui jalan buntu, rumus ijtihad menjadi kaedah kaku yang tak lagi bermutu, hingga tersisa Istikhoroh sebagai alternatif terakhir yang mungkin beliau tempuh. Sebuah isyarat bahwa identitas sebagai makhluk adalah fakta yang tidak pernah bisa dibandingkan dengan Ilmullah dan Qudrotullah.

Baca juga: Benarkah Imam Syafi'i Bertabarruk di Kuburan Imam Abu Hanifah?

Secara garis besar, ada dua faktor yang mendasari gagalnya proses ijtihad yang dilakukan oleh Imam Syafi'i dan divakumkan sementara (Mauquf). Pertama, tak ada satu dalilpun yang secara eksplisit ataupun implisit menegaskan hukum, tak ada qiyas ataupun Ijma'. Kedua, Kontradiksi beberapa dalil tanpa ada yang mendominasi atau analogi kasus yang terkesan paradoks. Sebelas kasus itu adalah;

1. Legalitas mengusap perban (jabiroh). Analisis hukumnya menemui jalan buntu karena tidak ada satupun nash Hadits yang cukup dijadikan tendensi

2. Kewajiban zakat perhiasan. Hukumnya juga divakumkan karena ada beberapa hadits yang kontradiktif dengan kualitas yang sama

3. Menggantungkan tahallul saat niat haji (Al-Isytiroth Fil Haj). Seluruh nash yang ada diklaim kurang memenuhi standar Istinbath

4. Ganti rugi kerusakan buah yang dijual (Ja-ihatu Atssamroh). Hukumnya juga vakum karena hadits Sufyan Bin Uyaynah yang saling kontradiktif

5. Pengambilan dana untuk pelunasan tanggungan mayat yang diwasiatkan. Anaslis hukumnya juga berakhir 𝘔𝘢𝘶𝘲𝘶𝘧 karena perbedaan 𝘯𝘢𝘥𝘻𝘰-𝘪𝘳 dengan konskuensi hukum berbeda

6. Warisan bagi wanit Iddah yang di Tholaq Ba-ni suami dalam kondisi sakit. Product hukumnya ditangguhkan karena 𝘵𝘢'𝘢𝘳𝘶𝘥𝘭 antara Hadits Ibnu Juraij dan Ibnu Syihab Az-Zuhri

7. Hak milik harta Ghonimah yang dirampas Non Muslim dari Umat Islam sendiri. Istinbath hukumnya divakumkan karena tidak ada Nash hadits yang cocok dijadikan tendensi

8. Pengasingan bagi budak pelaku zina. Konsep Hukumnya juga ditempuh lewat metode Istikhoroh karena Ta'arudul Adillah

9. Keputusan final pada kasus persidangan dengan bukti yang sama kuat. Kasus ini difakumkan karena kontadiksi Hadits Abu Darda' dengan yang lainnya.

10. Hukuman untuk begal yang membunuh budak atau kafir dzimmi. Juga mauuf karena tidak ada nash, Ijma' atau Qiyas yang bisa dijadikan sumber.

11. Diyath karena melukai wanita. Kontradiksi antara asumsi Sa'id bin Musayyab yang disandarkan pada baginda nabi dengan Qiyas, menyebabkan kasus ini tervakumkan.

Kualitas dalil dalam proses ijtihad memang syarat yang sangat urgen, namun analisis hukum yang dilakukan tak selalu sukses menghasilkan produk seperti yang diinginkan, bahkan mekanisme yang dilalui sesuai prosedur sekalipun seringkali berakhir ambigu dan semakin semu.

Oleh: منهاج الطالبين

Demikian Artikel " 11 Persoalan Yang Tidak Bisa Diselesaikan Imam Syafi'i "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close