PERBEDAAN AMIL ZAKAT DAN PANITIA ZAKAT SERTA HAK YANG DIDAPATKAN
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Pada bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Umumnya zakat fitrah diserahkan kepada Amil zakat yang telah ditunjuk oleh Pemerintah agar pembagian tersebut terarah dan tepat sasaran sesuai dengan hukum syara'. Namun banyak dilingkungan tempat tinggal kita yang bisa menerima pemberian zakat fitrah (red. panitia zakat).
Sebenarnya apa perbedaan antara amil zakat dan panitia zakat? lalu apakah panitia zakat berhak mendapatkan bagian dari zakat yang diberikan masyarakat?
Ustadz M Anwar Rifa'i melalui laman facebooknya menjelaskan tentang perbedaan amil zakat dan panitia zakat serta hak yang didapatkan, berikut tulisannya:
Amil Zakat = Punya SK resmi dari Baz atau Laz dari ormas tertentu.
Selain yg mendapatkan SK resmi cukup disebut panitia Zakat, contohnya panitia yg diangkat oleh Ta'mir masjid atau tokoh setempat.
$ads={1}
Lalu apa bedanya Amil Zakat & Panitia Zakat?
- Amil Zakat mendapat bagian Zakat sebagaimana ketentuan Ashnaf Amil.
- Panitia Zakat tidak mendapat bagian Zakat sebagai Amil karena mereka memamg bukan Amil melainkan wakil dari seluruh masyarakat yang menyalurkan Zakatnya melalui mereka.
Baca juga: 8 Golongan (ashnaf) yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Konsekuensinya:
Zakat masyarakat yg disalurkan melalui Panitia Zakat bisa sah hanya setelah panitia Zakat menyalurkannya pada mustahiqnya. Sehingga panitia Zakat harus lebih hati-hati dalam penyalurannya, jangan sampai ada Zakat dari sosok tertentu yang kembali kerumahnya. Catat, ini biasa terjadi karena sebelumnya ada proses percampuran Beras Zakat dari seluruh masyarakat kemudian dibungkus untuk dibagikan kembali.
Oleh: Ustadz M Anwar Rifa'i
Demikian Artikel " Perbedaan Amil Zakat dan Panitia Zakat serta Hak yang Didapatkan "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -