MENGENAL KITAB AQAID AL-NASAFI DALAM AKIDAH SUNNI
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Aqaid al-Nasafi merupakan salah satu karya seminal dalam akidah Sunni. Sejak abad ke-17 telah ada lebih dari 50 (lima puluh) karya syarah (commentaries) pada karya ini, dimana yang paling populer adalah Syarh al-Aqaid oleh al-Imam al-Taftazani. Meskipun teks Aqaid ini didasarkan pada madzhab Maturidi sebagaimana penulisnya, yakni Najm Al-Din Abu Hafs Umar al-Nasafi yang merupakan ulama Maturidi, akan tetapi penerimaan dari kalangan Asy'ari juga sangat tinggi dan antusias.
Hal ini menunjukkan bahwa adanya kesamaan prinsip dasar yang kuat antara Asy'ari dan Maturidi sehingga dua madzhab ini seolah dianggap sama dan bersama-sama dalam mewakili Sunni atau Ahlus Sunnah wal Jamaah. Penerimaan ini pula berasal dari dunia Melayu yang didominasi oleh madzhab Asy'ari. Artinya, bisa dikatakan bahwa madzhab Sunni (Asy'ari-Maturudi) merupakan madzhab orisinil masyarakat Melayu Nusantara.
Bahkan berdasarkan penelusuran dari Prof. SMN (Syed Muhammad Naquib) al-Attas bahwa teks Aqaid al-Nasafi merupakan salah satu manuskrip awal yang telah diterjemahkan ke bahasa Melayu sekitar abad ke-16 atau 17. Dimana Syaikh Nuruddin al-Raniri telah menerjemahkan Syarh al-Aqaid karya al-Taftazani termasuk matan Aqaid itu sendiri pada abad tersebut sekitar tahun 1637 Masehi. Dengan kata lain, masyarakat atau kalangan akademis dunia Melayu telah mengenal teks Aqaid al-Nasafi yang merupakan teks daras akidah di dunia Islam dengan gagasan filosofisnya.
Teks ini memuat gagasan filosofis yang sangat penting dalam mempertahankan eksistensi Islam sebagai agama ilmu yang rasional-logis dalam menghadapi firqah-firqah menyimpang dalam Islam, seperti Mu'tazilah, Musyabbihah bahkan Sufasthaiyyah. Pembahasan filosofis teks ini terdiri dari pembahasan mengenai esensi yang hakiki dari sesuatu, kemungkinan memperoleh pengetahuan, obyektivitas ilmu pengetahuan, sebab atau sumber ilmu pengetahuan, mengenai metafisika atomistik yang terdiri dari konsep jawhar (substance) dan aradh (accident) secara terus-menerus yang digunakan untuk menjelaskan fenomena semesta, hingga atribut Tuhan dan hakekat manusia.
$ads={1}
Al-Attas menjelaskan bahwa hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang dibangun berdasarkan ilmu, jika pondasi keilmuan dihancurkan, maka akan menghancurkan agama itu sendiri, bahkan segala ilmu yang berakar padanya. Oleh karena itu, penekanan pada ilmu tentang hakekat sesuatu dijadikan penjelasan awal sebelum membedah gagasan inti dari akidah Islam.
Diantara kalangan yang menyimpang yang pertama kali dibahas dalam teks ini adalah kalangan Sofis (Sufasthaiyyah) yang dalam era post-modern, kalangan ini tampil dengan wajah baru, namun dengan hakekat yang sama sejak pertama kali lahir di Yunani yang digagas oleh Protagoras of Abdera, Georgias of Leontini, Hippias of Elis, dan Prodicus of Iluis. Kalangan ini kemudian diklasifikasikan menjadi tiga paham dasarnya, yaitu Agnostisisme (al-Laadriyyah), Relativisme (al-Indiyyah), dan Skeptisisme (Inadiyyah).
Kalangan Sofis ini melalui metode logis dan retoris, mereka mempromosikan relativisme etis dan epistemologis serta menjadikan manusia sebagai ukuran segala sesuatu (humanisme-antroposentrik). Mereka berasumsi bahwa tidak ada sesuatu yang benar-benar ada, jika ia ada, maka ia tidak dapat diketahui, jika ia dapat diketahui, ia tidak dapat dikomunikasikan. Agama dianggap sebagai kebohongan yang diciptakan oleh kaum penguasa untuk menindas yang lemah, hukum itu sifatnya konvensional yang hanya relevan pada suatu masa dan tempat tertentu, dan memasukkan keraguan dalam ilmu melalui gagasan skeptisisme filosofis.
Berdasarkan teks Aqaid al-Nasafi, al-Attas menjelaskan bahwa kalangan dengan pemikiran seperti ini merupakan lawan langsung dari agama Islam yang mengakui dan menetapkan obyektivitas ilmu serta adanya hakekat sesuatu (haqaiq al-asyya' tsabitah). Dimana pada masa al-Raniri, polemik dengan kalangan sufi palsu di dunia Melayu bernuansa Sofis, sehingga teks ini sangat relevan untuk dipakai pada saat itu dan juga bisa jadi saat ini dengan adanya gagasan post-modernisme yang bersifat dekonstruktif.
Dalam teks ini juga dijelaskan tentang sumber-sumber ilmu, dimana yang disepakati oleh umat manusia adalah: 1) Panca indera yang sehat; 2) Akal yang lurus; dan 3) Berita yang benar. Adapun intuisi memang tidak dianggap sumber ilmu yang disepakati, akan tetapi menurut al-Attas bahwa pernyataan dari al-Nasafi tentang validitas intuisi itu ditujukan kepada kalangan sufi palsu, sebab adanya sumber ilmu secara intuitif tidak dapat dinafikan sebab didukung oleh al-Qur'an dan al-Sunnah serta telah dipraktekkan oleh para sufi yang murni (genuine sufi) seperti al-Ghazali.
Dalam teks ini juga dijelaskan mengenai konsep atomisme, bahwa semesta ini tercipta dari substansi (jawhar) dan aksiden (aradh). Tatkala substansi ini terkumpul, maka ia membentuk korpus (jism) yang pada saat yang bersamaan menjadi wahana (substratum) dari aksiden. Tatkala substansi ini terkumpul atau substansi tergabung dengan aksiden, maka ia disebut penciptaan (generation), sedangkan tatkala substansi ini terpisah maka ia disebut penghancuran (corruption). Proses penciptaan dan penghancuran ini terjadi secara terus-menerus dilakukan oleh Tuhan. Sebab sifat kontinuitasnya, maka ia disebut dengan hukum yang tidak lain merupakan sunnatullah (customary act of God).
Pada akhirnya, teks Aqaid al-Nasafi ini masih sangat relevan bahkan di era kontemporer ini yang kental dengan post-modern. Era post-modern dimana narasi besar diruntuhkan, relativitas nilai digaungkan, subyektivitas eksistensial dirayakan, bahkan ilmu dan kebenaran dinihilkan, sedangkan skeptisisme dan keraguan diamalkan. Penting kiranya teks Aqaid al-Nasafi ini dikenalkan secara lebih luas kepada masyarakat, sehingga tradisi keimanan yang berbasis keilmuan dalam Islam tetap terpelihara.
Wallahu a'lam.
Oleh: Shadiq Sandimula
Demikian Artikel " Mengenal Kitab Aqaid Al-Nasafi Dalam Akidah Sunni "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -