FAKIR DAN MISKIN DALAM ISLAM: PENGERTIAN, PERBEDAAN DAN CONTOHNYA
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Kata fakir dan miskin kerap kali digunakan oleh orang-orang ketika ada orang yang ekonominya tidak seberuntung dari kita. Kedua kata ini kerap kali disamakan, Padahal kedua kata ini memiliki arti dan makna yang berbeda.
Ustadz M Anwar Rifa'i melalui laman facebooknya menjelaskan pengertian, perbedaan dan contoh fakir dan miskin dalam islam, berikut tulisannya:
Kalau baca kitabnya pasti banyak yang kebingungan karena saking banyaknya batasan dan cakupan, maka di sini akan saya permudah pembahasannya sebisa mungkin semoga bisa membantu.
Fakir adalah orang yang tak berpenghasilan menentu yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dirinya sendiri atau bersama keluarga yang wajib dia tanggung dengan potensi di bawah 50%.
Miskin adalah orang yang berpenghasilan menentu yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dirinya sendiri atau bersama keluarga yang wajib dia tanggung dengan potensi di atas 50% di bawah 100%
Baik Faqir/Miskin
- Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan halal dari pekerjaan yang layak baginya. Dalam kasus ini, aset kepemilikan tidak termasuk penghasilan seperti rumah (meskipun mewah), tanah, sawah, kebun (meskipun luas), perhiasan Istri (sebatas kebutuhan), tidak termasuk juga omset dagangan (meskipun telah mencapai 1 nishob).
Penghasilan yang halal adalah penghasilan yang benar-benar didapatkan secara legal syar'i, dengan demikian jika seseorang banyak harta tapi dari hasil Rentenir maka dia dikaregorikan Faqir/miskin karena hartanya tidak sah miliknya.
$ads={1}
Pekerjaan yang layak adalah pekerjaan yang sesuai dengan status sosial. Dgn demikian jika ada Kyai yang bekerja sebagai tukang parkir maka meskipun 1 bulannya mendapat 10 juta maka Kyai tersebut tetap dianggap Miskin/Faqir karena penghasilannya tidak dianggap ada.
Sebaliknya, jika ada orang yang punya atau dapat mencari pekerjaan yang layak baginya namun dia enggan bekerja maka dia terkategori sebagai orang kaya yang tidak berhak menerima zakat.
- Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan dasar sesuai kondisi dan status sosial seperti Sandang, Pangan, Papan kemudian termasuk juga Kebutuhan Mahar untuk para jomblo yang mau menikah, biaya tholabul 'ilmi (Ilmu Syari'at) bagi siswa/i berpotensi, dll. Jika ada orang yang belum punya rumah, maka dia berstatus miskin/faqir, dia termasuk mustahiq yang berhak menerima zakat sampai bisa membangun rumah sendiri yang layak baginya. Demikian juga sandang secukupnya kemudian kebutuhan pangan, mas kawin, biaya tholabul ilmi, dll.
- Yang dimaksud dengan orang miskin/faqir adalah orang yang menanggung beban Nafkah, dengan demikian orang yang telah ditanggung nafkahnya seperti anak, istri, orang tua sepuh oleh anaknya, terkategorikan orang kaya yang tidak berhak menerima zakat TERKECUALI jika si penanggung dalam kondisi mu'sir (tidak mampu memenuhi kebutuhan orang yang ia tanggung).
_______________
Penjelasan di atas orientasinya adalah orang berpendapatan, berikutnya ada lagi yang orientasinya adalah "memiliki simpanan harta", untuk point ini masuk kategori miskin , berikut ini saya jelaskan:
Miskin adalah orang yang memiliki harta simpanan yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dirinya sendiri atau bersama keluarga yang wajib dia tanggung dengan potensi di atas 50% di bawah 100% hingga umur gholib (62 tahun)
Gambarannya, ada orang yang saat ini berusia 42 tahun hidup sendiri, dia tidak bisa bekerja karena faktor tertentu tapi punya harta simpanan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hariannya. Sisa usianya berdasarkan umur gholib adalah 20 Tahun (62-42). Andai harta simpanannya mampu memenuhi selama 18 tahun, maka dia diberikan harta zakat sebagai miskin sekiranya bisa memenuhi kebutuhannya hingga 2 tahun lagi sehingga dia aman hingga mencapai umur gholibnya.
- Yang dimaksud harta simpanan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bukan termasuk aset seperti rumah, luas tanah, perhiasan mubah dll.
________
Sebenarnya penjelasannya masih panjang lagi, tapi menurut saya ini sudah mencukupi untuk teman-teman yang ingin mengetahui pengertian dari Fakir & Miskin. Untuk Ibarotnya silakan di baca di bawah ini:
فَالْأَوَّلُ الْفَقِيرُ وَهُوَ مَنْ لَا مَالَ لَهُ وَلَا كَسْبَ لَائِقٌ بِهِ يَقَعُ جَمِيعُهُمَا أَوْ مَجْمُوعُهُمَا مَوْقِعًا مِنْ كِفَايَتِهِ مَطْعَمًا وَمَلْبَسًا وَمَسْكَنًا وَغَيْرَهَا مِمَّا لَا بُدَّ لَهُ مِنْهُ عَلَى مَا يَلِيقُ بِحَالِهِ وَحَالِ مُمَوِّنِهِ كَمَنْ يَحْتَاجُ إلَى عَشَرَةٍ وَلَا يَمْلِكُ أَوْ لَا يَكْتَسِبُ إلَّا دِرْهَمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةً أَوْ أَرْبَعَةً وَسَوَاءٌ أَكَانَ مَا يَمْلِكُهُ نِصَابًا أَمْ أَقَلَّ أَمْ أَكْثَرَ
. وَالثَّانِي الْمِسْكِينُ وَهُوَ مَنْ لَهُ مَالٌ أَوْ كَسْبٌ لَائِقٌ بِهِ يَقَعُ مَوْقِعًا مِنْ كِفَايَتِهِ وَلَا يَكْفِيهِ كَمَنْ يَمْلِكُ أَوْ يَكْتَسِبُ سَبْعَةً أَوْ ثَمَانِيَةً وَلَا يَكْفِيهِ إلَّا عَشَرَةٌ وَالْمُرَادُ أَنَّهُ لَا يَكْفِيهِ الْعُمُرُ الْغَالِبُ وَيَمْنَعُ فَقْرَ الشَّخْصِ وَمَسْكَنَتَهُ كِفَايَتُهُ بِنَفَقَةِ قَرِيبٍ أَوْ زَوْجٍ أَوْ سَيِّدٍ لِأَنَّهُ غَيْرُ مُحْتَاجٍ كَمُكْتَسِبٍ كُلَّ يَوْمٍ قَدْرَ كِفَايَتِهِ وَاشْتِغَالِهِ بِنَوَافِلَ، وَالْكَسْبُ يَمْنَعُهُ مِنْهَا لِاشْتِغَالِهِ بِعِلْمٍ شَرْعِيٍّ يَتَأَتَّى مِنْهُ تَحْصِيلُهُ وَالْكَسْبُ يَمْنَعُهُ مِنْهُ لِأَنَّهُ فَرْضُ كِفَايَةٍ، وَلَا يَمْنَعُ ذَلِكَ أَيْضًا مَسْكَنُهُ وَخَادِمُهُ وَثِيَابُهُ وَكُتُبٌ لَهُ يَحْتَاجُهَا، وَلَا مَالَ لَهُ غَائِبٌ بِمَرْحَلَتَيْنِ أَوْ مُؤَجَّلٌ فَيُعْطَى مَا يَكْفِيهِ إلَى أَنْ يَصِلَ إلَى مَالِهِ أَوْ يَحِلَّ الْأَجَلُ لِأَنَّهُ الْآنَ فَقِيرٌ أَوْ مِسْكِينٌ
Oleh: Ustadz M Anwar Rifa'i
Demikian Artikel " Fakir dan Miskin Dalam Islam: Pengertian, Perbedaan dan Contohnya "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -