BOLEH MEMBAYAR ZAKAT FITRAH PADA AWAL RAMADHAN
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Khawatir Terlupa Menunaikan Zakat Fitrah Kalau Menunggu Hingga Malam 'Idul Fitri? ]
Anda boleh menunaikannya dari awal Ramadhan.
Dalam Taqrirat As-Sadidah halaman 418, disebutkan 5 waktu mengeluarkan zakat fitrah :
1. Waktu wajib; ketika mendapati sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari bulan Syawwal, bahwa orang tersebut ada dan tersifati dengan terpenuhinya syarat-syarat wajibnya ia membayar zakat ketika terbenamnya matahari pada malam 'Id.
2. Waktu fadhilah; ketika hari raya 'Idul Fitri setelah terbit fajar dan sebelum shalat 'Id dimulai, afdhalnya segera setelah shalat Subuh.
$ads={1}
3. Waktu jawaz; yaitu dari awal bulan Ramadhan.
4. Waktu karahah; mengakhirkannya dari shalat 'Id hingga terbenamnya matahari (di hari raya 'Id), kecuali karena ada maslahat seperti menunggu kerabat atau orang miskin yang patut menerima.
Baca juga: 8 Golongan (ashnaf) yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
5. Waktu hurmah; mengakhirkannya dari hari raya 'Idul Fitri kecuali karena ada udzur, apabila ada udzur maka boleh mengakhirkannya dan zakat fitrah tersebut diqadha' tanpa ia terkena dosa sebagaimana seseorang yang belum bisa menyiapkan hartanya ketika itu, atau ia tidak menemukan seorang pun mustahiq yang berhak diberikan zakat.
Wallahu a'lam.
Oleh: Tommi Marsetio
Demikian Artikel " Boleh Membayar Zakat Fitrah Pada Awal Ramadhan "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -