Tata Cara Berjualan Makanan Di Siang Hari Bulan Ramadhan

TATA CARA BERJUALAN MAKANAN DI SIANG HARI BULAN RAMADHAN

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Pada bulan Ramadhan seorang muslim yang telah menginjak usia baligh dikenakan kewajiban berpuasa. Puasa merupakan rukun islam ke-3 yang wajib dijalankan, terkecuali mereka yang memiliki udzur syar'i seperti wanita yang sedang hamil, orang yang sedang sakit dan lain sebagainya, namun mereka tetap memiliki hutang puasa dan mesti diganti diluar bulan Ramadhan.

Pada bulan ramadhan banyak restauran ataupun tempat makan yang tutup di siang hari dan dibuka pada sore hari. Hal ini dilakukan salah satunya untuk menghormati orang yang berpuasa dan bulan ramadhan, namun sebagian lainnya ada yang terpaksa untuk membuka dagangan makanannya karena hanya itulah sumber mata pencahariannya sehari-hari. Lalu bolehkah seorang muslim berdagang di siang hari bulan Ramadhan? dan adakah syarat-syaratnya?

Ustadz Ahmad Syahrin Thoriq melalui akun facebooknya memberikan penjelasan mengenai Tata Cara Berjualan Makanan Di Siang Hari Bulan Ramadhan, berikut tulisannya:

1. Bolehkah berjualan makanan di siang hari Ramadhan ?

Boleh jika itu dikonsumsi oleh mereka yang tidak wajib berpuasa seperti anak-anak, ibu hamil dan menyusui, musafir, sakit dan muslimah yang sedang berhalangan.

Juga dibolehkan menjual kepada orang yang berpuasa yang mana makanan itu dipergunakan untuk buka puasa orang yang berpuasa.

Namun tidak boleh bila peruntukkannya bagi orang yang tidak berpuasa tanpa udzur.

$ads={1}

2. Bagaimana cara membedakan antara pembeli yang punya udzur, apa perlu ditanya satu persatu ?

Tidak perlu, cukup dengan dugaan kuat dan qarinahnya (petunjuk umum) yang biasa nampak saja.

Seperti contoh sederhananya : Makanan dibungkus dibawa pulang, belinya itupun biasanya beberapa jam menjelang berbuka. Kalau ada bapak-bapak beli pecel jam 7 pagi, itu pasti di pakai sarapan, nggak mungkin untuk berbuka.

Dan solusi sederhananya kalau tidak mau repot, buat tulisan larang bagi siapapun membeli makanan lalu di makan di tempat kecuali bagi musafir dan orang yang berudzur. Itupun wajib ditutup agar tidak menjadi sumber fitnah.

Baca juga: Hukum Menghirup Asap Rokok dan Makanan Saat Berpuasa

3. Bolehkah berjualan makanan untuk orang-orang kafir yang tidak berpuasa ?

Ulama berbeda pendapat. Boleh menurut Hanafiyah, tidak boleh menurut mayoritas ulama dari kalangan madzhab Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah.  

Sebab perbedaannya adalah pandangan ulama terhadap status orang kafir, apakah mereka itu sebenarnya wajib menjalankan syariat atau kah tidak.

Menurut Hanafiyah tidak wajib, sebab mereka disuruh beriman saya tidak mau apalagi untuk menjalankan syariat agama.

Sedangkan mayoritas ulama berpendapat orang kafir sebenarnya tetap wajib untuk mengerjakan shalat, puasa, zakat dan kewajiban syariat lainnya. Hanya mereka tidak sah melakukannya jika tidak mau beriman.

Sehingga dalam pandangan jumhur, ketika orang-orang kafir itu tidak mau shalat, tidak berpuasa dan menjalankan berbagai perintah agama, itu akan menjadi penambah siksa mereka di akhirat kelak.

Baca juga: Istimewanya Kekuatan Iman dan Puasa

4. Bagaimana kalau jual makanannya untuk anak sekolah ?

Tergantung anak-anak itu sekolah apa. Kalau masih tingkat TK atau play group ya tentu tidak masalah. Tapi kalau anak sekolahnya sudah SMP apa lagi SMA tentu saja tidak boleh, kecuali kalau yang belanja para murid perempuan yang diduga mereka sedang halangan. 

Itu pun sebaiknya jangan dibiarkan makan di sembarang tempat, tapi di lokasi yang tertutup dari pandangan orang banyak.

Wallahu a'lam.

Oleh: Ustadz Ahmad Syahrin Thoriq

Demikian Artikel " Tata Cara Berjualan Makanan Di Siang Hari Bulan Ramadhan "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close