Kyai Hidayat Nur: Khilafah dan Indonesia

KYAI HIDAYAT NUR: KHILAFAH DAN INDONESIA

1. Khilafah atau imamah atau kepemimpinan dalam satu negara dengan berasaskan prinsip menjaga agama (Islam) dan mengatur urusan duniawi masyarakat adalah bagian dari Islam.

2. Berhukum dengan hukum Islam, baik secara individu ataupun kelompok (bernegara), bagi umat Islam adalah kewajiban. Dan kewajiban tersebut harus dilakukan semaksimal mungkin dan semampunya dengan menimbang maslahah dan mafsadah (fikih muwazanah). Alhamdulillah, walaupun belum sempurna, pemerintah Indonesia sudah (berusaha) melaksanakan hukum-hukum Islam, seperti mengatur munakahah, tasyirul hajij dan lain-lain. 

3. Imamah atau khilafah global (dengan pemimpin yang bernama imam a'zham) dan dengan pemimpin tunggal wajib dilaksanakan jika memungkinkan. Itulah yang tertulis dalam kitab-kitab ulama' Ahlussunnah wal Jama'ah. Tetapi, sekarang ini hal tersebut sudah tidak mungkin atau sulit dilaksanakan dan mendakwahkan untuk seperti itu pasti akan menimbulkan kegaduhan dan mafsadah yang luar biasa. 

$ads={1}

4. Negara-negara bangsa saat ini memang tidak melaksanakan khilafah global, tapi keberadaan mereka sebagai suatu komunitas bernegara dengan memiliki aturan dan undang-undang sendiri diakui oleh ulama' fikih dan tidak perlu digugat. Fikih menyebut, amir atau pemimpin negara bangsa hukumnya sama seperti imam a'zham dalam khilafah global dan syarat keduanya juga disamakan menurut ulama'. 

5. Indonesia dan kepala pemerintahannya sudah sah dimata hukum fikih sebagaimana poin nomer 4. Adapun jika hukum Islam belum dapat dilaksanakan secara totalitas atau sempurna, maka itu satu hal yang berbeda. 

Baca juga: Penjelasan Lengkap Mengenai Khilafah Oleh Al Habib Umar bin Hafidz

6. Khilafah yang digaungkan oleh kawan-kawan Hizbut Tahrir yakni sebuah tatanan negara dengan sistem yang mereka namai khilafah dan sangat antipati dengan sistem demokrasi pancasila adalah murni ijtihadiyah mereka. Bagi saya, secara fikih itu sah-sah saja apalagi jika niatannya baik. Tetapi memaksakan kehendak juga bukan hal tepat atau tidak bijak. 

7. Tidak boleh mengingkari khilafah global Imam Mahdi al-Muntazhor yang dijanjikan muncul akhir zaman. Karena hadits tentang itu mutawatir. 

Wallahu A'lam.

Oleh: Kyai Hidayat Nur

Demikian Artikel " Kyai Hidayat Nur: Khilafah dan Indonesia "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close