HUKUM MEROKOK DI DALAM MASJID, MAJELIS ILMU DAN MAJELIS LAINNYA
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Para ulama berbeda pendapat perihal hukum merokok. Sebagian ulama mengatakan hukum merokok adalah haram, sebagian ulama lainnya mengatakan hukum merokok adalah makruh dan sebagian ulama lainnya mengatakan hukum merokok adalah diperbolehkan (mubah).
Lalu bagaimana jika aktivitas merokok dilakukan di dalam masjid, majelis ilmu, majelis Al-Qur'an, majelis dzikir dan majelis-majelis mulia lainnya?
Kyai Abdul Wahid Alfaizin dalam status facebooknya membagikan 1 ibaroh mengenai " kesepakatan ulama terkait Merokok di tempat-tempat yang dijelaskan diatas". Kesepakatan tersebut disetujui oleh ulama-ulama yang menghukumi rokok mubah, makruh dan haram.
$ads={1}
Berikut tulisan lengkapnya:
Dalam kitab الموسوعة الفقهية الكويتية dijelaskan dengan detail perbedaan ulama' terkait hukum merokok. Mulai dari yang mengharamkan, memperbolehkan dan yang memakruhkan lengkap dengan dalil dari masing-masing. Namun ketika membahas hukum merokok di dalam masjid, majlis ilmu dan Al-Qur'an dalam kitab tersebut menegaskan sebagai berikut
لاَ يَجُوزُ شُرْبُ الدُّخَّانِ فِي الْمَسَاجِدِ بِاتِّفَاقٍ، سَوَاءٌ قِيل بِإِبَاحَتِهِ أَوْ كَرَاهَتِهِ أَوْ تَحْرِيمِهِ، قِيَاسًا عَلَى مَنْعِ أَكْل الثُّومِ وَالْبَصَل فِي الْمَسَاجِدِ، وَمَنْعِ آكِلِهِمَا مِنْ دُخُول الْمَسَاجِدِ حَتَّى تَزُول رَائِحَةُ فَمِهِ، وَذَلِكَ لِكَرَاهَةِ رَائِحَةِ الثُّومِ وَالْبَصَل، فَيَتَأَذَّى الْمَلاَئِكَةُ وَالْمُصَلُّونَ مِنْهَا، وَيُلْحَقُ الدُّخَّانُ بِهِمَا لِكَرَاهَةِ رَائِحَتِهِ - وَالْمَسَاجِدُ إِنَّمَا بُنِيَتْ لِعِبَادَةِ اللَّهِ، فَيَجِبُ تَجْنِيبُهَا الْمُسْتَقْذَرَاتِ وَالرَّوَائِحَ الْكَرِيهَةَ - فَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: مَنْ أَكَل الْبَصَل وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ. (1)
Artinya: "Tidak boleh merokok di dalam masjid menurut kesepakatan ulama' baik yang menyatakan hukum rokok boleh, makruh atau haram. Hal ini dikarenakan diqiyaskan pada larangan memakan bawang putih dan merah di masjid dan melarang orang yang memakan keduanya untuk masuk masjid sampai bauh keduanya hilang dari mulutnya. Di mana malaikat dan orang yang shalat tidak akan suka dengan baunya. Sedangkan masjid dibangun untuk ibadah sehingga wajib menjauhkan masjid dari hal-hal menjijikkan dan bau yang tidak enak"
Baca juga: Hukum Menghirup Asap Rokok dan Makanan Saat Berpuasa
====
Melalui penjelasan diatas, maka merokok di dalam masjid, majelis ilmu, majelis dzikir dan majelis Al-Qur'an adalah Haram (menurut kesepakatan ulama yang membolehkan, memakruhkan dan mengharamkan rokok).
Bagi sobat rumah-muslimin yang masih melakukan aktivitas merokok di tempat-tempat tersebut mulai saat ini yuk berhenti. Lebih baik berhenti merokok, karena merokok tidak baik untukmu dan orang yang menghisap asap rokokmu. Jika Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam saja tidak suka dengan bau bawang, bagaimana dengan rokok yang jelas tiada manfaat dan mengandung racun di dalamnya?
Sumber: Kyai Abdul Wahid Alfaizin Melalui status facebooknya
Penulis: Rumah-muslimin
Demikian Artikel " Hukum Merokok Di Dalam Masjid, Majelis Ilmu dan Majelis Lainnya "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -