Bolehkah Mengqadha Puasa Setelah Nisfu Sya'ban?

BOLEHKAH MENGQADHA PUASA SETELAH NISFU SYA'BAN?

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Hukum Puasa di bulan ramadhan merupakan perkara yang wajib. Kewajiban ini dikenakan bagi mereka yang telah akil baligh terkecuali 7 golongan seperti yang dijelaskan pada artikel berikut ini (Baca juga: 7 Golongan Orang yang tidak Wajib Berpuasa dalam Islam).

Apabila ada seorang muslim meninggalkan puasa di bulan ramadhan dengan sengaja ataupun tidak disengaja maka wajib menqadhanya sebagaimana firman Allah Swt di dalam Surat Al-Baqarah ayat 185 yang artinya:

“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

Hal itu juga dijelaskan juga oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Daruquthni dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.” (HR. Daruquthni dari Ibnu’ Umar)

Mengqadha puasa bulan ramadhan bisa dilakukan kapan saja. Lalu bagaimana jika qadha yang dilakukan setelah Nisfu Sya'ban? Apakah hal tersebut diperbolehkan?

$ads={1}

Jawaban:

Qodzo' setelah nisfu sya'ban hukumnya boleh, karena qodzo' itu wajib. 

Pada dasarnya dalam madzhab Syafi'i puasa setelah nisfu sya'ban alias tanggal 16 sya'ban dan seterusnya adalah makruh tahrim, dalam artian mendapat dosa jika dilakukan tanpa memenuhi salah satu dari 3 sebab. 

Baca juga: Membaca Surat Yasin 3x di Malam 15 Nisfu Sya'ban: Niat, Tata Cara dan Doanya

Tiga sebab itu:

1. Puasa wajib, seperti qodzo', nadzar dan kafarah. 

2. Puasa yang sambung dengan hari sebelumnya. Semisal 15 sya'ban puasa, maka 16 sya'ban boleh puasa. 16 sya'ban puasa, maka 17 sya'ban boleh puasa, dst. 

3. Puasa wirid atau yang menjadi kebiasaan. Seperti senin Kamis, senin masih 14 sya'ban semisal, dan kamisnya tanggal 17 maka tetep boleh dan mendapat kesunahan.

Oleh: Gus Syihabuddin Dimyathi

Demikian Artikel " Bolehkah Mengqadha Puasa Setelah Nisfu Sya'ban? "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close